JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) Latifa Anum Siregar, Rabu (22/4) mengatakan, pihak aliansi menyampaikan dukacita dan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (14/4) lalu.
Anum juga menegaskan, kini saatnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM Republik Indonesia) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat sipil akibat operasi militer selain perang (OMSP) di Papua.
“Aliansi Demokrasi untuk Papua menyampaikan dukacita dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya 12 warga sipil, korban luka-luka dan adanya pengungsian pada rangkaian peristiwa di Distrik Kembru, Puncak pada 14 April 2026,” ujar Anum di Jayapura, Papua, Rabu (22/4).
Menurut Anum, insiden tragis tersebut diduga kuat akibat dari operasi militer selain perang yang dilakukan oleh aparat keamanan Republik Indonesia dalam rangka mengejar kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).
Anum menambahkan, konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB OPM telah menjadi siklus kekerasan yang sangat panjang dan berdampak signifikan bagi kehidupan warga sipil di tanah Papua.
“Kampung-kampung yang sebelumnya aman dan damai telah berubah menjadi medan perang sementara pemiliknya menjadi korban dan harus meninggalkan kampung mereka secara paksa sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan tidak mendapat penanganan yang serius dari negara,” katanya.
OMSP diduga merupakan rangkaian OMSP di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan tahun 2025. OMSP diduga menyisir sejumlah titik di kabupaten lainnya seperti Puncak dan Yahukimo, Papua Pegunungan serta Tambrauw di Papua Barat Daya.
Peristiwa Puncak tidaklah berdiri sendiri tetapi harus dilihat sebagai rangkaian OMSP beberapa wilayah terdampak yang sangat memprihatinkan bagi kehidupan warga sipil. Kuat dugaan OMSP telah menyebabkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat.
Setidaknya, ujar Anum, dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, dari sejumlah peristiwa operasi militer dilakukan pada pagi hari yakni diantara jam 05.00 WIT -06.00 WIT. Hal yang sama terjadi dalam peristiwa di Kembru.
Kedua, kuat dugaan bahwa aparat keamanan menggunakan alat perang dari udara yakni drone setidaknya sejak tahun 2023 helikopter dan sejenis granat. Kedua hal ini mengindikasikan adanya pola komando yang berulang atau sistematis dan terjadi pada lebih dari satu tempat (meluas).
“Peristiwa Puncak tidak berdiri sendiri akan tetapi harus dilihat sebagai rangkaian OMSP pada beberapa wilayah yang telah menyebabkan dampak yang sangat parah bagi kehidupan warga sipil dalam rentang waktu yang sangat panjang,” kata Anum.
Anum menegaskan, klaim kronologis dan status korban yang berkembang di media massa yang digunakan untuk membenarkan tindakan dari para pihak yang berkonflik tidak mampu menutupi fakta bahwa ada korban dari masyarakat sipil yang menyaksikan peristiwa tersebut dengan kasat mata.
“Ada korban yang selamat dan menerangkan bahwa pelaku penembakan adalah TNI. Mereka mengalami trauma yang panjang dan menjadi saksi akibat OMSP,” ujar Anum.
Respon yang dilakukan secara parsial oleh pemerintah dan berbagai pihak, diakui Anum, tidak akan menyelesaikan masalah Papua secara mendasar. Padahal konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB OPM ini telah menimbulkan ancaman kejahatan kemanusiaan yang serius bagi warga sipil di tanah Papua.
Menurutnya, pihak AlDP menyampaikan sejumlah hal penting dan mendesak. Pertama, Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa Distrik Kembru yang terjadi 14 April 2026.
Kedua, TNI-Polri dan TPNPB OPM memastikan kemurniaan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak adanya intimidasi terhadap korban atau keluarga warga serta warga sipil lainnya.
Ketiga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga keagamaan memberikan perlindungan bagi korban yang selamat agar tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak pihak yang hendak mengaburkan fakta peristiwa.
Keempat, pemerintah provinsi, kabupaten dan parlemen serta MRP seluruh tanah Papua mendesak Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat akibat dari OMSP yang dilakukan di tanah Papua.
Kelima, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten menyusun skema kontingensi untuk menangani para pengungsi bukan saja terkait peristiwa Distrik Kembru tetapi juga akibat dari peristiwa konflik besenjata yang terjadi sebelumnya.
Keenam, TNI-Polri dan TPNPB OPM berhenti menargetkan warga sipil dengan mestigma, teror, intimidasi,hingga penganiayaan dan penembakan yang menyebabkan kematian, luka-luka dan pengungsian.
Ketujuh, pemerintah pusat melakukan review kebijakan keamanan agar wilayah-wilayah yang sebelumnya aman dan damai tidak menjadi wilayah konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB OPM.
Kedelapan, pemerintah menghentikan penanganan penyelesaian secara parsial terkait konflik bersenjata dengan menggelar dialog untuk menyelesaikan permasalahan Papua secara komprehensif dan mendasar. (*)










