WAMENA, ODIYAIWUU.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Provinsi Papua Pegunungan Azis Lani melontarkan kritik keras terhadap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan Ustad Ismail Asso.
Menurut Azis, kritik keras tersebut disampaikan merespon statemen Ustad Asso, Anggota MRP Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam merebak di media dan platform digital lalu menjadi konsumsi publik.
Statemen Ustad Asso dinilai pula tidak mencerminkan posisi dan jabatannya sebagai anggota MRP Papua Pegunungan. Sikap Ustad Asso, kata Azis, abai etika selaku pejabat publik dan tata tertib MRP Papua Pegunungan secara kelembagaan.
“Selama kurang lebih dua setengah tahun terakhir, Ismail Asso tidak aktif menjalankan tugas sebagai anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam,” ujar Asis Lani di Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (24/4).
Menurut Azis, akhir-akhir ini media memberitakan statemen Ustad Ismail Asso seakan-akan dalam kapasitas sebagai aktivis sosial politik. Padahal, Ustad Asso adalah anggota MRP Papua Pegunungan yang seharusnya bekerja sesuai mekanisme dan tata tertib.
Karena itu, lanjut Azis, Ustad Asso seakan-akan memposisikan diri sebagai aktivis lalu mengeluarkan pernyataan ke publik lalu dikonsumsi media. Karena itu, ujar Azis, kritik yang disampaikan Ustad Asso kepada Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo beserta jajaran pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat secara kelembagaan.
“Selama dua setengah tahun itu Pak Ismail sendiri tidak pernah masuk kantor. Seharusnya kalau ada masalah, beliau koordinasi dengan Ketua MRP Papua Pegunungan, duduk satu meja, membuat surat resmi lalu meminta audiensi dengan gubernur. Bukan bicara di luar mekanisme,” ujar Azis lebih lanjut.
Asis menilai, pernyataan Ustad Asso yang disampaikan ke ruang publik justru berpotensi mencoreng nama baik MRP Papua Pegunungan secara kelembagaan. Ia mengingatkan, fungsi utama MRP adalah memperjuangkan hak-hak orang asli Papua melalui jalur formal, bukan melalui pernyataan terbuka tanpa prosedur formal.
“Kalau hanya berkoar tanpa jalur resmi, itu sama saja seperti anak kecil minta gula-gula. Fungsi MRP bukan mengkritik kinerja gubernur secara langsung, melainkan memperjuangkan hak-hak orang asli Papua Pegunungan melalui regulasi serta koordinasi dengan DPR dan pemerintah provinsi,” katanya.
Asis menekankan pentingnya menjaga marwah MRP dengan kembali pada mekanisme dan tata tertib yang telah diatur. Ia juga menyarankan agar Ustad Asso segera kembali menjalankan tugas dan berkoordinasi secara resmi.
“Saran saya, saudara Ismail Asso kembali ke Wamena, melakukan koordinasi dengan pimpinan MRP Papua Pegunungan, lalu menyurati Pak Gubernur untuk melakukan audiensi. Kalau hanya mengeluarkan statemen melalui media atau video yang diunggah di platform digital persoalan pokok yang dihadapi malah tidak akan pernah selesai,” ujar Azis.
Ustad Asso dalam unggahan videonya, Rabu (22/4) menilai, secara umum kinerja Gubernur Provinsi Papua Pegunungan John Tabo sangat buruk. Perlu dicatat dan diulangi lagi, ujar Ustad Asso, kinerja Gubernur Papua Pegunungan sangat buruk.
“Sejak pertama kali beliau dilantik jadi gubernur saya lihat itu (urusan) pembagian dana hibah kepada umat beragama. Dia memberikan dana hibah satu gereja itu nilainya sangat besar. Tetapi, ada gereja-gereja lain yang tidak (terima) dapat (hibah). Apalagi yang Islam. Sama sekali tidak dapat,” kata Ustad Asso melalui video yang diunggah, Rabu (22/4).
Menurut Ustad Asso, dana hibah yang diberikan kepada tempat ibadah umat Islam hanya untuk yang kota Wamena, yang lebih mampu secara ekonomi. Padahal, dana otonomi khusus itu untuk orang asli Papua. Hal tersebut dinilai anggota MRP Ustad Asso sebagai sebuah kekeliruan yang dilakukan Gubernur John Tabo.
“Kedua, sejak dilantik beliau memindahkan lokasi kantor Gubernur Papua Pegunungan dari Wouma ke Gunung Susu, LIPI. Seolah-olah beliau tidak menghargai Wakil Presiden dan Badan Pertanahan Nasional yang sudah menandatangani secara resmi (lokasi di Wouma). Langkah memindahkan (ke Gunung Susu) membuat masalah baru,” kata Ustad Asso. (*)










