OPINI  

Bahaya Demoralisasi Jabatan Publik

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

TONTONAN yang semakin marak di ruang publik adalah perilaku para pejabat publik. Kalau perilaku yang dipertontonkan itu adalah hal yang positif, tentu sangat menggembirakan dan perlu didukung  bersama, karena dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologi etisnya jelas, yakni kebaikan perlu diperjuangkan, karena manfaatnya begitu besar bagi kehidupan seperti digaungkan oleh pemikir-pemikir moral dan tokoh agama, yang sejalan dengan tujuan orang hidup beriman dan berkeyakinan, dan sejalan dengan sasaran pendidikan.

Hidup bermoral merupakan cita-cita tertinggi hidup bersama manusia, sebab di sana ditanamkan kepedulian dan nilai-nilai moral lainnya. Hidup bermoral juga bersifat universal, bahkan merupakan sebuah imperatif kategoris seperti dikatakan oleh Immanuel Kant  bagi setiap individu demi terciptanya hidup bersama yang bermutu.

Namun kalau isi tontonan itu adalah hal yang negatif seperti korupsi, maka tontonan itu mencerminkan rendahnya penghayatan nilai-nilai etis di kalangan mereka yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan publik. Tontonan seperti ini  tidak pantas dibiarkan berlangsung, karena menjadi ancaman yang paling berbahaya baik bagi masa depan kehidupan bersama, maupun  bagi generasi penerus.

Faktisitas Demoralisasi

De facto, belakangan ini nampaknya yang lebih menonjol adalah tontonan buruk (perilaku buruk) pejabat publik seperti kasus  korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kasus mantan Kepala BGN dan jajarannya, serta kasus OTT sejumlah pejabat daerah baru-baru ini. Tidak tanggung-tanggung besarnya uang dalam  tontonan ini. Ada pula emas puluhan kilogram.

Yang sangat memprihatinkan, rasa tidak bersalah atau aura rasa malu tidak terlihat dari diri mereka yang terlibat di dalamnya, padahal menurut K Bertens dalam buku Etika (2014),  shame culture atau budaya malu, apalagi  quilty culture atau budaya bersalah merupakan hakikat moralitas dalam diri manusia.

Justru mereka menunjukkan sikap sebaliknya, yakni mencari berbagai alasan untuk membela diri, dan alasan yang mereka tunjukkan pun di luar nalar sehat seperti “tidak tahu isi amplopnya apa”, “emas/uang itu ada pemiliknya”.

Irrational reason (alasan yang tidak masuk akal) yang mereka sajikan di ruang publik justru membenarkan bobroknya mentalitas kalngan pejabat publik, yakni cuci tangan dari tanggung jawab. Fenomena demikian juga mencerminkan satu gejala besar, yakni terjadinya demoralisasi dalam jabatan publik.

Situasi demikian persis membenarkan  tidak saja kematian kepakaran (the death of expertise), seperti digulirkan oleh Tom Nichols dalam bukunya  The Death of Expertise (2017), tetapi juga the death of morality in public sphere (kematian moralitas di ruang publik) seperti ditegaskan oleh Reinhold Niebuhr dalam Moral Man and Immoral Society (2013). Dan sekali lagi, yang membuat miris adalah bintang di dalamnya adalah pejabat publik.

Gagasan yang digulirkan oleh legendaris sejarah Inggris bernama Lord Action dalam ungkapannya power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut) merupakan faktisitas yang tidak terbantahkan di negeri ini.

Bahkan hari demi hari semakin menjadi fenomena umum. Simptom yang melekat dalam diri mereka yang berkuasa adalah menggunakan kekuasaannya sebagai kesempatan untuk meraih keuntungan bagi dirinya atau koleganya seperti dipertegas oleh Friedrich Nietzsche dalam bukunya The Will to Power (2017).

Akar Tindakan Koruptif

Apa akar dari hidup dan merebaknya perilaku demoralitas demikian, secara khusus korupsi di kalangan pejabat?Amalia Sauket dan DWI Seno Wijanarko dalam Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi (2024) mengidentifikasi sejumlah hal yang menjadi akar terjadinya korupsi.

Pertama, sifat tamak manusia. Seseorang yang terlibat dalam korupsi bisa jadi adalah individu yang pendapatannya sudah sangat tinggi, bahkan melebihi kebutuhan hidupnya. Meskipun sudah memiliki kekayaan dan penghasilan yang cukup, jika ada kesempatan untuk melakukan korupsi, mereka tetap akan melakukannya. Ini terjadi karena ketamakan menguasai batin orang tersebut.

