OPINI  

Tinjauan Filsafat Politik atas Intervensi Amerika Serikat ke Iran

Dr Otto Gusti Madung SVD, Rektor IFTK Ledalero, Maumere, Flores & Alumnus Program Doktoral dari Hochschule fuer Philsophie Muenchen, Jerman. Foto: Istimewa

Oleh P Dr Otto Gusti Madung SVD

Rektor IFTK Ledalero, Maumere, Flores; Alumnus Program Doktoral dari Hochschule fuer Philsophie Muenchen, Jerman

DISKURSUS seputar intervensi internasional terhadap Iran menghidupkan kembali salah satu dilema klasik dalam hukum internasional dan filsafat politik: bagaimana komunitas internasional harus bertindak ketika sebuah negara diduga melakukan pelanggaran serius terhadap warganya sendiri.

Seorang pakar hukum internasional dari Austrial, Ralph Janik, tanggal 2 Maret 2026 lalu menurunkan sebuah tulisan berjudul Iran: Regime Change, humanitäre Intervention, Responsibility to Protect? Dalam tulisan tersebut Janik berbicara tentang hubungan antara pergantian rezim, intervensi kemanusiaan, dan doktrin Responsibility to Protect (R2P).

Ia memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh problem filosofis yang lebih mendasar mengenai kedaulatan, legitimasi kekuasaan, dan tanggung jawab moral komunitas internasional.

Secara normatif, sistem hukum internasional modern yang dibangun setelah Perang Dunia II bertumpu pada larangan penggunaan kekerasan militer dalam hubungan antarnegara.

Prinsip ini dirumuskan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang secara tegas membatasi penggunaan kekuatan militer kecuali dalam dua situasi yakni pertahanan diri terhadap serangan bersenjata dan tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Dengan demikian, gagasan pergantian rezim, yakni penggulingan pemerintahan suatu negara melalui intervensi militer dari luar, pada prinsipnya tidak memiliki legitimasi dalam hukum internasional.

Namun sistem normatif ini menghadapi tekanan ketika negara justru menjadi pelaku kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Di sinilah muncul gagasan tentang intervensi kemanusiaan dan kemudian berkembang menjadi doktrin Responsibility to Protect (R2P), yang menyatakan bahwa kedaulatan negara tidak hanya berarti hak untuk memerintah tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika negara gagal menjalankan tanggung jawab ini, maka komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk bertindak.

Akan tetapi, sebagaimana ditekankan oleh Janik, doktrin tersebut tidak secara otomatis melegitimasi penggunaan kekuatan militer. R2P pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme bertahap yang menekankan diplomasi, tekanan politik, dan sanksi ekonomi sebelum mempertimbangkan penggunaan kekuatan sebagai langkah terakhir.

Bahkan dalam tahap terakhir tersebut, legitimasi hukum biasanya tetap bergantung pada mandat Dewan Keamanan PBB. Tanpa mandat tersebut, intervensi militer tetap berada dalam wilayah abu-abu hukum internasional.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika intervensi yang dimaksudkan untuk melindungi warga sipil justru berakhir dengan penggulingan rezim politik yang berkuasa. Pengalaman intervensi internasional dalam berbagai konflik menunjukkan bahwa batas antara perlindungan kemanusiaan dan perubahan rezim sering kali menjadi kabur.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa retorika moral mengenai perlindungan kemanusiaan dapat digunakan sebagai legitimasi baru bagi praktik politik kekuasaan. Dilema ini dapat dipahami lebih dalam jika kita melihatnya melalui lensa filsafat politik.

Pandangan Arendt tentang Kekuasaan dan Kekerasan

Hannah Arendt membedakan secara tajam antara kekuasaan (power) dan kekerasan (violence). Bagi Arendt, kekuasaan lahir dari tindakan kolektif dan kesepakatan bersama dalam ruang publik, sedangkan kekerasan adalah alat instrumental yang digunakan ketika kekuasaan kehilangan legitimasi.

Kekerasan dapat menghancurkan kekuasaan, tetapi tidak pernah dapat menggantikannya secara permanen. Jika perspektif ini diterapkan pada intervensi internasional, maka penggunaan kekuatan militer untuk menggulingkan sebuah rezim menghadapi persoalan legitimasi yang mendasar.

Kekerasan eksternal mungkin dapat menghancurkan struktur kekuasaan yang ada, tetapi tidak secara otomatis menciptakan legitimasi politik yang baru. Dalam konteks ini, intervensi yang berujung pada regime change berisiko menghasilkan kekosongan legitimasi politik, sebagaimana terlihat dalam berbagai konflik pasca-intervensi di abad ke-21.

Dari sudut pandang Arendtian, perlindungan kemanusiaan memang merupakan tujuan moral yang penting, tetapi penggunaan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut selalu membawa risiko merusak ruang politik yang justru ingin diselamatkan.

Pandangan Carl Schmitt tentang Kedaulatan dan Keputusan Politik

Jika Arendt menyoroti persoalan legitimasi kekuasaan, maka Carl Schmitt menyoroti dimensi keputusan politik dalam situasi darurat. Bagi Schmitt, kedaulatan pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan untuk memutuskan dalam keadaan pengecualian (state of exception). Dalam situasi ekstrem, norma hukum tidak dapat sepenuhnya menentukan tindakan politik. Keputusan politiklah yang menjadi penentu terakhir.

