Oleh Kasdin Sihotang
Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia
KATA “keadilan sosial” merupakan bagian nilai inti cita-cita the founding fathers bangsa ini sebagaimana tertera jelas dalam sila kelima Pancasila. Namun dalam menjelang usianya ke 81, nilai itu masih sangat jauh dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Setiap kali ada perhelatan demokrasi berkaitan dengan pergantian kepemimpinan nasional, harapan itu selalu saja muncul.
Namun seiring dengan habisnya periode kepemimpinan, harapan itu sirna tanpa jejak. Delapan kali telah terjadi pergantian presiden. Keadilan sosial tetap saja tinggal cita-cita dan impian yang jauh dari kenyataan. Bahkan belakangan, keadilan sosial itu seolah-olah tidak memiliki tempat lagi di republik ini.
Fenomena kekuasaan di era Kabinet Merah Putih bahkan condong membuyarkan harapan akan itu, karena orientasi penguasa lebih membela kepentingan kelompok, kroni, dan siapa saja yang berjasa dalam pemenangan pemilu beberapa tahun lalu.
Sementara kepentingan rakyat banyak dilupakan, bahkan dijadikan sebagai objek pendapatan negara (baca: pembayar pajak). Kalaupun ada kebijakan, nampaknya itu sifatnya “kuasi” kepentingan rakyat, das sein tidak demikian seperti Program Makan Bergizi (MBG). Ini adalah lahan korupsi baru secara terang-terangan dengan “mark up” anggaran yang tidak tanggung-tanggung.
Makna Utopia
Jauhnya praktik keadilan sosial dari realitas kehidupan berbangsa dan bernegara memperteguh gagasan bahwa cita-cita itu hanyalah menjadi sebuah utopia. Mengapa disebutkan sebuah utopia? Menjawab pertanyaan ini baik kita telusuri makna kata utopia itu.
Kata “utopia” diciptakan oleh tokoh humanis asal Inggris, bernama Sir Thomas More melalui bukunya, Utopia (1516). Istilah “utopia” berasal dari bahasa Yunani, yang merupakan gabungan kata ou yang berarti “tidak” dan topos yang berarti “tempat”.
Jadi arti harafiah utopia adalah tidak ada tempat. Thomas More menggunakan istilah ini untuk menggambarkan sebuah pulau khayalan di Samudra Atlantik yang memiliki sistem politik, sosial, dan ekonomi yang sempurna.
Di dalam bukunya, More menggambarkan kehidupan yang ideal di pulau itu dengan mempraktikkan hidup bersama yang indah, berbasis pada prinsip keadilan, penuh humilitas dan hospitalitas.
More melukiskan bahwa di sana tidak akan ada penyakit sosial yang disebabkan oleh keserakahan, kemiskinan dan korupsi, yang dasarnya adalah kepemilikan pribadi. Yang dibayangkan More adalah milik bersama.
Dalam bayangan More, hidup di pulau itu juga tidak perlu uang, demikian halnya logam mulia seperti emas dan silver dianggap tidak berharga, karena semua ini akar merangkai rantai perbudakan dan menjadi pispot yang mengagungkan satu dengan yang lain.
Hal yang dibentuk dan dibangkitkan di sana adalah kesadaran kewajiban bekerja untuk semua, tidak ada kaum bangsawan yang menganggur. Semua orang wajib bekerja atau bertani, namun jam kerja dibatasi hanya 6 jam sehari sehingga warga memiliki waktu luang untuk pengembangan intelektual.
Di sana pula ditekankan nilai kesetaraan dan hidup komunal dalam mana segala kebutuhan didistribusikan dari gudang umum. Warga makan bersama di aula komunal, mengenakan pakaian sederhana yang seragam setiap tahunnya, dan menempati rumah yang diundi secara berkala.
Hal yang tidak kalah penting bahwa hidup bersama adalah menjunjung tinggi toleransi beragama. Hal ini diwujudkan dengan jaminan pada kebebasan beragama. Artinya, meskipun terdapat berbagai macam kepercayaan (menyembah matahari, planet, atau Tuhan tunggal), semua warga percaya pada keabadian jiwa dan hukuman/pahala setelah kematian. Dan warga bebas menganut apapun keyakinannya.
