OPINI  

Papua dan Bayang-Bayang Homo Sacer

Ben Senang Galus, Penulis dan Pengamat Masalah Papua, tinggal di Yogyakarta. Foto: Istimewa

Oleh Ben Senang Galus

Penulis dan Pengamat Masalah Papua, tinggal di Yogyakarta

PERSOALAN Papua bukan semata masalah kemiskinan, namun masalah keamanan. Menjadikan warga Papua rentan mengalami kekerasan, menempatkan mereka dalam bayang-bayang eksklusi politik dan sosial kematian.

Fenomena kontradiktif di mana wilayah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, karbon tertinggi, namun masih mengalami ketimpangan sosial dan konflik berkepanjangan.

Banyak penstudi menggambarkan Papua dalam dua wajah: sebagai tanah kaya sumber daya dan sebagai wilayah yang terus dibayangi konflik. Laporan tentang operasi keamanan, pengungsian warga, dan ketegangan bersenjata terus muncul. Hidup mereka berada di ambang hukum: bisa dibunuh tanpa dianggap pembunuhan dan tidak sepenuhnya diakui sebagai subjek hukum yang terlindungi.

Dalam kerangka ini, identitas yuridisnya dilucuti, boleh dibunuh oleh siapa saja tanpa hukuman, namun tidak dapat dikorbankan dalam ritual keagamaan. Konsep ini dikenal dengan apa yang disebut homo sacer.

Filsuf Italia Giorgio Agamben pertama kali memunculkan istilah homo sacer itu dalam bukunya, Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life terbitan Stanford University Press tahun 1998. Agamben menulis homo sacer merujuk pada individu yang ditempatkan dalam kondisi state of exception.

Situasi ini (state of exception) terjadi ketika hukum ditangguhkan sehingga seseorang tetap berada dalam lingkup kekuasaan kedaulatan, tetapi kehilangan status politik dan perlindungan hukumnya. Dalam posisi ini, individu tersebut direduksi menjadi “bare life” (zoē) —kehidupan biologis semata— yang dapat diambil tanpa dianggap sebagai tindakan kriminal, namun tidak memiliki makna politis atau religius.

Konsep ini untuk menunjukkan bagaimana kekuasaan modern beroperasi melalui mekanisme inklusi melalui eksklusi: seseorang tetap “termasuk” dalam tatanan hukum justru melalui pengucilan dari perlindungan hukum itu sendiri.

Dalam konsepsi lain Agamben menjelaskan, seorang manusia yang dapat dibunuh tanpa konsekuensi hukum, tetapi tidak dapat dijadikan objek pengorbanan suci. Ia ada di dalam hukum, tetapi sekaligus dikeluarkan dari perlindungan hukum.

Ia eksis, tetapi eksistensinya tanpa nilai. Menunjukkan bagaimana negara modern dapat menelanjangi warganya dari hak-hak politik, sehingga yang tersisa hanyalah tubuh biologis yang rentan untuk dilenyapkan sewaktu-waktu (p.72).

Sebagai Pengecualian

Fenomena ini paling kentara ketika negara mengaktifkan apa yang disebut Agamben dalam State of Exception terbitan University of Chicago Press (2008) yaitu keadaan darurat di mana hukum ditangguhkan demi alasan keamanan, stabilitas, atau kepentingan politik tertentu.

Menurut Agamben, inilah bentuk paling berbahaya dari kedaulatan modern, keadaan darurat yang seharusnya sementara, kini justru menjadi norma permanen dalam pengelolaan negara (p; 79).

Dengan kata lain, di balik retorika demokrasi, negara menyimpan mekanisme yang memungkinkan dirinya setiap saat memperlakukan warganya hanya sebagai individu yang dianggap tercela atau terkutuk, kehilangan hak-hak sipil, dan berada dalam kondisi “kehidupan telanjang” (bare life).

Meskipun dianggap suci/terkutuk, mereka tidak bisa dipersembahkan dalam ritual keagamaan, menjadikannya figur yang dikesampingkan dari hukum manusia maupun hukum Tuhan (p.81).

Mereka bisa dibunuh tanpa keadilan, dipukuli tanpa perlindungan bahkan dihilangkan paksa tanpa kejelasan nasib. Inilah wajah telanjang dari negara Indonesia yang seharusnya melindungi masyarakat Papua, tetapi justru menelanjangi rakyatnya dari hak-hak dasar.

