Senator FFM Desak BPK Segera Terbitkan Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi di DPR PBD

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Paul Finsen Mayor. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Paul Finsen Mayor mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera menerbitkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut senator PFM —sapaan akrab Paul Finsen Mayor— hasil audit tersebut merupakan dokumen penting yang dibutuhkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya untuk mempercepat proses hukum, terutama dalam menetapkan para tersangka.

“Saya minta BPK segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Penyidik harus berpegang pada hasil audit tersebut untuk menetapkan tersangka. Jangan sampai proses penegakan hukum menjadi terhambat hanya karena audit belum diterbitkan,” ujar Finsen Mayor di Jakarta, Jumat (21/8).

Paul Finsen, anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, juga mengingatkan agar BPK tidak memberikan ruang bagi munculnya spekulasi publik akibat lambannya penerbitan hasil audit.

“BPK jangan menunda-nunda. Kalau terkesan mengulur waktu, masyarakat bisa menduga-duga bahwa BPK masuk angin terhadap penuntasan kasus ini. Segera keluarkan hasil audit, karena yang digunakan dalam perkara ini adalah uang rakyat. Tidak boleh ada pejabat yang mencuri uang rakyat dan lolos dari proses hukum,” ujarnya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang telah menggeledah 13 ruangan di Kantor Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, Kamis (30/7) malam.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 19.40 WIT hingga 23.50 WIT, dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 13 ruangan diperiksa, mulai dari ruang Sekretaris Dewan, kepala bagian, kepala subbagian, ruang staf, hingga ruang pimpinan DPRP Papua Barat Daya.

Penyidik juga mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih menggunakan estimasi awal sebesar Rp 6,5 miliar sambil menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar perhitungan final kerugian negara.

Paul Finsen berharap BPK segera menuntaskan audit agar penyidik dapat melangkah ke tahap berikutnya dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Masyarakat Papua Barat Daya menunggu kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara harus diproses tanpa pandang bulu,” ujar Finsen Mayor. (*)