PALEMBANG, ODIYAIWUU.com — Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng, Jumat (31/7 menyampaikan Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai bagian utama dari tugas DEN RI untuk semua pemangku kepentingan di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Johni Numberi, Guru Besar Universitas Cenderawasih, Jayapura tampil sebagai pembicara utama utama (keynote speech) bertajuk Arah Kebijakan Energi Nasional dalam Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia.
“Dewan Energi Nasional memiliki peran strategis dalam merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional,” ujar Johni Numberi di hadapan peserta, baik dari civitas akademika, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha sektor energi.
Menurut Johni, Dewan Energi Nasional juga berperan strategis memastikan setiap kebijakan yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. Selain itu, mengawal agar implementasi kebijakan energi berjalan selaras di seluruh sektor dan daerah.
Johni menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Dewan Energi Nasional memiliki empat tugas utama. Pertama, merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kedua, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Ketiga, menetapkan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi. Keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor. Selain itu, Dewan Energi Nasional juga memiliki kewenangan dalam pengaturan cadangan penyangga energi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
“Penyusunan kebijakan energi nasional dilakukan melalui proses yang komprehensif, dimulai dari penyusunan agenda dan naskah akademik, kemudian dilanjutkan dengan perumusan rancangan kebijakan, harmonisasi, konsultasi dengan DPR, hingga penetapan,” kata Johni.
Proses ini diakui Johni, tokoh muda nasional dari Indonesia Timur, bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan energi disusun berdasarkan kajian yang matang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Selain menyusun kebijakan, Dewan Energi Nasional juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi pencapaian bauran energi, pelaksanaan RUEN serta implementasi RUED di daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar target ketahanan energi nasional dapat tercapai secara optimal,” ujar Johni.
Seluruh kebijakan energi nasional, lanjut Johni, disusun dalam satu kerangka regulasi yang saling terintegrasi. Mulai dari amanat UUD 1945 Pasal 33, Undang-Undang sektor energi hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Peraturan Pemerintah tersebut kemudian dijadikan sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, Kebijakan Energi Nasional, dan berbagai rencana energi lainnya. Dengan kerangka ini, pemerintah memastikan arah kebijakan energi berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah.
Johni mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tersebut sudah memberikan pedoman yang jelas mengenai penyusunan RUEN dan RUED. RUEN disusun oleh pemerintah pusat sebagai rencana energi nasional, sedangkan RUED disusun oleh pemerintah provinsi dengan mengacu pada RUEN.
Selain mengacu pada RUEN, juga memperhatikan karakteristik dan potensi energi masingmasing daerah. Dengan mekanisme ini, perencanaan energi nasional tetap selaras namun tetap memberikan ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan keunggulannya.
Johni menambahkan, hingga Juli 2026 sebagian besar provinsi telah menetapkan atau memiliki nomor register Perda RUED. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perencanaan energi.
Karena itu, ujar Johni, pendampingan akan terus dilakukan di waktu akan datang agar seluruh provinsi memiliki dokumen RUED yang berkualitas dan selaras dengan kebijakan energi nasional.
“Implementasi RUED masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pendanaan, konsistensi regulasi, kesiapan infrastruktur hingga kapasitas sumber daya manusia,” ujar Johni.
Selain itu, katanya, sinergi antar pemangku kepentingan dan penerimaan masyarakat juga menjadi faktor penting. Oleh karena itu, keberhasilan transisi energi memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Johni juga menjelaskan bagaimana Kebijakan Energi Nasional diimplementasikan dalam mendukung transisi energi. Fokusnya bukan hanya pada perubahan bauran energi tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi langkah nyata yang mampu menjaga ketahanan energi sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Perubahan Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 menegaskan bahwa transisi energi merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional,” ujar Johni.
Selain itu, target baru energi baru terbarukan terus ditingkatkan, penggunaan energi fosil dikurangi secara bertahap, sementara pemanfaatan gas bumi diarahkan sebagai energi transisi. Seluruh kebijakan ini didukung oleh penguatan pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, dan kerja sama internasasional,” katanya.
Johni mengatakan, sasaran utama Kebijakan Energi Nasional adalah mewujudkan ketahanan energi, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mencapai target dekarbonisasi menuju net zero emission tahun 2060.
“Untuk mencapainya, pemerintah mendorong konservasi dan efisiensi energi, peningkatan elektrifikasi, pemanfaatan sumber daya energi domestik, diversifikasi energi, serta penggunaan teknologi rendah karbon secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Johnu juga menegaskan, kebijakan energi nasional diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama. Pertama, mewujudkan ketahanan energi. Kedua, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, mempercepat dekarbonisasi menuju net zero emission tahun 2060.
“Untuk mencapai sasaran tersebut pemerintah mendorong efisiensi energi, peningkatan elektrifikasi, diversifikasi sumber energi serta optimalisasi pemanfaatan energi domestik yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata Johni, doktor muda putra asli Papua lulusan Universitas Indonesia.
Johni juga menjelaskan, transisi energi memerlukan langkah yang terencana dan bertahap. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi, mulai dari penguatan regulasi, pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi.
Selain itu, penerapan teknologi rendah karbon hingga mendorong penggunaan energi yang lebih bersih di sektor transportasi, kelistrikan, industri, maupun rumah tangga. Seluruh upaya ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Keberhasilan implementasi kebijakan energi nasional tidak dapat dicapai oleh pemerintah saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain itu, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga keuangan, organisasi masyarakat hingga masyarakat sebagai pengguna energi. Sinergi seluruh pihak inilah yang akan menjadi fondasi dalam mewujudkan ketahanan energi dan mempercepat transisi energi di Indonesia.
Selain regulasi dan investasi, kata Johni, keberhasilan transisi energi juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan inovasi teknologi. Oleh karena itu, PP Nomor 40 Tahun 2025 memberikan perhatian besar pada penelitian, pengembangan, pengkajian serta penerapan teknologi energi, khususnya energi baru dan energi terbarukan.
“Penguatan kompetensi sumber daya manusia menjadi investasi penting agar Indonesia mampu mengembangkan teknologi energi secara mandiri dan berdaya saing,” ujar Johni lebih lanjut.
“Keberhasilan transisi energi memerlukan komitmen, konsistensi, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, stakeholder. Dengan implementasi kebijakan energi nasional yang baik, kita optimistis Indonesia mampu mewujudkan ketahanan energi sekaligus mencapai target pembangunan yang berkelanjutan,” kata.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut hadir juga sebagai pembicara yaitu Anggota DEN Dr Ir Unggul Priyanto, M.Sc; Guru Besar Fakultas Teknik Unsri Prof Dr Ir Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, ASEAN.Eng, APEC.Eng; dan Wakil Rektor IV Unsri Prof Dr Eng Ir Joni Arliansyah, MT.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Sumatera Selatan Hendriansyah, ST, M.Si; Manajer PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu) Yanuardhi Arief Budiyono; Sekretariat Jenderal DEN; dan Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sumartono. Kegiatan sosialisasi dipandu moderator Muhammad Addiansyah, ST, M.Eng. (*)