Yang tidak luput dari mimpi More adalah etika dan gaya hidup yang bersahaja. More meyakini bahwa kebahagiaan tertinggi menurut filsafat Utopia dicapai melalui pengejaran kebajikan dan kenikmatan hidup yang rasional serta sehat (menghindari penderitaan dan keserakahan).
Eutanasia diperbolehkan bagi penderita penyakit parah yang sangat menyiksa. Singkatnya, di pulau Utopia itu kehidupan bersama yang adil, damai dan saling menghargai hidup.
Semua orang merasakan kesejahteraan bersama. Namun sekali lagi, itu bukanlah realitas yang sesungguhnya, bahkan tidak ada tempat, tanpa jejak, selain dalam angan-angan semata.
Afirmasi Utopia
Terminologi yang sama persis dapat dikaitkan dengan kata “keadilan sosial” di republik ini. Secara lain dapat dikatakan, keadilan sosial semakin menjadi utopia hanya dalam angan-angan, bukan realitas yang sebenarnya, persis seperti dikatakan oleh Thomas More itu, utopia.
Usia 80 tahun, meminjam pemikiran Lawrence Kohlberg, seyogianya sudah berada pada tahap pascakonvensional, yang penandanya adalah secara sadar penuh menjadikan nilai-nilai etis sebagai fundasi kehidupan bersama. Namun dalam kenyataannya terbaik dengan apa yang diidentifikasi Kohlberg itu.
Model kehidupan bersama yang dipraktikkan penguasa masih condong pada level pra konvensional dan konvensional yang ditandai dengan sistem pasar tukar menukar dengan prinsip do ut des dan geng-gengan.
Siapa saja yang berjasa di masa pemilu mendapat jatah dalam jabatan publik tanpa memperhatikan kompetensi yang akhirnya merusak pengelolaan negara secara baik.
Praktik demikian sedikit banyak menyebabkan animo pada keadilan sosial lupa, bahkan semakin tersingkir dari pelaksanaan kekuasaan.
Dampak pengelolaan negara berbasis level prakonvensional dan konvensional tahapan tingkat moral Kolbergian tersebut menyangkut beberapa hal berikut terkait keadilan sosial.
Pertama, semakin sirnanya peran institusi negara yang menjadi tumpuan merealisasikan keadilan sosial itu. Keadilan sosial sangat tergantung pada sebuah sistem yang sehat.
Franz Magnis Suseno dalam Etika Politik (2021) mendefinisikan keadilan sosial sebagai keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomi, politis, sosial budaya dan ideologi dalam masyarakat.
Struktur yang diemaksudkan adalah struktur kekuasaan dalam dimensi-dimensi utama kehidupan masyarakat. Bagi Franz Magnis Suseno, susunan struktur itu menentukan kedudukan masing-masing golongan sosial, apa yang mereka masukkan dan apa yang mereka peroleh dari proses-proses itu.
Masyarakat merupakan proses yang mengalir terus menurut struktur kekuasaan itu. Upaya mana yang diperoleh para pekerja, apakah sebuah tuntutan atas sebidang tanah akan berhasil atau tidak atau seseorang dalam suatu perkara pidana dibela dengan sungguh-sungguh atau mudah menjadi korban. Semua itu tergantung pada kedudukannya dalam proses politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Karena itu menurut Magnis, mengusahakan keadilan sosial berarti mengubah atau seperlunya membongkar struktur-struktur yang ada, yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.
Ketika rakyat tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya, maka disitu terjadi ketidakadilan struktural. Secara lain dapat dikatakan ketidakadilan struktural terbentuk manakala sekelompok atau segolongan orang atau kelas sosial tertentu diuntungkan dalam struktur, sementara yang lain dirugkan.
Dan yang paling membahayakan, struktur-struktur itu dicitpakan sedemikan rupa sehingga masyarakat bebeapapun anggotanya berusaha, namun tidak bisa memperoleh apa yang menjadi haknya.
Persis situasi yang terakhir yang dikatakan Magnis, yakni ketidakadilan struktural itulah semakin mencuat di republik ini sekarang. Dan itu terang-terangan dalam praktik kekuasaan yang sedang berlangsung.