Agamben menyebut bahwa negara modern bekerja melalui apa yang ia sebut sebagai logika pengecualian (logic of exception). Dalam kerangka ini, keadaan darurat bukanlah kondisi sementara yang benar-benar bersifat insidental, melainkan instrumen politik yang digunakan negara untuk menangguhkan hukum atas nama keamanan dan ketertiban.

Ironisnya, keadaan darurat yang semestinya bersifat luar biasa justru menjadi mekanisme normal dalam tata kelola kekuasaan kontemporer. Dengan kata lain, pengecualian tidak lagi berada di pinggiran hukum, melainkan justru menjadi fondasi hukum itu sendiri.

Meminjam catatan Reza Fauzi Nur Taufiq (2025), fenomena ini sangat kentara dalam pengalaman politik Indonesia. Kita melihat bagaimana ketika mahasiswa ditembaki gas air mata di jalanan, ketika buruh dipukuli karena menggelar aksi mogok, ketika orang Papua ditembak di jalan tanpa proses hukum yang jelas, logika pengecualian sedang bekerja.

Dalam situasi tersebut, negara mengklaim adanya kondisi “darurat” ancaman terhadap keamanan, ketertiban, atau stabilitas nasional yang membolehkan aparat melampaui hukum formal. Aparat kemudian bertindak di luar batas legalitas, tetapi tetap mendapatkan legitimasi dari narasi kedaruratan yang diciptakan negara.

Di Luar Perlindungan

Konsekuensinya, rakyat Papua secara formal memang masih memiliki status sebagai warga negara Indonesia dengan hak-hak yang dijamin konstitusi, tetapi secara material mereka sering ditempatkan di luar perlindungan hukum.

Di sinilah Agamben berbicara tentang kondisi bare life, kehidupan telanjang yang hanya bisa dilindungi atau dimusnahkan tergantung pada keputusan penguasa. Warga negara dalam momen pengecualian diperlakukan bukan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai tubuh biologis yang dapat dikontrol, disakiti, bahkan dihilangkan nyawanya atas nama “kepentingan negara”.

Di Papua, pendekatan keamanan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Konflik bersenjata dengan kelompok separatis membuat negara memprioritaskan stabilitas. Penetapan kelompok bersenjata sebagai teroris, pembatasan akses informasi di wilayah tertentu serta operasi militer yang intens.

Kondisi itu menunjukkan bagaimana logika keamanan bekerja. Pertanyaannya ialah ketika keamanan menjadi prioritas utama, apakah perlindungan hak warga tetap berada di garis depan?

Butuh Legitimasi

Agamben membedakan antara zoē sebagai kehidupan biologis murni dan bios kehidupan yang masuk dalam ruang politik, bermartabat, dan diakui keberadaannya dalam polis.

Dalam kerangka ini, negara berfungsi bukan sekadar melindungi, melainkan juga memutuskan siapa yang layak hidup sebagai bios dan siapa yang diturunkan derajatnya menjadi sekadar zoē.

Pertanyaannya apakah itu terjadi di Papua? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Papua bukan hanya wilayah konflik. Ia juga ruang perjuangan identitas, ruang budaya yang kaya, dan rumah bagi jutaan warga.

Namun, ketika warga sipil harus mengungsi akibat operasi keamanan, ketika rasa takut menjadi bagian dari keseharian, atau ketika akses jurnalisme dibatasi, pertanyaan tentang status kewargaan menjadi relevan. Apakah mereka sepenuhnya hadir sebagai subjek politik? Ataukah sebagian mengalami situasi di mana hukum terasa jauh?

Di luar pendekatan keamanan, negara juga hadir melalui pembangunan: jalan trans-Papua, infrastruktur, investasi, dan otonomi khusus. Dari sudut pandang biopolitik —konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Michel Foucault— negara modern memang mengelola kehidupan: demografi, kesehatan, mobilitas, dan ekonomi.

Pembangunan bisa menjadi sarana inklusi. Namun, jika tidak disertai dialog dan penghormatan terhadap aspirasi lokal, ia juga bisa dibaca sebagai cara lain mengatur tubuh dan ruang. Inilah dilema Papua: antara integrasi dan marginalisasi, antara pembangunan dan rasa kehilangan kontrol atas tanah sendiri.

