WAMENA, ODIYAIWUU.com — Tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay mengingatkan pemerintah pusat agar semangat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua lebih berpijak pada penghormatan atas hak-hak dasar masyarakat adat tanah Papua, termasuk hak dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), sumber mineral, hutan, dan kekayaan fauna serta flora dengan tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam pengelolaan SDA hasilnya untuk meningkatkan income per kapita ekonomi masyarakat adat maupun dalam rangka pembangunan perekonomian daerah dan nasional. Dalam Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara tegas mengatur, usaha-usaha perekonomian yang memanfaatkan SDA Papua dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta dengan prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Fakta memperlihatkan, saat ini kita saksikan negara ternyata tidak konsisten menjalankan amanat UU Otsus Papua. Malah sepihak menguasai jutaan hektar lahan dan hutan produktif hak ulayat masyarakat adat. Kondisi itu tidak hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat adat dalam aspek sosial budaya, politik, ekonomi, dan lingkungan serta iklim,” ujar Paskalis Kossay di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Minggu (6/9).
Karena itu, Paskalis mendesak pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan mereposisi kebijakan negara atas Papua sehingga dalam kebijakan pengelolaan SDA terutama yang berada di wilayah masyarakat adat tetap berlandaskan pada semangat UU Otsus Papua.
Paskalis, mantan anggota Komisi Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan, kebijakan negara yang sewena-mena sama saja menginjak-injak keberadaan UU Otsus Papua di tangkat implementasi.
Padahal, UU Otsus milik Republik Indonesia itu diberlakukan secara khusus di atas tanah Papua dengan tujuan khusus untuk melindungi, menghormati, dan memberdayakan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sayangnya, pemerintah sendiri tidak konsisten menjaga serta memelihara ciri kekhususan UU Otsus Papua dan malah mempertontonkan arogansi dan keserakahan kekuasaann serta menginjak-injak amanat mulia UU Otsus. Kondisi ini berdampak buruk dalam kehidupan masyarakat adat tanah Papua,” ujar Paskalis tegas.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah pusat segera kembali menghormati Undang-Undang Otsus Papua sekaligus menjadikan UU tersebut sebagai dasar pijakan dalam setiap kebijakan untuk membangun Papua yang lebih adil, terhormat, dan bermartabat.
Paskalis juga menegaskan, proses pengambilan tanah hak ulayat komunitas masyarakat adat maupun milik perorangan untuk keperluan apapun, harus dilakukan melalui musyarah dengan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kesepakatan mengenai proses penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalan atau kompensasinya.
“Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota agar dalam semangat UU Otsus Papua lebih berperan memberikan mediasi dalam usaha penyediaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah ulayat dan tanah hak perorangan masyarakat adat secara adil dan bijaksana,” kata Paskalis.
Menurutnya, bila memahami dengan baik amanat UU Otsus Papua maka pernyataan tegas Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu sangat tepat. Gubernur Kambu, kata Paskalis, menyoroti secara serius pola penguasaan lahan dan hutan di tanah Papua yang dilakukan oknum elit dan pengusaha Jakarta. Sorotan tersebut juga merupakan bagian dari amanat UU Otsus Papua.
“Kebijakan negara menyerobot lahan komunitas masyarakat adat Papua maupun milik perorangan atas nama kepentingan proyek strategis nasional sangat memprihatinkan. Cara penguasaan yang tidak kompromistis dengan pendekatan musyawarah adat sungguh menabrak semangat UU Otsus Papua,” kata Paskalis.
Ia menegaskan, seharusnya negara memberikan contoh dan edukasi yang baik, penerapan nilai dan amanat UU Otsus Papua dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan atas hak-hak dasar masyarakat hukum adat sebagaimana perintah UU Otsus Papua. (*)