Jika negara peduli pada keadilan sosial, menurut Franz Magnis Suseno, seyogianya pelaksana negara (pejabatnya) memiliki keberanian untuk membongkar struktur dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat yang berbasis keadilan.
Namun bukan itu yang terjadi. Sebaliknya, de facto yang muncul adalah mempertahankan struktur yang bobrok, bahkan menciptakan struktur yang menyuburkan kebobrokan dalam menjalankan kekuasaan
Kedua, deviasi makna espirit de corps yang semakin mencolok. Paling buruk sekarang terjadi bahwa para penguasa berkompromi saling melindungi kejahatan. Ungkapan espirit de corps diarahkan ke hal yang negatif, yakni saling melindungi sesama pejabat yang melakukan kejahatan.
Ini sangat kontradiktif dengan esensi asalinya sebagaimana digulirkan oleh penggagasnya, yakni Napoleon Bonaparte. Konon espirit de corps itu digulirkan Napoleon dengan orientasi dan tujuan yang luhur dan mulia, yakni membangkitkan semangat dan komitmen bersama memajukan organisasi.
Di sana ada upaya saling mendukung, saling menguatkan dan mendorong dengan dasar rasa kebersamaan dan solidaritas sebagai inti espirit de corps organisasi untuk kemajuan bersama.
Disorientasi espirit de corps semakin memperlihatkan pupusnya harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial. Keadilan sosial hanya akan menjadi angan-angan belaka tanpa ada ruang dan tempat baginya.
Ada fenomena menonjol semakin terealisasi apa yang dikatakan oleh Socrates, yakni mengubah esensi negara yang memilik tugas dan tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan menjadi sekedar kumpulan perampok yang terorganisir. “Negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, melainkan sekedar kumpulan perampok yang terorganisir” begitu kata Socrates.
Ketiga, bangkitnya sikap alergi terhadap kritik. Begitu banyak elemen masyarakat telah memberikan kritik atas kebijakan dan program penguasa yang kontradiktif dengan keadilan sosial, termasuk proyek Makan Bergizi Gratis. Respon kekuasaan terhadap kritik tersebut terlihat kurang positif.
Wacana yang digulirkan oleh Presiden agar pindah ke negara lain bagi mereka yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menjadi salah satu cerminan sikap kurang terbuka pada kritik itu. Tentu ini sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun bersama setelah reformasi.
Keempat, hukum yang semakin tidak berfungsi dengan baik. Kasus terbaru tentang mantan Jampidsus, yang berakhir pada “kesepakatan damai” antara kejaksaan dengan kepolisian, menjadi indikasi yang begitu jelas bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima di republik ini.
Hukum justru dipermainkan demi menjaga espirit de corps. Bagi sebuah negara yang mencita-citakan keadilan sosial, mempermainkan hukum secara mudah merupakan sebuah ancaman besar.
Padahal hukum itulah seyogianya menjadi panglima demi terwujudnya keadilan sosial seperti diungkapkan dalam ungkapan Latin, “quod leges sine moribus”, artinya hukum adalah instrumen bagi perwunudan etika.
Bagaimanapun pendiri bangsa ini telah meletakkan dasar agar keadilan sosial menjadi salah satu pijakan dasar dalam kehidupan bersama. Sebagaimana ditegaskan oleh Franz Magnis Suseno, keadilan sosial itu terwujud atau tidaknya sangat terkait dengan sistem atau struktur yang dibangun dalam berbagai aspek.
Karena sudah dipatrikan oleh para bapa bangsa sebagai fundasi hidup bersama, maka penyelenggara negara bertanggung jawab untuk mengupayakan perwujudan keadilan sosial itu bagi masyarakat.
Untuk itulah sikap gentleman dan mau menerima masukan serta berani mengevaluasi kebijakan adalah temperamen penting dihidupkan oleh para pengambil kebijakan di republik ini.
Seperti dikatakan oleh Maeve Mckeown dalam bukunya, With Power Comes Responsibility (2024), penguasa diberit tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial itu, dan ia memiliki kekuatan untuk itu.
Kekuatan itu haruslah digunakan untuk mewujudkan keadilan sosial itu. Jika tidak, rakyat akan bertindak sendiri. Dan ini tentu pilihan yang berisiko.