Kedua, moral yang kurang kuat menghadapi godaan. Individu dengan moral yang lemah, lebih rentan terhadap dorongan untuk melakukan korupsi karena mereka mudah tergoda. Godaan tersebut bisa datang dari berbagai sumber, termasuk atasan, rekan sejawat, bawahan, atau pihak luar yang mereka layani.

Ketiga, penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar. Jika penghasilan seseorang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar, mereka mungkin merasa terpaksa mencari tambahan penghasilan.

Usaha ini bisa menjadi bentuk korupsi, seperti korupsi waktu, pikiran, atau tenaga, di mana seharusnya jam kerja, waktu, dan energi digunakan untuk kepentingan dinas, namun malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Keempat, kebutuhan hidup yang mendesak. Kebutuhan mendesak, seperti biaya keluarga, pembayaran utang, pengobatan mahal, dan biaya pendidikan anak sering kali menjadi dorongan bagi seseorang dengan penghasilan rendah untuk melakukan korupsi.

Kelima, gaya hidup konsumtif. Gaya hidup konsumtif di kota-kota besar, yang mencakup keinginan untuk memiliki mobil mewah, rumah besar, pakaian mahal, dan hiburan yang mahal, sering kali membuat penghasilan yang terbatas menjadi tidak mencukupi. Kondisi ini dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi jika ada kesempatan untuk melakukannya.

Keenam, sikap malas atau tidak mau bekerja keras. Kemungkinan lainnya adalah bahwa individu yang terlibat dalam korupsi mungkin adalah mereka yang ingin memperoleh banyak keuntungan dengan cepat tanpa bersedia bekerja keras untuk meningkatkan penghasilannya.

Ketujuh, kesesatan pikir bahwa is (yang ada) menjadi ought to (harus). Dalam logika berpikir demikian intinya, bahwa koruptor ingin mengikuti mereka yang mendahuluinya, yang juga melakukan hal yang sama. Alur berpikir lengkapnya dapat disebut, pejabat A korupsi, dan digantikan oleh pejabat B dan korupsi.

Perjabat B digantikan oleh C, yang juga korupsi, maka C juga berpikir akan melakukan seperti dilakukan pendahulunya, yakni korupsi. Bagi C, yang “ada” (baca: pejabat sebelumnya korupsi) seolah-olah menjadi “keharusan” (baca:korupsi).

Logika berpikir C demikian berdasarkan pada kebiasaan, dan menganggap kebiasaan itu sebagai sebuah kebenaran, bahkan menjadi sebuah keharusan bagi penerusnya.Ini tentu sebuah kesesatan berpikir, yakni kesesatan ambiguitas. Apa yang terjadi dijadikan sebagai sebuah pembenaran. Menurut Franz Magnis Suseno dalam Filsafat, Kebudayaan Politik (2026) ini merupakan legitimasi ketidakjujuran dalam politik.

Hal-hal disebutkan di atas adalah akar individual korupsi. Tetapi tidak saja akar mentalitas personal yang tidak kuat dan buruk demikian, tetapi juga bisa terjadi adanya akar sosial, yang disebut oleh Jenderal Napoleon Bonaparte dengan istilah  esprit de corps (semangat atau jiwa setiakawan) dapat menjadi sebab lain.

Artinya, saling melindungi di antara sesama pejabat atau korps, walaupun bukan itu tujuan awal dan utama dari semangat ini, melainkan ke arah yang positif, yakni semangat tumbuh dan berkembang dalam tim dan organisasi.

Semangat ini dapat menjadi budaya dan kepercayaan yang membuat setiap individu yakin dengan apa yang sedang ia usahakan untuk perusahaan. Namun para koruptor justru merasionalisasi alasan ini demi melindungi sesama koruptor. Akibatnya, korupsi tidak akan pernah bisa diberantas, selain memeliharanya menjadi beranak pinak.

Bahaya Demoralisasi

Bagaimanapun demoralisasi dalam jabatan publik merupakan ancaman dalam kehidupan bersama. Melanggengkan korupsi adalah salah satu buktinya. Bahaya apa saja buah dari demoralisasi berbentuk koruptif itu?

Pertama, upaya demikian merupakan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan publik kepada pejabat. Bagaimanapun jabatan publik adalah amanah kepercayaan demi rakyat. Karena itu pula semua pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan etika publik.

Haryatmoko dalam Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi (2011) mengingatkan bahwa kondisi utama pejabat publik ada pada integritas pribadi.  Artinya, kriteria kualitas pejabat publik tidak saja diletakkan pada kompetensi teknis, dan leadership (kepemimpinan), tetapi juga adanya kompetensi etika.