Dari perspektif Schmittian, perdebatan mengenai intervensi kemanusiaan dapat dilihat sebagai bentuk baru dari politik keputusan dalam tatanan internasional. Negara-negara besar sering kali bertindak sebagai “penentu pengecualian” (state of exception) yang memutuskan kapan prinsip kedaulatan harus dikesampingkan demi alasan kemanusiaan.

Dengan kata lain, intervensi kemanusiaan dapat menjadi ekspresi dari politik kekuasaan yang terselubung dalam bahasa moral universal. Kecurigaan ini menjelaskan mengapa banyak negara di dunia global selatan memandang doktrin R2P dengan skeptisisme.

Mereka khawatir bahwa norma tersebut dapat digunakan secara selektif oleh kekuatan besar untuk melegitimasi intervensi geopolitik. Dalam kerangka ini, perdebatan tentang Iran tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih luas mengenai siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan kapan prinsip kedaulatan dapat dilanggar.

Habermas tentang Kosmopolitanisme Hukum

Berbeda dengan Schmitt yang menekankan keputusan politik, Jürgen Habermas melihat perkembangan hukum internasional sebagai proses menuju tatanan kosmopolitan yang lebih demokratis.

Bagi Habermas, perlindungan hak asasi manusia secara global memerlukan transformasi sistem internasional dari tatanan negara berdaulat menuju bentuk komunitas hukum yang lebih inklusif.

Dalam kerangka ini, doktrin R2P dapat dipahami sebagai langkah awal menuju kosmopolitanisme hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak semata-mata merupakan urusan domestik suatu negara, tetapi menjadi tanggung jawab komunitas internasional secara keseluruhan.

Namun Habermas juga menekankan bahwa legitimasi intervensi internasional harus didasarkan pada prosedur hukum yang transparan dan partisipatif, bukan pada keputusan sepihak negara-negara kuat.

Karena itu, bagi Habermas, lembaga seperti Dewan Keamanan PBB memainkan peran penting sebagai sumber legitimasi hukum internasional. Tanpa legitimasi institusional semacam ini, intervensi kemanusiaan berisiko kembali menjadi bentuk politik kekuasaan yang dibungkus dengan retorika moral.

Untuk memberi legitimasi teologis atas retorika moral tersebut, Donald Trump bahkan mengundang sejumlah pendeta dan pemimpin agama ke Gedung Putih pada Kamis (5/3/2026) guna mendoakan Donald Trump dan militer Amerika Serikat yang sedang bertugas di Iran (https://www.beritasatu.com/). Apakah Tuhan akan mengabulkan doa untuk membunuh rakyat bangsa lain?

Dilema Normatif Sistem Internasional

Dialog antara tiga perspektif filsafat politik di atas memperlihatkan kompleksitas persoalan intervensi kemanusiaan. Dari sudut pandang Arendt, penggunaan kekerasan untuk menggulingkan rezim menghadapi masalah legitimasi politik yang serius.

Dari perspektif Schmitt, intervensi semacam itu dapat mencerminkan keputusan politik kekuatan besar yang mengklaim otoritas untuk menentukan pengecualian terhadap norma hukum. Sementara itu, Habermas melihat kemungkinan untuk mengatasi dilema tersebut melalui penguatan institusi hukum internasional yang lebih kosmopolitan.

Dalam konteks ini, argumen Janik dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan keseimbangan antara dua prinsip normatif yang sama-sama penting yakni kedaulatan negara dan perlindungan universal terhadap martabat manusia.

Jika prinsip kedaulatan dilanggar terlalu mudah, maka stabilitas sistem internasional dapat runtuh. Sebaliknya, jika prinsip tersebut dipertahankan secara absolut, maka komunitas internasional berisiko menjadi penonton pasif terhadap kejahatan kemanusiaan.

Karena itu, persoalan intervensi kemanusiaan tidak dapat diselesaikan hanya melalui argumen hukum semata. Ia selalu melibatkan pertimbangan moral, politik, dan institusional yang saling berkelindan.

Debat mengenai Iran dengan demikian bukan sekadar persoalan kebijakan luar negeri terhadap satu negara tertentu, melainkan refleksi dari pertanyaan yang lebih mendasar tentang masa depan tatanan internasional.

Perdebatan mengenai intervensi kemanusiaan dan regime change memperlihatkan bahwa hukum internasional modern berada dalam ketegangan permanen antara realitas politik kekuasaan dan aspirasi moral universal.

Janik menunjukkan bahwa doktrin R2P tidak dapat dijadikan legitimasi otomatis bagi penggulingan rezim politik suatu negara. Sebaliknya, doktrin tersebut harus dipahami sebagai kerangka normatif yang bertujuan melindungi manusia tanpa sekaligus meruntuhkan prinsip dasar kedaulatan negara.

Dalam perspektif filsafat politik, dilema ini mencerminkan pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana komunitas internasional dapat menegakkan perlindungan universal terhadap martabat manusia tanpa kembali jatuh ke dalam logika intervensi kekuatan besar. Tantangan inilah yang akan terus menentukan evolusi hukum internasional pada abad ke-21.