DAERAH  

Masyarakat Adat Malind, Merauke Gugat Izin Terkait Proyek Strategis Nasional di PTUN Jayapura

Masyarakat adat Malind, Kabupaten Merauke, Papua Selatan selaku penggugat saat bersiap mendaftarkan gugatan terkait Keputusan Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, Kamis (5/3). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Masyarakat adat Malind, Provinsi Papua Selatan, Kamis (5/3) selaku penggugat mendaftarkan gugatan terkait Keputusan Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

Para penggugat masing-masing Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mempertahankan tanah dan hutan adat dari gempuran Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah untuk cetak sawah (food estate) di Merauke, Papua Selatan.

“Pagi ini, lima orang masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terkait izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan Bupati Merauke,” ujar Sinta Gebze melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Kamis (5/3).

Sinta Gebze, perempuan Malind, tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara bersama para penggugat mengenakan busana adat Malind. Saat menuju gedung Pengadilan Tata Usaha Negara mereka dikawal massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.

Massa aksi juga membentangkan berbagai pesan dukungan di antaranya berbunyi Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat, Save Indigenous Papuans’ Forest, Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru, Lawan Krisis Iklim, dan Lindungi Hutan Papua.

Sebelum memasuki gedung pengadilan para penggugat nerdoa dan melakukan ritual adat. Tubuh mereka ditaburi lumpur putih sebagai tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama Proyek Strategis Nasional.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” kata Sinta Gebze lebih lanjut.

Sinta Gebze menegaskan, perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung lalu membongkar hutan dengan ekskavator. Masyarakat adat sudah membuat palang namun perusahaan tidak menggubris langkah mereka.

“Kami mau bersuara atau tegur dorang, tetapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu bersenjata,” ujar Sinta Gebze.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdalih pembangunan jalan 135 km tersebut demi mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua.

Pembangunan jalan tersebut berjalan seiring proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.

Namun, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat masyarakat adat itu disertai berbagai pelanggaran. Berdasarkan catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibukamencapai 56 kilometer.

Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan melibatkan sejumlah perusahaan.

Tigor Hutapea, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan Proyek Strategis Nasional sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang dilanjutkan Prabowo Subianto.

“Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan itu dilakukan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga ini hanya langkah menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” ujar Tigor Hutapea.

Tigor Hutapea menambahkan, bukan hanya bermasalah secara prosedural namun surat keputusan yang terbit belakangan substansinya buruk. Surat keputusan itu mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang menolak.

“Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tetapi di lapangan Proyek Strategis Nasional pemerintah itu justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran Proyek Strategis Nasional yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” ujar anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Emanuel Gobay.

Anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menegaskan, saat di Sumatera masih banyak jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke.

“Pemerintah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan tanah Papua atas nama Proyek Strategis Nasional. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya,” kata Sekar Banjaran Aji.

Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tersebut merupakan babak paralel dalam perjuangan masyarakat adat melawan proyek sengsara nasional.

Di samping langkah uji materi pasal kemudahan Proyek Strategis Nasional dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan berbagai perjuangan di kampung dengan mendirikan salib merah dan palang adat. (*)