Oleh Nenu Tabuni, S.Sos
Penjabat Sekda Kabupaten Puncak, Papua Tengah
PERINGATAN Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei di Indonesia seharusnya menjadi momen evaluasi yang jujur dan berbasis realitas. Bukan sekadar acara seremoni normatif yang diulang setiap tahun. Dalam kerangka konstitusional, pendidikan adalah hak dasar warga negara yang dijamin tanpa syarat.
Namun, jika kita menempatkan tanah Papua sebagai titik analisis, akan terlihat dengan terang bahwa negara belum menjalankan mandat tersebut secara utuh, khususnya di wilayah-wilayah yang terdampak konflik bersenjata.
Secara konseptual dalam kajian sosiologi pendidikan dan studi konflik, terdapat hubungan kausal yang kuat antara ketidakstabilan keamanan dan terputusnya akses pendidikan. Konflik tidak sekadar menghancurkan infrastruktur fisik seperti sekolah.
Konflik juga merusak ekosistem sosial yang menopang pendidikan, rasa aman, kehadiran guru, stabilitas keluarga, dan keberlanjutan proses belajar. Dalam kondisi konflik berkepanjangan, pendidikan berubah dari hak universal menjadi privilese yang hanya dapat diakses dalam situasi tertentu. Ini adalah deviasi serius dari prinsip keadilan sosial.
Realitas Empiris
Di Papua, fenomena ini bukan hipotesis melainkan realitas empiris. Berbagai distrik di wilayah pegunungan mengalami pola yang berulang. Terjadi eskalasi konflik berujung masyarakat mengungsi, sekolah ditutup, guru ditarik atau meninggalkan lokasi. Anak-anak kehilangan akses belajar dalam jangka waktu yang tidak pasti.
Ketika kondisi dianggap “relatif aman”, proses pendidikan dimulai kembali dari titik nol. Siklus ini menciptakan apa yang dalam literatur pembangunan disebut sebagai lost generation. Kondisi di mana generasi kehilangan momentum pendidikan secara struktural.
Dari perspektif kebijakan publik, situasi ini mencerminkan kegagalan dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang adaptif terhadap konteks konflik. Negara masih menggunakan pendekatan pendidikan yang bersifat normal (business as usual), seolah-olah seluruh wilayah berada dalam kondisi stabil.
Padahal, wilayah konflik membutuhkan desain kebijakan yang bersifat extraordinary, berbasis mitigasi risiko, fleksibilitas operasional, dan integrasi lintas sektor antara pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan sosial.
Lebih jauh, dominasi pendekatan keamanan yang tidak diimbangi dengan pendekatan pembangunan manusia telah menciptakan ketimpangan struktural. Dalam banyak kasus, negara hadir secara kuat dalam aspek kontrol teritorial, tetapi lemah dalam menjamin keberlangsungan layanan dasar.
Akibatnya, masyarakat terutama anak-anak berada dalam ruang ketidakpastian yang berkepanjangan. Ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi persoalan legitimasi negara dalam memenuhi kontrak sosialnya.
Secara normatif, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan sekolah dan kurikulum. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan bahwa setiap anak dapat mengakses pendidikan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi konflik.
Prinsip ini sejalan dengan berbagai kerangka internasional tentang perlindungan pendidikan di daerah konflik, yang menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman (safe space) yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Namun, realitas di Papua menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Guru belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai.
Anak-anak pengungsi belum memperoleh sistem pendidikan darurat yang terstruktur. Ketika negara tidak mampu menjembatani kesenjangan ini, yang terjadi adalah akumulasi ketidakadilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, kondisi ini sangat berbahaya. Pendidikan adalah variabel kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mengurangi kemiskinan, dan mencegah reproduksi konflik.
Ketika pendidikan terhenti, maka potensi konflik di masa depan justru meningkat, karena masyarakat tumbuh tanpa kapasitas yang cukup untuk mengelola perbedaan secara damai.
Perubahan Paradigma
Dengan kata lain, kegagalan negara hari ini dalam menjamin pendidikan di Papua akan menjadi sumber instabilitas di masa depan. Oleh karena itu, pendekatan negara harus mengalami perubahan paradigma secara fundamental. Pendekatan dimaksud menyentuh sejumlah aspek.
Pertama, negara harus mengakui secara terbuka bahwa wilayah konflik membutuhkan kebijakan pendidikan khusus berbasis kondisi darurat. Ini mencakup penyediaan sekolah sementara, sistem pembelajaran bergerak (mobile schooling) serta pemanfaatan teknologi yang disesuaikan dengan keterbatasan wilayah.
Kedua, negara wajib menetapkan dan menegakkan sekolah sebagai zona netral yang dilindungi secara ketat oleh semua pihak. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi harus menjadi komitmen politik yang dijalankan secara konsisten di lapangan.
Ketiga, perlindungan dan insentif bagi guru harus diperkuat secara signifikan. Guru di wilayah konflik tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi sosial sebagai penjaga harapan masyarakat. Tanpa jaminan keamanan dan kesejahteraan, keberlanjutan pendidikan tidak mungkin tercapai.
Keempat, penyelesaian konflik harus ditempatkan sebagai prasyarat utama keberhasilan pendidikan. Tidak ada sistem pendidikan yang dapat berjalan optimal dalam situasi kekerasan yang terus-menerus.
Oleh karena itu, negara harus mengedepankan pendekatan dialogis, dan berkelanjutan untuk mengakhiri konflik secara substantif, bukan sekadar mengelolanya.
Kelima, pelibatan masyarakat adat, tokoh agama, dan aktor lokal lainnya menjadi kunci dalam merancang pendidikan yang kontekstual dan diterima oleh masyarakat. Pendekatan top-down tanpa sensitivitas lokal hanya akan memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.
Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 tidak boleh berhenti pada refleksi simbolik. Ia harus menjadi titik tekan politik dan moral bagi negara untuk bertindak lebih tegas dan terukur.
Dalam konteks Papua, ini berarti satu hal yang sangat jelas, bahwa negara harus berhenti menunda dan mulai menyelesaikan akar persoalan yang menghambat pendidikan.
Jika negara terus gagal menjamin pendidikan di wilayah konflik, negara sedang mempertaruhkan masa depan satu generasi secara sadar. Dan ketika satu generasi hilang, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya oleh Papua, tetapi oleh Indonesia secara keseluruhan.
Pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan. Tetapi pendidikan adalah fondasi peradaban. Ketika fondasi itu retak akibat konflik yang tidak diselesaikan, maka seluruh bangunan masa depan bangsa ikut terancam runtuh.
Hari ini, pilihan ada di tangan negara: tetap berjalan dengan pendekatan yang sama dan menerima kegagalan yang berulang, atau melakukan perubahan nyata yang berani untuk memastikan bahwa setiap anak di tanah Papua dapat belajar tanpa rasa takut.
Sejarah akan mencatat keputusan itu. Dan generasi Papua akan merasakan langsung akibatnya.
Penulis:
* Menyelesaiakan S1 Program Studi Jurnalistik di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) Semarang, Jawa Tengah Tahun 2003
*Aktif menulis opini di media lokal dan nasional
*Aktif menulis buku
*Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Penjabat Sekda Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah










