MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BVD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu mengatakan, langkah tersebut diambil karena tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan BUMD tersebut.
“Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan dalam proses pengumpulan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paris melalui keterangan tertulis yang diperoleh dari Merauke, Papua Selatan, Sabtu (28/2).
Dalam proses penyelidikan terungkap, pada masa transisi jabatan dari direktur sebelumnya tidak disertai berita acara serah terima (BAST), laporan posisi kas maupun aset perusahaan.
Padahal, per 1 Januari 2024 saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp 10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD.
Meski dana tersebut tersedia, sejumlah unit usaha perusahaan seperti perdagangan kertas, galian C dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024.
Ironisnya, jajaran direksi tetap menerima pembayaran gaji bulanan meskipun perusahaan dalam kondisi tidak aktif secara bisnis.
Temuan lain dalam penyelidikan menunjukkan adanya pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp 1.498.500.000 untuk unit usaha galian C.
Namun dari hasil pemeriksaan diketahui alat berat tersebut tidak pernah dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha terkait tidak berjalan.
Selain itu penyidik juga menemukan realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan saat aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara normal.
Dalam pengelolaan keuangan tahun 2024 juga tercatat adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang kemudian diserahkan kepada mantan Bupati Boven Digoel berinisial HY serta DW yang merupakan protokol di sekretariat daerah setempat untuk keperluan operasional dan perjalanan.
Penyerahan dana dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa surat permintaan pembayaran (SPP). Sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik juga menyita 31 dokumen penting, di antaranya rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), rencana bisnis BUMD PD BVD Sejahtera tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, serta rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 606 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajari Merauke menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD tersebut. (*)










