OPINI  

Menata Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, Dosen Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM), Semarang, Jawa Tengah

Oleh Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum

Dosen Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM), Semarang, Jawa Tengah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui putusan Nomor 235 memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca reformasi.

Putusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis dalam desain Pemilu. Lebih dari itu, keputusan tersebut bagian dari upaya rekonstruksi sistem demokrasi Indonesia menuju model demokrasi yang lebih efektif, rasional, dan berorientasi pada kualitas representasi politik rakyat.

Dalam perspektif ketatanegaraan, putusan ini sesungguhnya memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi constitutional engineering, rekayasa konstitusional untuk memperbaiki praktik demokrasi yang dinilai tidak lagi efektif dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat.

Prinsip tersebut merujuk amanat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertindak sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution), tetapi pengawal kualitas demokrasi substantif di Indonesia.

Selama ini Indonesia menerapkan model Pemilu serentak lima kotak sebagaimana berlangsung pada Pemilu 2019 dan 2024, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari pemungutan suara.

Desain tersebut pada awalnya dibangun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan tujuan memperkuat sistem presidensial melalui efek ekor jas (coattail effect), yaitu terciptanya keselarasan dukungan politik antara Presiden dan partai politik di parlemen.

Namun dalam praktiknya, teori penguatan presidensialisme melalui Pemilu serentak ternyata tidak sepenuhnya berhasil dalam konteks Indonesia. Sistem multipartai ekstrem yang dianut Indonesia justru menyebabkan fragmentasi politik tetap tinggi.

Presiden tetap harus membangun koalisi besar pasca Pemilu untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, desain Pemilu serentak lima kotak tidak otomatis menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif sebagaimana diasumsikan dalam teori presidensialisme multipartai scott mainwaring.

Demokrasi Elektoral

Sebaliknya, Pemilu lima kotak justru melahirkan persoalan serius dalam tata kelola demokrasi elektoral. Dari perspektif teori electoral overload, pemilih dibebani terlalu banyak pilihan politik dalam satu waktu sehingga kapasitas rasionalitas politik masyarakat menurun.

Pemilih mengalami kelelahan politik (voter fatigue) akibat harus memilih banyak kandidat dan partai secara bersamaan. Fenomena tersebut terlihat jelas dalam Pemilu 2019 dan 2024, di mana perhatian publik lebih banyak tersedot pada kontestasi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan pemilihan legislatif daerah.

Akibatnya, pemilih kurang memiliki informasi memadai mengenai calon anggota DPRD maupun isu-isu lokal yang sebenarnya sangat menentukan kualitas pembangunan daerah.

Dalam teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas (1929–2026), demokrasi yang sehat harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pertimbangan rasional dalam menentukan pilihan politiknya.

Ketika pemilih dihadapkan pada lima surat suara sekaligus dalam satu hari, kualitas deliberasi politik menjadi sangat rendah. Pemilu berubah hanya menjadi prosedur administratif, bukan ruang partisipasi politik yang substantif.

Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235 dapat dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap praktik demokrasi prosedural yang terlalu menekankan efisiensi teknokratis tetapi mengabaikan kualitas demokrasi substantif.

Pemisahan Pemilu nasional tahun 2029 dan Pemilu daerah tahun 2031 sesungguhnya bertujuan menciptakan diferensiasi arena politik nasional dan politik lokal agar masyarakat dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan politiknya.

Dalam perspektif teori desentralisasi politik dan local democracy, pemisahan Pemilu merupakan langkah penting untuk memperkuat demokrasi lokal. Selama ini politik daerah selalu berada di bawah dominasi isu nasional.

Kepala daerah dan DPRD sering kali dipilih bukan berdasarkan kapasitas dan agenda pembangunan daerah, tetapi berdasarkan efek popularitas politik nasional dan figur elite pusat.

