Bupati Johannes Rettob Adukan Pimpinan Media Online ke Kepolisian Resor Mimika Buntut Fake News

Bupati Johannes Rettob saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Minggu (20/9). Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati John Rettob melaporkan oknum pimpinan sebuah media online ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika karena dinilai menyebarkan fake news dirinya selaku bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui sajian berita media tersebut.

Bupati Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika untuk membuat laporan resmi. Ia datang bersama Ketua TP PKK Kabupaten Mimika Ny Suzy Rettob dan kuasa hukumnya, Marvey J Dangeubun.

“Pimpinan media online ini sengaja mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam beberapa pemberitaan berisi fake news, informasi tidak benar atau hoaks, dan berpotensi memicu keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kamtibmas di Mimika,” ujar Bupati John Rettob didampingi Marvei di Polres Mimika, Polda Papua Tengah, Minggu (20/9).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.

Bupati Rettob mengatakan, sikapnya melapor pimpinan media itu bukan semata-mata atas kepentingan pribadi, tetapi juga dorongan dari masyarakat yang mempertanyakan pemberitaan mengenai kepemimpinannya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bupati Rettob menambahkan, pemberitaan yang terus berulang tanpa adanya proses konfirmasi memadai dapat memengaruhi situasi kamtibmas di Mimika.

“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi kamtibmas masyarakat Mimika secara umum,” kata Rettob lebih lanjut.

Rettob menilai ada sejumlah pemberitaan yang menurutnya telah mendapat penjelasan dari Pemkab Mimika, namun kemudian kembali dipublikasikan dengan keterangan seolah-olah pemerintah belum memberikan klarifikasi.

Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang mengangkat sejumlah isu pemerintahan dan keuangan daerah, termasuk mengenai SiLPA sekitar Rp 1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan tetapi ditulis mengabaikan klarifikasi,” katanya.

Salah satu pemberitaan mengenai LHKPN Bupatj Rettob diketahui diterbitkan media tersebut pada 18 September 2026. Selain itu, media yang sama juga mempublikasikan sejumlah artikel yang mengangkat kritik terhadap kebijakan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah Mimika.

Bupati Rettob menegaskan, ia tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan pemberitaan sehingga memilih menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. “Saya tidak main-main,” kata Rettob tegas.

Sedangkan Dangeubun mengatakan, laporan dibuat karena rangkaian pemberitaan yang dipersoalkan dinilai telah memberikan dampak merugikan terhadap kliennya.

Dangeubun mencontohkan pemberitaan mengenai hibah yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi seolah-olah pemberian hibah oleh Bupati Mimika berkaitan dengan upaya menghentikan atau memengaruhi penanganan persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan.

“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Dangeubun.

Menurut Dangeubun, setelah laporan diterima polisi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Rettob juga mengingatkan agar pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya maupun Pemkab Mimika dilakukan berdasarkan data, verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. “Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” ujar Rettob.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan, tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Manan, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujar Manan, Sabtu (19/9).

Manan menegaskan, perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, tindakan mengintimidasi narasumber atau meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik. Manan menegaskan, hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” katanya.

Manan juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” ujar Manan.

Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Aktivitas jurnalistik, lanjut Manan, harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengedepankan kepentingan publik. (*)