Menggunakan konsep homo sacer untuk membaca Papua bukan berarti menuduh secara mutlak atau mengabaikan kompleksitas. Realitas Papua jauh lebih berlapis daripada sekadar oposisi “negara vs rakyat”.

Namun teori membantu kita menjaga sensitivitas moral: bahwa dalam setiap kebijakan keamanan, selalu ada risiko dehumanisasi; bahwa dalam setiap keadaan darurat, selalu ada potensi penyalahgunaan kuasa.

Papua tidak membutuhkan romantisasi, tetapi keadilan. Tidak membutuhkan sekadar stabilitas, tetapi legitimasi, pengakuan atas kedaulatan bangsa, sebagai bangsa yang mempunyai hak atas kemerdekaan. Namun legitimasi sejati lahir ketika warga merasa dilindungi, bukan sekadar diawasi.

Jika kita belajar dari Agamben, pelajaran terpentingnya sederhana: bahaya terbesar bukan pada darurat itu sendiri, melainkan ketika darurat menjadi permanen dan kita berhenti mempertanyakannya.

Papua adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Apakah kita mampu memastikan bahwa tidak ada warga yang hidup di wilayah abu-abu hukum? Bahwa tidak ada yang direduksi menjadi sekadar “bare life”? Di sanalah masa depan Papua —dan kualitas demokrasi kita— ditentukan.

Darurat yang Tak Pernah Selesai

Sudah terlalu lama Papua dibicarakan dalam bahasa keamanan. Setiap kali kekerasan pecah, respons yang muncul nyaris otomatis: penebalan pasukan, operasi penindakan, penetapan status darurat de facto.

Pertanyaannya bukan lagi apakah negara berhak menjaga kedaulatan. Pertanyaannya: sampai kapan “darurat” menjadi alasan yang tak pernah benar-benar berakhir? Bahaya terbesar bukanlah darurat itu sendiri, melainkan ketika darurat menjadi normal. Darurat itu tidak pernah selesai.

Papua menunjukkan gejala itu. Operasi keamanan berlangsung bertahun-tahun. Pengungsian warga terjadi berulang. Akses jurnalisme sering kali terbatas. Dalam ruang seperti itu, warga sipil berisiko tergelincir dari posisi subjek politik menjadi sekadar objek pengamanan.

Menjaga Martabat Kewargaan

Pemikiran Agamben mengenai homo sacer memberi kita lensa reflektif. Ia menggambarkan figur yang hidup dalam wilayah abu-abu hukum —tidak sepenuhnya di luar hukum, tetapi juga tidak sepenuhnya dilindungi olehnya.

Konsep ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan untuk mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab etis yang besar ketika menghadapi situasi darurat.

Pendekatan keamanan di Papua lahir dari kebutuhan menjaga stabilitas. Namun stabilitas tidak boleh mengabaikan rasa aman warga sipil. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang mempertahankan kedaulatan, melainkan juga memastikan setiap warga merasakan perlindungan hukum yang setara.

Pertanyaan fundamental apakah mungkin sebuah wilayah modern berada dalam kondisi “pengecualian permanen”? Pertanyaan ini mengemuka ketika kita membaca situasi Papua melalui teori state of exception Agamben.

Dalam homo sacer Agamben menjelaskan bagaimana negara modern dapat menciptakan ruang di mana hukum tetap berlaku secara formal, tetapi ditangguhkan dalam praktik. Di ruang itulah muncul figur homo sacer: individu yang secara hukum ada, namun secara politik rapuh.

Papua memiliki sejumlah karakteristik yang membuat teori ini relevan untuk dibahas: operasi keamanan jangka panjang, pelabelan terorisme terhadap kelompok bersenjata, pembatasan informasi di periode tertentu, serta pengungsian warga sipil. Ini bukan berarti Papua identik dengan konsep Agamben, tetapi ada irisan analitis yang menarik.

Dalam kerangka biopolitik —istilah yang diperkenalkan oleh Michel Foucault— negara modern mengelola kehidupan populasi melalui keamanan dan pembangunan. Papua menunjukkan bagaimana dua pendekatan itu berjalan bersamaan: stabilisasi militer dan ekspansi infrastruktur.

Pertanyaan kemudian bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan: bagaimana memastikan bahwa pengecualian tidak berubah menjadi pola permanen?