Fungsi Strategis

Padahal dalam negara desentralisasi seperti Indonesia, demokrasi lokal memiliki fungsi strategis dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Menurut teori local governance, pemerintahan daerah yang efektif sangat ditentukan oleh kualitas representasi politik lokal dan partisipasi masyarakat daerah dalam proses politik. Karena itu, Pilkada 2031 seharusnya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal yang lebih substantif dan partisipatif.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235 juga relevan dianalisis melalui teori institutionalism dalam ilmu politik. Teori ini menegaskan bahwa desain kelembagaan sangat menentukan perilaku politik aktor dan kualitas demokrasi. Sistem Pemilu bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi institusi politik yang membentuk pola hubungan antara negara, partai politik, dan masyarakat.

Desain Pemilu lima kotak terbukti menciptakan tekanan administratif yang sangat besar terhadap penyelenggara Pemilu. KPU harus mengelola tahapan yang kompleks secara bersamaan, mulai dari verifikasi partai politik, pencalonan, distribusi logistik, hingga rekapitulasi suara nasional.

Kompleksitas tersebut melahirkan banyak persoalan, seperti daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, keterlambatan logistik, surat suara tertukar, hingga sengketa hasil Pemilu.

Bahkan dalam Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan kerja. Dalam perspektif teori good governance, kondisi tersebut menunjukkan bahwa desain kelembagaan Pemilu sebelumnya tidak memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan perlindungan terhadap hak-hak penyelenggara Pemilu.

Karena itu, pemisahan Pemilu dapat dipandang sebagai bentuk institutional redesign, penataan ulang kelembagaan Pemilu agar tata kelola demokrasi menjadi lebih manusiawi dan efektif.

Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tetap menimbulkan perdebatan konstitusional. Kritik dari DPR dan sejumlah partai politik yang menyebut Mahkamah Konstitusi telah bertindak sebagai positive legislature menunjukkan adanya ketegangan antara judicial activism dan kewenangan legislasi DPR.

Dalam teori constitutional interpretation, Mahkamah Konstitusi memang sering berada dalam posisi dilematis antara menjaga konstitusi secara progresif dan menjaga batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial.

Namun dalam konteks demokrasi modern, judicial activism sering kali diperlukan ketika lembaga politik gagal melakukan reformasi sistemik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235 dapat dilihat sebagai bentuk judicial intervention untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini mengalami stagnasi reformasi elektoral.

Tindak Lanjut Putusan

Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana pemerintah dan DPR mampu menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Reformasi Pemilu tidak boleh berhenti pada pemisahan jadwal semata, tetapi harus diikuti dengan reformasi sistem kepartaian, penguatan pendidikan politik, transparansi pendanaan politik, dan digitalisasi tata kelola Pemilu. Dalam konteks Pemilu 2029 dan Pilkada 2031, Indonesia sebenarnya sedang memasuki fase baru konsolidasi demokrasi.

Juan Linz dan Alfred Stepan dalam Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996 menyebut, demokrasi terkonsolidasi apabila seluruh aktor politik menerima demokrasi sebagai satu-satunya mekanisme yang legitimate dalam perebutan kekuasaan.

Untuk mencapai konsolidasi tersebut, sistem Pemilu harus mampu menciptakan pemerintahan yang efektif, partisipasi politik yang berkualitas, dan stabilitas kelembagaan.

Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235 harus dipandang sebagai peluang besar untuk membangun demokrasi Indonesia yang lebih matang dan konstitusional. Pemilu nasional 2029 dan Pilkada 2031 harus menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi substantif, bukan sekadar rutinitas prosedural lima tahunan.

Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang seberapa banyak rakyat datang ke TPS, tetapi bagaimana sistem politik mampu menjamin kualitas representasi, efektivitas pemerintahan, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan keseimbangan antara demokrasi nasional serta demokrasi lokal.

Jika reformasi ini dijalankan secara konsisten, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem demokrasi yang lebih rasional, inklusif, dan berkeadilan konstitusional di masa depan.