OPINI  

Otonomi Daerah Sebagai Pilar Utama Mewujudkan Asta Cita

Nenu Tabuni, S.Sos, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Foto: Istimewa

Oleh Nenu Tabuni, S.Sos

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah

OTONOMI daerah bukan sekadar konsep administratif dalam sistem pemerintahan, tetapi merupakan amanat besar dari negara untuk memberikan kewenangan, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberi ruang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tema Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita bukan sekadar slogan melainkan panggilan moral dan politik bagi seluruh komponen bangsa. Terlebih bagi kita di tanah Papua yang hingga saat ini masih dihadapkan pada berbagai dinamika, termasuk konflik sosial dan keamanan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Realitas yang tidak bisa kita tutup mata adalah bahwa konflik di Papua telah menimbulkan dampak luas korban jiwa, pengungsian, trauma sosial serta terhambatnya pembangunan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan maka otonomi daerah hanya akan menjadi konsep di atas kertas tanpa makna nyata bagi masyarakat. Secara historis, semangat otonomi daerah di Indonesia bukanlah hal baru.

Sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyadari pentingnya desentralisasi kekuasaan. Hal ini tercermin dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan daerah-daerah dengan hak untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri.

Namun, dalam praktiknya perjalanan otonomi daerah mengalami pasang surut. Pada masa sentralisasi kekuasaan di era sebelumnya, banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat, sehingga daerah menjadi sangat tergantung dan kurang leluasa dalam mengelola potensi serta menyelesaikan persoalan lokal.

Perubahan besar terjadi pasca reformasi melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Reformasi ini menandai komitmen negara untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam mengatur pembangunan dan pelayanan publik.

Bentuk Perhatian Negara

Khusus bagi Papua, negara memberikan perhatian melalui kebijakan otonomi khusus (otsus) sebagai bentuk pengakuan terhadap kekhususan dan keunikan sosial, budaya serta kondisi geografis wilayah ini. Ini adalah peluang besar yang tidak dimiliki semua daerah di Indonesia.

Namun harus ditegaskan bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan dan anggaran, melainkan soal tanggung jawab. Kewenangan tanpa stabilitas hanya akan melahirkan kekacauan. Anggaran tanpa keamanan hanya akan berhenti pada perencanaan.

Di sinilah kita harus jujur melihat kenyataan. Konflik yang terus terjadi di tanah Papua, termasuk di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Puncak dan Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Nduga, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu pula di Kabupaten Maybrat dan Tambrau di Provinsi Papua Barat Daya, telah menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan otonomi daerah secara efektif. Setiap kali terjadi kekerasan, maka yang pertama menjadi korban adalah rakyat sendiri, yaitu ibu-ibu, anak-anak, tenaga kesehatan, guru, dan masyarakat sipil.

Tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di tengah suara tembakan. Tidak ada pelayanan publik yang maksimal di tengah rasa takut. Begitu pula tidak ada masa depan yang cerah jika generasi mudanya hidup dalam bayang-bayang konflik.

Oleh karena itu, harus ditegaskan dengan jelas, bahwa siapapun yang menghambat stabilitas dan keamanan di daerah, pada dasarnya sedang menghambat masa depan Papua itu sendiri.

Dengan demikian, menurut pandangan penulis bahwa “otonomi daerah” harus kita kembalikan pada tujuan utamanya. Pertama, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, mempercepat pembangunan.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Keempat, menjaga keutuhan sosial dan persatuan. Bukan sebaliknya, menjadi ruang bagi konflik, provokasi, dan kepentingan sempit yang merugikan masyarakat luas.

Pendekatan penyelesaian konflik harus dilakukan secara komprehensif, yaitu melalui dialog, pendekatan budaya, peran tokoh adat dan gereja serta kehadiran pemerintah yang nyata di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, hukum dan ketertiban tetap harus ditegakkan demi melindungi masyarakat sipil.

Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta stabilitas nasional. Semua ini hanya dapat diwujudkan jika daerah dalam kondisi aman dan kondusif.

Bagi Papua, mewujudkan Asta Cita berarti memastikan bahwa anak-anak bisa sekolah tanpa rasa takut, tenaga kesehatan bisa melayani tanpa ancaman, masyarakat bisa bekerja dan berkebun dengan aman, dan pemerintah bisa membangun tanpa hambatan konflik.

Momentum otonomi daerah harus kita jadikan sebagai titik balik. Kita tidak boleh terus terjebak dalam lingkaran konflik yang tidak membawa manfaat bagi siapa pun.

Kita sudah saatnya kita memilih jalan pembangunan daripada jalan kekerasan. Sudah saatnya kita memperkuat persatuan daripada memperbesar perbedaan. Sudah saatnya pula kita membuktikan bahwa Papua mampu berdiri kuat, maju, dan bermartabat melalui otonomi daerah.

Karena masa depan Papua tidak akan dibangun oleh konflik tetapi oleh kedamaian, kerja sama, dan komitmen bersama seluruh anak bangsa.

Penulis:

Menyelesaikan kuliah jurusan jurnalistik di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) Semarang, Jawa Tengah tahun 2003

Aktif menulis artikel dan opini di media lokal dan nasional.

Aktif menulis buku

Kini, bekerja aktif sebagai pegawai negeri sipil (ASN) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.