Departemen Hukum dan HAM GIDI: Warga di Wilayah Korowai Tercerai Berai Akibat Operasi Militer

Sebagian warga sipil di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan yang tercerai berai dan sebagian melarikan diri ke hutan menyusul informasi terjadinya operasi militer di wilayah itu. Foto: Dokumen Departemen Hukum dan HAM Gereja Injili di Indonesia (GIDI).  

KOROWAI, ODIYAIWUU.com — Departemen Hukum dan HAM Gereja Injili di Indonesia (GIDI) menyampaikan keprihatinan serius atas situasi yang dihadapi warga sipil di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Desakan itu mencuat menyusul informasi terkait pelaksanaan operasi militer TNI melalui jalur udara dan darat di wilayah Korowai. Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai pihak di Korowai, operasi tersebut telah menyebabkan warga sipil tercerai-berai dan sebagian melarikan diri ke hutan untuk menyelamatkan diri.

“Hingga saat ini sebagian warga masih dalam pencarian dan sebagian lainnya sedang dikumpulkan oleh kepala-kepala suku, gereja serta para aktivis kemanusiaan. Kami mendesak agar warga sipil dilindungi dan segera dibuka akses kemanusiaan independen di Korowai,” ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM GIDI Pendeta Jimmy Koirewoa, S.Th di Korowai, Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/8).

Menurut Jimmy, informasi awal yang diterima menyebutkan terdapat warga sipil yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, termasuk sembilan ibu hamil serta sejumlah anak-anak berusia 5, 9, 12, dan 15 tahun.

Langkah cepat tersebut diperlukan mengingat warga yang terdampak bukan saja berasal dari Korowai dan Yahukimo tetapu juga berasal dari sejumlah wilayah seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan serta Kabupaten Asmat, dan Mappi. Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan,

Jimmy menjelaskan, dalam proses pelarian dan perjalanan mencari tempat yang aman, warga dilaporkan mengalami berbagai kesulitan, termasuk sakit dan keterbatasan akses terhadap makanan, pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya.

“Kami juga menerima informasi bahwa tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi berada di pengungsian. Satu Jenazah korban telah dievakuasi ke wilayah Boven Digoel. Informasi mengenai jumlah korban dan kondisi warga tersebut masih terus kami verifikasi melalui jaringan gereja, kepala suku, aktivis, dan pihak-pihak yang berada di lapangan,” kata Jimmy.

Jimmy menambahkan, situasi ini menunjukkan bahwa warga sipil berada dalam kondisi yang sangat rentan. Karena itu, pihak Departemen Hukum dan HAM GIDI menyerukan agar negara memastikan perlindungan serius terhadap masyarakat sipil yang terdampak konflik, khususnya di wilayah Korowai, Dekai, Kota Jalan Gunung, dan Suru-Suru serta wilayah lainnya di Yahukimo.

Menurut Jimmy, terkait kondisi warga sipil di Korowai dan Yahukimo, pihak Departemen Hukum dan HAM GIDI menyampaikan beberapa tuntutan dan seruan. Pertama, mendesak negara untuk menghentikan operasi militer di wilayah pemukiman dan kawasan yang berpotensi membahayakan warga sipil.

Kedua, mendesak pemerintah memastikan keselamatan dan perlindungan warga sipil, terutama perempuan hamil, anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit serta kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yahukimo melalui dinas-dinas terkait segera turun tangan melihat dan menangani secara langsung kondisi warga sipil yang terdampak di Korowai, Dekai, Kota Jalan Gunung, Suru-Suru, dan wilayah lainnya.

Keempat, meminta negara segera membuka akses kemanusiaan independen agar bantuan makanan, obat-obatan, pelayanan kesehatan, tempat perlindungan, dan kebutuhan dasar lainnya dapat menjangkau masyarakat yang terdampak.

Kelima, mendesak Komnas HAM RI dan lembaga independen untuk melakukan pencarian terhadap warga yang masih terpisah atau berada di hutan dengan mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan serta melibatkan kepala suku, gereja, dan unsur masyarakat setempat.

Keenam, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik untuk menghormati prinsip-prinsip hukum Humaniter internasional, hukum Ham untuk perlindungan warga sipil.

“Warga sipil tidak boleh menjadi korban dan tidak boleh kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar akibat situasi konflik bersenjata. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjamin agar bantuan kemanusiaan dapat menjangkau mereka yang membutuhkan,” ujar Jimmy.

Pihaknya juga mengajak gereja, lembaga kemanusiaan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat sipil, serta komunitas nasional dan internasional untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi warga sipil di Papua, khususnya masyarakat yang terdampak di wilayah Yahukimo dan Korowai. (*)