Kompetensi etis meliputi manajemen nilai, kemampuan bernalar secara moral, moralitas pribadi dan publik yang mumpuni dan terbuka pada evaluasi oleh publik. Seyogianya dalam bertindak, termasuk dalam mengambil keputusan, ketiganya harus bersinergi, dan etika harus ditempatkan pada poin utama.

Korupsi yang dipertontonkan oleh pejabat publik nampaknya jelas merupakan tindakan kontradiktif, bahkan deviasi terang-terangan pada etika. Ini adalah antitesis dari etika publik yang tujuan utamanya adalah membangun institusi yang adil untuk melawan korupsi.

Kedua, hilangnya rasa keadilan di masyarakat. Jika kita membandingkan kondisi sosio ekonomi masyarakat dan kondisi ekonomi para pejabat,  begitu jelas bahwa terdapat jurang yang begitu dalam alias ketidakadilan yang luar biasa.

Dalam kondisi berkecukupan, ada orang yang dengan begitu mudah pula mendapatkan uang dalam jumlah sangat besar tanpa perjuangan begitu berat, hanya dengan memanfaatkan jabatan, sementara rakyat di bawah harus setengah mati mendapatkan uang demi menyambung hidup. Itupun belum tentu dia dapatkan. Artinya, ketidakadilan semakin merajalela, ketika tindakan korupsi semakin menjadi-jadi.

Ketiga, matinya role model kebaikan bagi generasi muda. Kaum muda membutuhkan role model dalam hidupnya. Di antara sekian status sosial, salah satu yang menjadi role model adalah mereka yang duduk dalam jabatan publik.

Ketika pejabat publik mempertontonkan demoralisasi melalui pembiasaan tindakan koruptif, maka sadar atau tidak, dalam hal itu, pejabat publik telah menanamkan kejahatan korupsi melalui proses mimesis atau peniruan bagi generasi muda.

Kalau sudah demikian yang terjadi, ini tentu menjadi ancaman bagi esensi generasi muda yang memiliki idealisme akan masa depan yang cerah. Pembiasaan tindakan koruptif kalangan pejabat justru membuyarkan semua cita-cita luhur generasi muda demikian, sekaligus membuat pendidikan tidak bermakna apa-apa.

Keempat, hilangnya legitimasi etis pejabat publik. Jurgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1975) mengingatkan bahwa jabatan publik berbasis pada kepercayaan. Adanya jabatan publik terletak pada masih bertahannya kepercayaan itu. Kepercayaan adalah dasar legitimasi jabatan publik. Ketika kepercayaan itu telah hilang maka jabatan publik tidak berarti apa-apa.

Karena itu Habermas mengingatkan jangan sampai pejabat publik kehilangan legitimasi. Untuk menghindari itu maka pejabat publik harus memperlihatkan tindakan dan perbuatan yang benar.

Habermas bahkan lebih tegas menuliskan bahwa kepemimpinan yang mengalami krisis legitimasi kehilangan makna. Dan ini akan menimbulkan terjadinya anomi dan identitas kolektif yang tidak beres serta surutnya motivasi masyarakat untuk mempercayai pemimpin.

Karena itu di bukunya yang lain, yakni The Theory of Communicative Action (1981), Habermas mengingatkan agar pejabat publik mengikuti norma, yakni mengindahkan aturan dan nilai-nilai etis.

Bagi Habermas, hukum adalah legalitas norma yang tegas, karena menciptakan sebuah mekanisme yang jelas dan menterjemahkan kekuasaan komunikatif, serta memberikan legitimasi bagi pelaksanaan kuasa administratif. Di bawah aspek legalitas, hukum adalah arah kesepakatan yang harus diikuti oleh semua pihak.

Yang ingin dipertegas oleh Habermas sebenarnya cukup jelas, yakni  pejabat publik jangan sampai melawan hukum demi kepentigannya, sebab kalau sudah demikian, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada mereka. Dan jika demikian terjadi, legitimasi kekuasaan akan hilang. Implikasi lebih lanjut adalah pengelolaan kehidupan bersama akan terancam.

Eksistensi republik ini harus dipertahankan. Kunci bertahannya tergantung pada itikad baik dan komitmen yang kuat dari para pejabat publik pada pemberantasan korupsi atau upaya menghentikan aksi demoralisasi itu. Bagi rakyat bawah sudah cukup jelas bahwa pemerantasan korupsi adalah komitmen utama.

Gerakan Reformasi 98 sesungguhnya sudah meletakkan dasar untuk itu, dalam mana  pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bagian penting perjuangan moral dalam menumbangkan Orde Baru. Pejabat publik perlu sadar akan hal itu. Ketika itikad dan komitmen pejabat publik  tidak ada untuk itu, maka khawatirnya rakyat  akan bertindak sendiri.