Presiden Diminta Tetapkan Masalah Kabut Asap Akibat Karhutla di Tanah Papua Bencana Nasional

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tanah Papua makin memprihatinkan. Kualitas udara berada pada level membahayakan warga sehingga segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Akhir-akhir ini kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian besar wilayah di tanah Papua makin memprihatinkan. Kualitas udara yang terjadi pada Senin (12/10) di sejumlah wilayah seperti Merauke dan Mimika berada pada level membahayakan warga.

Kabut asap tersebut terindakasi berasal dari pembakaran ratusan ribu hektar lahan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembukaan lahan perkebunan sawit dan proyek lain yang berorientasi real estate, terutama yang beroperasi di wilayah Papua Selatan dan wilayah kepala burung di Sorong Raya.

Dampak dari kabut asap akibat karhutla tersebut sudah nyata terjadi polusi udara yang sangat merugikan kesehatan masyarakat. Kualitas udara yang buruk dikhawatirkan berujung warga menderita infeksi saluran pernapasan yang akut (ISPA), sesak napas, batuk, iritasi kulit, perih mata, alergi pada jaringan kulut dan lain-lain.

“Kabut asap pekat yang melanda tanah Papua sudah berada pada tingkat membahayakan masyarakat. Kami meminta Presiden beserta jajaran pemerintah pusat segera menetapkan status karhutla di tanah Papua ini bencana nasional,” ujar tokoh masyarakat tanah Papua Paskalis Kossay di Jayapura, Papua, Senin (12/10).

Paskalis juga meminta pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait segera mengambil langkah penanganan yang cepat dan tepat guna menghindari jatuh korban di tengah masyarakat tanah Papua.

“Kelompk rentan terutama bayi, anak-anak, ibu hamil, warga lanjut usia serta penderita penyakit bawaan adalah mereka yang paling cepat menjadi korban pencemaran akibat kabut asap pekat,” kata Paskalis.

Selain itu penurunan jarak pandang transportasi udara, penurunan produktivis ekonomi warga sangat terasa. Saat ini, sejumlah wilayah yang terkepung kabut asap pekat yaitu di Pegunungan Tengah Papua sampai dengan wilayah barat kepala burung di Sorong Raya. Karena itu pemerintah perlu segera menetapkan sebagai bencana nasional agar ditangani lintas kementerian dan lembaga secara serius, terukur, dan bertanggung jawab

“Jika tidak ditangani secara serius dampak karhutla di tanah Papua, masyarakat adat bersama masyarakat sipil lainnya berpotensi dilakukan gugatan class action terhadap pemerintah karena dinilai telah lalai dalam mencegah dan menangani karhutla yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Paskalis. (*)