OPINI  

Humanitas Bisnis

Kasdin Sihotang, Dosen Etika Bisnis di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Etika Bisnis di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

JOSEPH W Weiss menulis satu buku yang sering dirujuk sebagai referensi perkuliahan etika bisnis. Judulnya adalah Business Ethics: A Stakeholder and Issues Management Approach (2014). Dalam buku ini ia mengawali uraiannya tentang pemikiran yang masih hidup dalam benak sebagian pebisnis, yakni the myth of amoral business (mitos bisnis amoral), yang intinya memisahkan bisnis dari etika. Implikasinya adalah menolak kehadiran etika dalam pengelolaan usaha.

Sebagai awal bukunya, Weis ingin mengkritik para penganut mitos bisnis tersebut. Milton F Friedman adalah salah satu di antaranya. Basis argumen penganut mitos tersebut antara lain tujuan bisnis hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, karena itu segal hal akan diupayakan demi pencapaiannya. Selain itu, bisnis memiliki aturan sendiri  yang sangat berbeda dari etika.

Argumen Mitos Bisnis Amoral

Ruang gerak bisnis sangat publik, sedangkan ruang etika privat dan personal. Lebih dari itu, tujuan bisnispun berbeda dengan maksud etika. Dalam bisnis, yang etis adalah sesuai dengan aturan. Baik berarti mencapai target. Tidak lain dari itu. Basis argumen lain adalah sebutan korporasi sebagai organisasi artifisial, dalam arti dikelola secara massal, bukan secara personal sehingga tidak mungkin meminta pertanggung jawaban moral pada yang massal/pribadi artifisial.

Atas berbagai alasan mitos bisnis amoral di atas, nampaknya memang problematis, jika dikaitkan dengan esensi dan tujuan bisnis,  lebih-lebih dilihat dari subjek yang terlibat di dalamnya. Konkretnya terjadi contra dictio in terminis, artinya alasan penolakan etika bertentangan dengan hakikat bisnis dan pelaku yang terlibat di dalamnya yang justru terkait dengan etika.

Bagaimana hal itu dijelaskan? Kita bersandar pada keterkaitan bisnis dengan kemanusiaan itu sendiri dalam dua hal berikut. Pertama, dimensi personal. Pelaku utama bisnis adalah manusia. Artinya, bisnis dijalankan oleh manusia. Dalam hal ini personalitas pebisnis terlibat langsung.

Artinya, bisnis dilihat tidak saja sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi, melainkan sebagai ungkapan aktualisasi diri. Dalam kegiatan ini, pelaku bisnis mengembangkan dirinya. Meminjam pemikiran Abraham Maslow, bisnis merupakan wadah self-actualization (aktualisasi diri) bagi pelaku bisnis.

Dimensi personal yang terlibat di dalamnya adalah pemikiran secara total. Pebisnis yang ingin sukses tidak ingin mengurus bisnisnya dengan setengah hati. Ia justru dengan sepenuh hati mengelolanya. Tidak hanya itu, pebisnis ingin agar usahanya langgeng. Dan kelanggengan bisnis hanya terjadi kalau pebisnis sungguh-sungguh memberikan perhatian atasnya.

Atas alasan tersebut pebisnis tidak bisa main-main dalam menjalankan bisnisnya. Ia harus hati-hati dan mempertimbangkan secara matang segala dampak keputusan yang terkait kegiatan bisnisnya. Ia juga harus mengkalkulasi berbagai hal dengan strategi yang jitu dan tepat.

Dalam usahanya pebisnis juga mempertaruhkan reputasi, bahkan harga dirinya, masa depan dan kehidupan keluarganya. Salah pengelolaan sedikit saja, taruhannya cukup besar. Jadi, rasionalitas sangat penting dilibatkan oleh pebisnis dalam mengelola usahanya. Inilah dimensi personal yang tidak bisa diabaikan oleh pebisnis.

Sisi Sosial dan Etis

Kedua, dimensi sosial. Bisnis tidak terjadi di hutan, melainkan dalam dunia di mana orang lain hadir. Artinya, seorang pebisnis menjalankan bisnisnya di tengah masyarakat. Dengan persyaratan tersebut, maka bisnis memiliki arti penting bukan hanya bagi pebisnis, tetapi juga bagi masyarakat. Karena bisnis juga dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan dua sisi kemanusiaan itu, jelas bahwa bisnis bukan merupakan aktivitas manusia yang kotor, penuh dengan kecurangan dan tipu muslihat, tetapi sebaliknya, ia merupakan aktivitas yang luhur dan mulia. Keluhurannya terletak pada subjek yang terlibat di dalamnya dan fungsinya sebagai aktivitas yang memanusiawikan pebisnis secara personal dan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam cara.