Papua selalu hadir dalam dua bahasa yang berbeda: bahasa pembangunan dan bahasa keamanan. Di satu sisi, negara berbicara tentang jalan trans-Papua, otonomi khusus, dan percepatan kesejahteraan.

Di sisi lain, publik tak pernah benar-benar jauh dari kabar operasi militer, kontak tembak, pengungsian warga, dan pembatasan akses di wilayah konflik. Dua bahasa ini berjalan beriringan—dan kadang saling menegasikan. Bagaimana memahami situasi yang terus berulang ini?

Tubuh yang Harus Diamankan

Dalam teori Agamben, keadaan darurat semestinya bersifat sementara. Ia adalah respons terhadap ancaman luar biasa. Namun persoalan muncul ketika darurat berubah menjadi kondisi yang berulang dan cenderung permanen. Pada titik itu, pengecualian tak lagi terasa sebagai anomali —melainkan pola.

Papua memperlihatkan dinamika semacam ini. Sejak integrasinya ke Indonesia pada 1960-an, wilayah ini mengalami berbagai fase operasi keamanan untuk menghadapi gerakan separatis bersenjata.

Reformasi 1998 membawa perubahan besar di tingkat nasional, tetapi di Papua, pendekatan keamanan tetap menjadi instrumen utama dalam merespons eskalasi konflik.

Penetapan kelompok bersenjata sebagai organisasi teroris dalam beberapa tahun terakhir menandai babak baru. Negara menggunakan perangkat hukum anti-teror untuk memperluas legitimasi tindakan keamanan.

Dari perspektif kedaulatan, langkah ini dipahami sebagai upaya melindungi warga dan menjaga integritas teritorial. Namun dari perspektif teori politik, ia juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diperluas sekaligus dilenturkan demi tujuan stabilitas.

Di sinilah gagasan Agamben menemukan konteksnya: negara berdaulat adalah pihak yang memutuskan kapan hukum berlaku penuh dan kapan ia ditangguhkan. Papua bukan ruang kosong tanpa institusi.

Ada pemerintah daerah, ada perwakilan politik, ada mekanisme otonomi khusus, ada masyarakat sipil yang aktif. Namun dalam momen-momen tertentu—misalnya ketika konflik bersenjata meningkat dan warga sipil harus mengungsi—status kewargaan terasa rapuh.

Pengungsian akibat kontak senjata, misalnya, bukan sekadar peristiwa keamanan. Ia adalah momen ketika warga kehilangan akses pada ruang hidup normalnya: sekolah terhenti, layanan kesehatan terganggu, ekonomi lokal lumpuh.

Dalam kondisi seperti itu, warga hadir bukan sebagai subjek politik yang aktif, melainkan sebagai tubuh yang harus diamankan, dipindahkan, atau dilindungi.

Hidup Tanpa Hak

Namun Papua tidak hanya soal militerisasi. Ia juga laboratorium pembangunan. Jalan raya membelah pegunungan, bandara diperluas, dana otonomi khusus digelontorkan dalam jumlah besar. Negara hadir bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan anggaran dan proyek.

Untuk memahami dimensi ini, kita bisa menoleh pada konsep biopolitik dari Michel Foucault. Foucault menjelaskan bahwa negara modern tidak lagi sekadar berdaulat atas wilayah, melainkan juga mengelola kehidupan populasi: kesehatan, mobilitas, produktivitas, hingga demografi.

Di Papua, dua bentuk kuasa ini —kedaulatan dan biopolitik— berjalan bersamaan. Pendekatan keamanan mengatur ruang melalui kontrol teritorial. Sementara pembangunan mengatur kehidupan melalui infrastruktur dan kebijakan kesejahteraan.

Keduanya bisa saling melengkapi. Tetapi keduanya juga bisa menciptakan ketegangan jika warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pembangunan yang dimaksudkan sebagai inklusi bisa terbaca sebagai penetrasi jika tidak diiringi partisipasi.

Papua menguji komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan warga negara. Jika sebagian warga terus-menerus hidup dalam bayang-bayang kecurigaan, kekerasan, dan marginalisasi, maka demokrasi belum benar-benar selesai.

Papua bukan sekadar persoalan keamanan. Ia adalah cermin —yang memantulkan bagaimana sebuah negara memperlakukan yang paling rentan di dalamnya.

