Yunus Wonda Kembalikan Rp 15 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PON XX, Kejati Papua: Proses Hukum Lanjut

Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Dr Yunus Wonda, SH, MH. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Dr Yunus Wonda, SH, MH melalui kuasa hukumnya, Jumat (5/12) mengembalikan Rp 5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Langkah Yunus, politisi Partai Demokrat Papua yang kini menjabat Bupati Kabupaten Jayapura, menunjukkan sikap kooperatif guna membantu proses penyidikan dugaan korupsi anggaran PON XX yang dihelat di Papua tahun 2021.

Duit sebesar Rp 5 miliar tersebut merupakan pengembalian tahap kedua setelah sebelumnya, pada Selasa (19/8 2025) Yunus Wonda juga mengembalikan dana sebesar Rp 10 miliar.

Dengan demikian, total pengembalian yang diterima penyidik sejauh ini mencapai Rp 15 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar Rp 31,1 miliar.

Pengembalian dana dalam dua tahap ini membuat publik kembali menyoroti figur Yunus Wonda, yang dikenal luas sebagai tokoh politik Papua yang memenangkan lagi Pilkada Jayapura kemudian dilantik menjabat bupati pada Maret 2025.

Langkah pengembalian uang negara oleh pihaknya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus menunjukkan kesediaannya mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Sumber penegakan hukum di Papua menilai, langkah Yunus Wonda tersebut dapat mempercepat proses pembuktian dan penelusuran aliran dana, tanpa mengganggu kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum para pihak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikson Nilla Mahuse menegaskan, meski Yunus Wonda telah mengembalikan sebagian dana proses hukum tetap berjalan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana atau menghentikan penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk pejabat, panitia penyelenggara, serta pihak lain yang terkait dalam alur penggunaan anggaran PON.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait pembelanjaan anggaran secara tidak sesuai prosedur.

Aset-aset tersebut antara lain motor balap, satu unit kapal, drone, videotron, dan perangkat elektronik promosi. Barang-barang tersebut merupakan temuan dalam penelusuran penggunaan anggaran logistik, promosi, dan peralatan pendukung PON XX Papua.

Kasus yang menjerat PB PON XX Papua bermula dari temuan adanya pembengkakan biaya dan dugaan penyimpangan alokasi anggaran penyelenggaraan PON 2021.

Pemeriksaan internal pemerintah pusat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam sejumlah pos, mulai dari pengadaan peralatan, promosi, hingga pembiayaan aktivitas panitia.

Dalam perkembangannya, Kejati Papua telah menyita beberapa dokumen keuangan dan memeriksa pihak-pihak dari PB PON, vendor hingga pejabat pemerintah yang berwenang atas pencairan dan pengelolaan anggaran.

Saat ini Yunus Wonda masih berstatus sebagai saksi. Kejati Papua menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila telah terpenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, publik mencermati bahwa posisi Yunus Wonda yang saat itu berada dalam struktur sebagai Ketua Harian PB PON XX Papua menjadikannya salah satu figur sentral dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran. (*)