Oleh Paula Kocu
Sekretaris Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik ; Ketua Badan Legislatif Organisasi Hipmapa Salatiga
INSIDEN penembakan terhadap warga sipil di Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/8) memperlihatkan kembali bahwa konflik kekerasan di tanah Papua tidak pernah hanya menjadi persoalan keamanan. Ketika kekerasan terjadi di ruang hidup masyarakat, warga sipil menjadi kelompok yang paling merasakan dampakanya.
Dalam insiden kelam di Maybrat, tiga warga sipil dilaporkan menjadi korban. Dua di antaranya adalah perempuan. Mereka tak lain Anike Fatie dan Selviana Sory. Di balik insiden pilu yang merenggut nyawa warga, Anike dan Selviana menanggung luka.
Luka yang saban waktu dialami perempuan lainnya di atas tanah Papua. Insiden Maybrat yang merenggut nyawa dua perempuan ini memperlihatkan kembali bagaimana perempuan Papua mengalami kerentanan dalam situasi konflik.
Apa yang terjadi di Maybrat tidak dapat dipandang sebagi sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam laporan resminya menunjukkan bahwa pengalaman perempuan Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik, pendekatan keamanan, pengungsian, diskriminasi serta marginalisasi masyarakat adat.
Komnas Perempuan dalam laporannya bertajuk Potret Perempuan dalam Konflik Papua menyoroti bahwa penanganan konflik yang bertumpu pada pendekatan keamanan justru turut mempersulit persoalan serta berdampak terhadap masyarakat sipil.
Dalam konteks Maybrat, setiap dugaan kekerasan terhadap warga sispil perlu diusut secara transparan dan objektif. Hal ini penting bagi negara melalui otoritas keamanan bukan sekadar untuk menentukan pertanggungjawaban negara atas perempuan.
Ia lebih dari itu: untuk memastikan korban memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Perempuan yang menjadi korban tidak boleh berhenti sebagai angka pemberitaan atau catatan konflik semata.
Perspektif tersebut menjadi penting ketika membaca kembali peristiwa di Maybrat. Perempuan yang berda dalam wilayah konflik bukan hanya menghadapi ancaman kekerasan sebagai warga sipil, tetapi juga menghadapi kerentanan yang berlapis sebagai perempuan.
Konflik ini berdampak pada rasa aman, menggangu kehidupan keluarga, menbatasi akses terhadap layanan dasar serta menghambat aktivitas social dan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi demikian, perempuan seringkali harus menghadapi dampak konflik sekaligus tetap menjalankan tanggungjawab terhadap keluarga dan komunitas.
Kerentanan Perempuan Papua
Temuan komnas perempuan memperkuat kekhawatiran tersebut sebagaimana tercatat ada 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua selama periode 2021-2025 dan sekitar 40 persen di antaranya melaporkan dugaan keterlibatan apparat atau pejabat negara.
Data tersebut menunjukkan bahwa kerentanan perempuan Papua perlu dibaca dalam konteks konflik, pendekatan keamanan serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Temuan tersebut menunjukkan pula bahwa persoalan perempuan Papua tidak cukup dibaca sebagai persoalan individual namun dalam konteks lebih luas. Ada konteks sosial dan politik yang membentuk kerentanan mereka. Oleh karena itu, ketika dua perempuan menjadi korban dalam peristiwa penembakan di Maybrat, ada pertanyaan yang perlu diajukan.
Pertanyaan dimaksud bukan sekadar terkait kronologi peristiwa tetapi juga bagaimana negara menjamin keselamatan perempuan dan masyarakat sipil yang hidup di wilayah konflik.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa konflik yang terus berlangsung di tanah Papua menyebabkan perempuan mengalami kerentanan berlapis bahkan berkelindan, termasuk sebagai korban kekerasan berbasis gender, pengungsi serta kelompok yang masih minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, keamanan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai keberadaan aparat keamanan atau pengadilan wilayah. Keamanan harus berarti kemampuan Masyarakat, termasuk perempuan untuk menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut.
Oleh karena itu, pendekatan keamanan (security approach) semata tidak cukup karena konflik yang berkepanjangan membutuhkan pendekatan terkait perlindungan warga sipil (protection of civilians).
Berikut, penghormatan terhadap terhadap hak asasi manusia (respect for human rights), pemulihan korban dan penyelesaian akar persoalan sebagai bagian dari upaya perdamaian.
Komnas Perempuan telah lama mengingatkan bahwa pengalaman perempuan Papua menunjukkan dampak negatif pendekatan keamanan terhadap masyarakat sipil termasuk perempuan dan anak.
Peristiwa di Maybrat menjadi pengingat kolektif bahwa di balik setiap konflik berdampak terdapat kehidupan manusia. Ketika perempuan menjadi korban yang hilang bukan hanya rasa aman seorang individu tetapi juga rasa aman sebuah keluarga dan komunitas.
Pertanyaan yang kemudian harus kita ajukan adalah mengapa perempuan Papua terus berada dalam posisi rentan ketika konflik terjadi di tanahnya sendiri? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pendekatan keamanan tetapi membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan dari perspektif perempuan, masyarakat adat, hak asasi manusia dan keadilan.
Namun sangat disayangkan karena fakta bahwa konflik ini terus berlangsung saban waktu menunjukkan bahwa pemerintah minim empati dalam upaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, menunjukkan pola kebebalan, keangkuhan dan keengganan pemerintah dalam menindaklanjuti konflik kasus penembakan warga sipil di wilayah konflik yang tersebar di tanah Papua.
Konflik kekerasan yang terus melanda tanah Papua sekaligus melahirkan kegelisahan dan mempertanyakan kehadiran negara dalam meredam konflik yang berujung terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di seluruh wilayah konflik di atas bumi Cenderawasih.
Dalam konteks kekerasan Maybrat, masih ada secercah harapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Barat Daya hadir dalam membela kepentingan masyarakat sipil, memastikan korban memperoleh perawatan serta perlindungan hukum.
Merujuk laporan Komnas Perempuan, 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan di tanah Papua periode 2021-2025 sekitar 40 persen di antaranya disebut ada dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap tiga warga sipil di Maybrat perlu diusut tuntas, transparan, dan objektif dengan menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sebagai lembaga yang independen dalam menginvestigasi kasus tersebut.
Hanya dengan demikian, penyelesaian kasus-kasus kekerasan diungkap ke publik sekaligus menjadi pintu masuk memastikan bahwa negara sungguh hadir untuk rakyat kecil di atas tanah Papua. Menghargai martabat manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya jauh di atas segalanya.