Dan di sanalah, antara hukum dan pengecualian, tirani bisa tumbuh tanpa pernah menyebut dirinya sebagai tirani. Di Papua, rakyat hidup dalam kondisi state of exception permanen. Penembakan sipil, penyiksaan, hingga penghilangan paksa berulang kali terjadi (Amnesty International, 2019).

Orang Papua adalah warga negara secara formal, tetapi tubuh mereka diperlakukan sebagai ancaman biologis yang selalu bisa diatur, diawasi, dan dilenyapkan. Amnesty International mencatat pola penembakan di luar hukum yang berulang, dan lemahnya proses peradilan menandakan bahwa tubuh orang Papua ditempatkan dalam status homo sacer, hidup tetapi tanpa hak.

Agamben mengingatkan bahwa negara selalu punya potensi menelanjangi warganya dari hak politik. Di Indonesia, polisi sering menjadi tangan kekuasaan yang mencabut nyawa, membungkam suara, dan menebar teror. Jika aparat kepolisian terus dipakai sebagai instrumen tirani, maka mungkin perlu membayangkan alternatif lain.

Diakui sebagai Subyek Hukum

Menghentikan praktik yang menyerupai homo sacer berarti memastikan setiap warga Papua diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum dan subjek politik yang martabat dan haknya dilindungi secara efektif. Oleh karena itu, menghentikan praktik yang menyerupai homo sacer di Papua merupakan keharusan moral dan konstitusional.

Pertama, negara hukum tidak mengenal pengecualian terhadap martabat manusia. Konstitusi Indonesia menjamin persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Jika terdapat situasi di mana penegakan hukum tidak berjalan adil, investigasi pelanggaran HAM tidak transparan, atau warga sipil terdampak konflik tanpa pemulihan yang memadai, maka prinsip negara hukum sedang dilemahkan. Mengakhiri kondisi tersebut berarti memastikan supremasi hukum berlaku konsisten —tanpa impunitas dan tanpa diskriminasi.

Kedua, dominasi pendekatan keamanan yang berkepanjangan berpotensi menciptakan apa yang oleh Agamben disebut sebagai state of exception —keadaan darurat yang menjadi normal. Dalam situasi seperti itu, pembatasan hak mudah dibenarkan atas nama stabilitas.

Padahal, stabilitas sejati hanya dapat dicapai melalui keadilan dan kepercayaan publik. Karena itu, kebijakan keamanan di Papua harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, transparansi, dan pengawasan sipil. Negara perlu menegaskan bahwa perlindungan warga sipil adalah prioritas utama.

Ketiga, solusi jangka panjang menuntut penguatan partisipasi politik dan dialog yang bermakna. Warga Papua harus dilihat sebagai subjek politik yang memiliki suara, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan.

Dialog inklusif yang melibatkan tokoh adat, pemuka agama, perempuan, dan generasi muda penting untuk membangun kepercayaan dan menemukan jalan tengah atas berbagai ketegangan politik. Ruang berekspresi yang aman dan terbuka merupakan fondasi demokrasi, bukan ancaman terhadapnya.

Keempat, keadilan sosial dan pengakuan budaya juga menjadi faktor kunci. Ketimpangan ekonomi, akses terbatas terhadap layanan dasar, serta marginalisasi identitas dapat memperkuat rasa keterasingan.

Implementasi kebijakan otonomi dan pembangunan harus berbasis kebutuhan masyarakat lokal serta menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan budaya. Tanpa pengakuan identitas dan distribusi kesejahteraan yang adil, integrasi politik akan selalu rapuh.

Pada akhirnya, menghentikan praktik yang menyerupai homo sacer di Papua bukan sekadar isu regional, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia sebagai negara demokratis.

Tidak boleh ada warga yang hidupnya diperlakukan hanya sebagai “bare life” —sekadar kehidupan biologis tanpa pengakuan politik dan perlindungan penuh hukum. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengendalikan warganya, melainkan negara yang mampu melindungi martabat setiap warganya.

Dengan menegakkan hukum secara adil, membuka ruang dialog, memperkuat partisipasi politik, dan menjamin keadilan sosial, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap orang di Papua hidup bukan sebagai homo sacer melainkan sebagai warga negara yang utuh —setara dalam hak, dihormati dalam martabat, dan dilibatkan dalam masa depan bersama.