Sejumlah Keuskupan Desak Pemerintah Pusat Segera Hentikan Kekerasan di Bumi Cendrawasih

Perwakilan Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) keuskupan-keuskupan di tanah Papua saat menyampaikan keterangan perrs mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan memulihkan perdamaian di bumi Cenderawasih, Jumat (7/11). Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah keuskupan di tanah Papua melalui Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) keuskupan mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan memulihkan perdamaian di bumi Cenderawasih.

Desakan itu disuarakan Direktur Justice, Peace, and Integrity of Creation) Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Papua Pastor Alexandro Rangga, OFM dan Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Agats-Asmat Lukas Lega Sando, Pr.

Selain itu, Ketua SKP Keuskupan Timika Saul Wanimbo dan Direktur Serikat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Sancti Augustini (SKPKC OSA) Pastor Heribertus Lobya, OSA.

Kemudian, Sekretaris Komisi KPKC Keuskupan Jayapura Elias Gobay dan Direktur Petrus Vertenten Merauke Harry Woersok.

Perwakilan SKP dalam keterangan tertulis menegaskan, tanah Papua masih berada dalam pusaran konflik bersenjata, ketegangan politik, dan ketimpangan sosial-ekonomi yang mendalam serta kerusakan lingkungan hidup.

“Meskipun pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melaksanakan program otonomi khusus, pemekaran provinsi, dan pembangunan infrastruktur, manfaat nyata bagi masyarakat akar rumput belum dirasakan, khususnya bagi orang asli Papua,” ujar Saul Wanimbo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/11).

SKP memandang bahwa ketimpangan dan marginalisasi terhadap orang asli Papua masih terjadi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya.

Ribuan warga sipil, mayoritas orang asli tanah Papua di berbagai wilayah seperti Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Maybrat, terpaksa dan dipaksa mengungsi akibat operasi militer dan konflik bersenjata.

“Setiap usaha menyampaikan aspirasi secara damai untuk mengangkat isu-isu di atas, ditanggapi secara represif seperti penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan,” ujar perwakilan SKP dalam keterangan tersebut.

Selain itu, hingga saat ini masih mencuat kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Papua serta para petugas pastoral gereja.

“Kekerasan bersenjata di tanah Papua telah berubah menjadi sistem kekerasan yang terstruktur dan berkelanjutan. Data pastoral SKP menyebutkan lebih dari 4.469 pengungsi di Kabupaten Puncak dan 1.231 pengungsi di Intan Jaya, Papua Tengah,” ujar perwakilan SKP dalam pernyataan itu.

Pada 28 November 2024 terjadi pembakaran rumah, pembunuhan warga sipil, dan pelanggaran berat hak asasi manusia di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, Kantor Distrik Oksop dan Gereja Efesus GIDI di Kampung Mimin dijadikan sebagai pos militer.

Pada 19 Oktober 2025, terjadi serangan udara di Kiwirok, yang menewaskan empat kombatan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat sipil.

Keberadaan sedikitnya 12 pos TNI dan Brimob di Aifat Timur dan Selatan, menurut SKP, menyebabkan intimidasi dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

“Rasa tidak aman muncul karena aparat militer menggunakan fasilitas umum seperti kantor distrik, gedung sekolah, puskesmas pembantu bahkan rumah warga sebagai pos militer,” ujar perwakilan SKP dalam tersebut.

Selain itu, gerak-gerik warga dalam aktivitas sehari-hari dibatasi oleh aturan wajib lapor pada pos-pos bersangkutan. Teror dan intimidasi terhadap warga pun dilakukan dengan alasan keamanan.

Kedua peristiwa di atas hanyalah contoh kecil. Peristiwa serupa terjadi hampir di seluruh wilayah layanan SKP seluruh tanah Papua. Situasi tersebut, jelas telah melanggar hukum humaniter Internasional dan prinsip proporsionalitas dan pembedaan (proportionality and difference) dalam operasi militer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, ICCPR Pasal 6 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta peraturan perundang-undangan di tingkat domestik (KUHP Pasal 308 dan 187, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 serta UU TNI Nomor 17 dan 18). (*)