Pengakuan di atas tentu memiliki implikasi bahwa bisnis memerlukan standar etis sebagai fundasi dalam  mempertahankan eksistensi manusia itu sendiri. Dalam konteks ini, benar seperti dikatakan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nation (1989), bahwa bisnis bersentuhan dengan moral, yang diistilahkannya dengan simpati, non intervention, dan prinsip no harm.

Sentuhan moral dimaksudkan mencakup dua pihak, yakni pihak internal dan pihak eksternal. Yang dimaksud dengan pihak internal adalah mereka yang terkait dengan perusahaan. Mulai dengan para karyawan sebagai bagian stakeholder pertama. Dalam hal ini karyawan tidak boleh dijadikan sebagai sasaran eksploitasi pelaku bisnis, melainkan mereka harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Konkretnya, hak-hak dasar karyawan harus dijamin oleh perusahaan dengan kebijakan yang jelas dan pasti.

Terkait dengan hal di atas, ada tiga hak dasar karyawan yang harus dijamin oleh perusahaan, yakni hak ekonomi, hak legal, dan hak moral. Yang dimaksudkan dengan hak ekonomi adalah gaji yang pantas dan layak sesuai standar dasar yang berlaku. Artinya, perusahaan harus menghargai jerih payah karyawan dengan memberikan imbal jasa yang seimbang dan adil.

Hak legal maksudnya adalah hak karyawan untuk secara bebas berorganisasi dalam lingkungan kerja dan mendapat pembelaan hukum serta perlakuan hukum. Hak legal ini, selain konteks organisasi, juga demi menjamin hak ekonomi karyawan bahwa mereka tidak boleh diberhentikan oleh manajemen perusahaan secara sepihak, apalagi sewenang-wenang.

Hak ketiga, yakni  hak moral, maksudnya adalah hak para karyawan untuk memberikan penilaian benar salahnya kebijakan-kebijakan, lebih-lebih tindakan perusahaan kepada mereka. Jadi, hak moral ini terkait dengan adanya ruang gerak suara hati para karyawan. Dengan demikian, para karyawan harus memiliki kesempatan untuk menjadi whistle blower, artinya melaporkan kecurangan yang terjadi dalam perusahaan,  tentu dengan persyaratan-persyaratan yang memadai seperti data yang lengkap, tujuan yang luhur dan murni, dan kemungkinan untuk penyelesaian masalah besar dan akurat, serta kerusakan yang akan ditimbulkan sangat besar.

Sedangkan pihak eksternal adalah semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan aktivitas bisnis, yang dalam hal ini biasa disebut stakeholder sekunder seperti masyarakat, konsumen, pemerintah dan media massa.

Pebisnis harus tetap memberikan perhatian pada para pihak tersebut dengan porsi masing-masing secara elegan, jujur, transparan dan fair. Hak-hak sosial pemangku sekunder ini harus tetap dijamin oleh pebisnis, misalnya yang paling konkret adalah berkomitmen menjalankan corporate social responsibility-CSR (tanggungjawab sosial perusahaan) sesuai konteks dan situasi serta kebutuhan mereka.

Pentingya Etika Bisnis

Paparan di atas mengisyaratkan bahwa mitos bisnis amoral sesungguhnya tidak benar dan  tak memiliki dasar untuk dijadikan sebagai alasan pebisnis menolak kehadiran etika dan mengabaikannya dalam bisnis. Sebaliknya, dengan keterlibatan dimensi humanitas bisnis, yakni dimensi personal dan dimensi sosial tergambar dengan jelas bahwa bisnis berkaitan dan membutuhkan etika dalam pengelolaannya.

Secara lain dapat dikatakan, bisnis harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip etis, seperti keadilan dengan menjamin pemenuhan hak-hak karyawan yang telah menjalankan kewajibannya secara baik, tanggung jawabnya ikut memajukan masyarakat, dan menerapkan  prinsip-prinsip tata kelola, yakni tranparansi, akuntabilitas dan fairness dalam pengelolaan perusahaan, serta peduli pada kelestarian lingkungan hidup (keadilan ekologis).

Jika mengabaikan semua prinsip etis di atas, maka taruhannya sangat besar, yakni, selain harga diri dan reputasi pribadi hancur, juga kehidupan keluarga pebisnis dan masyarakat terkena. Fakta sejarah perusahaan besar dunia, seperti Emron pada 2001 dan perusahaan yang lainnya, telah membuktikan betapa dahsyatnya dampak pengabaian etika itu.

Semua hal di atas mengisyaratkan bahwa bisnis bersentuhan dengan pengembangan kemanusiaan pelaku bisnis dan para pihak yang terlibat baik secara langsung, yakni primary stakeholder (pemangku pertama), maupun secara tidak langsung, yakni secondary stakeholder (pemangku kedua), serta keselamatan ekologi. Keluhuran bisnis justru teletak dalam hal ini, yakni bisnis hadir sebagai ajang pengembangan diri dan kemajuan masyarakat. Inilah humanitas bisnis yang perlu digugah dari pebisnis.