WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah di tanah Papua diingatkan agar tidak gegabah menetapkan terminologi, pemaknaan, dan definisi ‘orang asli Papua’ secara sepihak.
Setiap proses penyusunan kebijakan terkait orang asli Papua harus melibatkan masyarakat adat, termasuk kepala suku, pemimpin adat, perwakilan marga, perempuan adat, pemuda Papua, gereja, akademisi, intelektual, perwakilan civil society, lembaga HAM, pemerintah daerah serta perwakilan dari berbagai wilayah adat di tanah Papua.
“Pemerintah pusat jangan gegabah mendefinisikan terminologi ‘orang Asli Papua’. Definisi orang asli Papua harus melindungi hak masyarakat adat; bukan menjadi sumber konflik dan diskriminasi baru,” ujar pegiat HAM sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (14/9).
Menurut Hesegem, pihak yayasann menyampaikan perhatian serius terhadap wacana pemaknaan dan pendefinisian orang asli Papua dalam kebijakan negara maupun ruang publik. Persoalan orang asli Papua tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan administratif atau birokrasi.
“Identitas orang asli Papua memiliki dimensi sejarah, genealogis, budaya, adat istiadat, bahasa, hubungan dengan tanah leluhur serta sistem sosial yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun,” kata Hesegem lebih lanjut.
Setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan pemaknaan dan pendefinisian orang asli Papua harus dilakukan hati-hati, inklusif, partisipatif, dan berdasarkan realitas sosial masyarakat adat Papua.
Pemerintah pusat perlu menyadari, definisi orang asli Papua bukan sekadar persoalan teknis administratif. Definisi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak, identitas, kesempatan, perlindungan, dan masa depan masyarakat Papua.
“Kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada orang asli Papua tidak boleh menimbulkan persoalan baru berupa diskriminasi, konflik identitas, kecemburuan sosial atau perpecahan di tengah masyarakat. Identitas orang asli Papua tidak boleh direduksi menjadi urusan administrati,” ujar Hesegem.
Selain itu, lanjut Hesegem, identitas orang asli Papua tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan dokumen kependudukan, tempat kelahiran, nama keluarga atau kategori administratif yang ditentukan oleh negara.
Dalam kehidupan masyarakat adat Papua, identitas seseorang memiliki hubungan erat dengan sejarah keluarga, marga, suku, wilayah adat, bahasa serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitasnya.
“Masyarakat adat memiliki sistem identitas dan pengakuan yang hidup dalam komunitasnya sendiri. Sistem tersebut tidak selalu dapat diukur hanya melalui pendekatan birokrasi atau dokumen administratif,” kata Hesegem.
Karena itu, pendekatan administratif yang terlalu sempit berpotensi mengabaikan keberadaan, sejarah, dan hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Hesegem juga mengingatkan, identitas adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan birokrasi.
“Negara harus hadir untuk mengakui dan melindungi identitas masyarakat adat, bukan mengambil alih sepenuhnya hak masyarakat dalam menentukan dan memahami jati dirinya sendiri,” katanya.
Hesegem juga memahami bahwa kebijakan afirmasi dan perlindungan khusus bagi orang asli Papua merupakan instrumen penting dalam upaya negara menjawab ketidakadilan historis serta memperkuat hak masyarakat adat.
Namun, kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan dampak sosial, budaya, hukum, dan kemanusiaannya. “Apabila definisi orang asli Papua dibuat terlalu sempit, kaku, dan tidak mempertimbangkan keberagaman masyarakat Papua berpotensi memicu berbagai persoalan baru,” ujar Hesegem.
Persoalan baru dimaksud, kata Hesegem sebagai berikut. Pertama, perdebatan mengenai siapa yang dianggap benar-benar sebagai orang asli Papua. Kedua, konflik identitas antarmarga, antarsuku, dan antarkelompok masyarakat.
Ketiga, diskriminasi terhadap masyarakat Papua yang tidak memenuhi kategori administratif tertentu. Keempat, kecemburuan sosial dalam akses pendidikan, pekerjaan, jabatan politik, bantuan ekonomi, dan program afirmasi. Kelima, penyalahgunaan identitas orang asli Papua untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
Keenam, perpecahan sosial antara sesama masyarakat Papua maupun antara masyarakat Papua dan warga non-Papua. “Negara harus berhati-hati agar kebijakan yang seharusnya menjadi solusi tidak berubah menjadi sumber konflik baru,” kata Hesegem.
Hesegem juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai berikut. Pertama, tidak menetapkan definisi ‘orang asli Papua’ secara sepihak tanpa konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat adat yang bermakna.
Kedua, melakukan kajian komprehensif mengenai sejarah, antropologi, hukum adat, budaya, dan realitas sosial masyarakat Papua sebelum menetapkan kebijakan.
Ketiga, menjamin bahwa pemaknaan orang asli Papua tidak bertentangan dengan prinsip HAM, nondiskriminasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Keempat, menghindari pendekatan administratif yang terlalu sempit dalam menentukan identitas orang asli Papua. Kelima, memastikan kebijakan afirmatif benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat secara luas, bukan hanya kelompok atau elite tertentu.
Keenam, mencegah lahirnya konflik identitas baru akibat kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberagaman suku, marga, dan wilayah adat di tanah Papua. Ketujuh, menghormati hak seluruh warga negara yang hidup di Papua, baik orang asli Papua maupun non-Papua sesuai prinsip hukum dan HAM.
Kedelapan, mengutamakan penyelesaian persoalan substantif masyarakat Papua, termasuk konflik bersenjata, pengungsian, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, tanah adat, dan dugaan pelanggaran HAM.
“Pemaknaan orang asli Papua harus menjadi bagian dari upaya negara untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan membangun keadilan di tanah Papua. Identitas orang asli Papua tidak boleh dijadikan alat politik, alat diskriminasi atau instrumen untuk mempertentangkan masyarakat,” ujar Hesegem.
Hesegem menambahkan, negara harus hadir bukan sekadar untuk menentukan siapa yang disebut orang asli Papua, namun memastikan bahwa masyarakat Papua dapat hidup aman, bermartabat, sejahtera, dan memiliki masa depan yang adil.
“Jangan sampai sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi orang asli Papua justru menciptakan konflik baru di antara masyarakat Papua sendiri. Jangan sampai definisi administratif mengalahkan identitas adat dan sejarah masyarakat Papua,” katanya.
Hesegem percaya, keadilan, penghormatan terhadap masyarakat adat, perlindungan HAM, dan persatuan seluruh masyarakat merupakan fondasi penting bagi masa depan Papua yang damai dan bermartabat,” katanya. (*)










