Wakil Gubernur Rumaropen dan Anggota KY Nur Dewata Kunjungi Kantor Penghubung KY RI Papua

Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (kiri) saat berdiskusi dengan (dari kiri) Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof Mukti Fajar Nur Dewata saat mengunjungi Kantor Penghubung KY RI Wilayah Papua, Jumat (5/12). Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Wakil Gubernur Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof Mukti Fajar Nur Dewata beserta rombongan, Jumat (5/12) pekan lalu menyambangi Kantor Penghubung KY RI Wilayah Papua.

Kunjungan resmi Wakil Gubernur Rumaropen dan Komisioner KY RI Nur Dewata memiliki makna strategis dalam upaya memperkuat kerja sama sinergis secara kelembagaan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Komisi Yudisial, terutama dalam rangka pengawasan etik serta peningkatan kualitas peradilan di Papua.

Tiba di Kantor Penghubung KY RI Wilayah Papua, rombongan Wakil Gubernur Rumaropen dan komisioner KY RI Nur Dewata disambut prosesi adat melalui suguhan tari-tarian khas ungkapan penghormatan dan persaudaraan. Nuansa budaya khas bumi Cenderawasih menegaskan bahwa hubungan antar lembaga di Papua selalu berpihak di atas fondasi nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom).

Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum menyambut dalam suasana penuh kekeluargaan sekaligus menyematkan mahkota adat Papua kepada Wakil Gubernur Rumaropen dan Nur Dewata.

“Pemakaian mahkota adat ini adalah simbol penghargaan tertinggi masyarakat Papua kepada tamu kehormatan. Pemakaian mahkota ini bagian dari budaya dan penguatan ikatan emosional antara pemerintah daerah dan lembaga negara,” ujar Methodius Kossay di Jayapura, Papua, Selasa (9/12).

Wakil Gubernur Rumaropen dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada komisioner KY RI Nur Dewata atas kehadiran dan kontribusi Penghubung KY di Papua dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi hakim di bumi Cenderawasih.

“Papua sebagai wilayah dengan keragaman sosial dan kompleksitas persoalan hukum sangat membutuhkan lembaga pengawas etik yang hadir secara aktif, responsif, dan independen,” kata Rumaropen.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pula rencana penyediaan fasilitas bangunan pijam pakai (aset) milik Pemerintah Provinsi Papua yang akan dijadikan sebagai Kantor Penghubung KY RI Wilayah Papua. Rumaropen mengatakan, pihaknya akan segera membawa isu aset tersebut kepada Gubernur Mathius Derek Fakhiri untuk diproses sesuai mekanisme pemerintah daerah.

“Terkait aset bangunan milik Pemerintah Provinsi Papua untuk mendukung operasional Penghubung KY, akan kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Tahun depan kami akan memberikan informasi resmi kepada Komisi Yudisial melalui Penghubung KY Papua,” kata Rumaropen.

Statemen Rumaropen merupakan bentuk komitmen kuat Pemprov Papua dalam memberikan dukungan strategis dan fasilitas kelembagaan yang memadai agar Komisi Yudisial dapat menjalankan tugasnya secara optimal di daerah.

Sedangkan Nur Dewata juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Papua atas perhatian dan dukungan nyata sekaligus komitmen untuk meningkatkan kualitas peradilan di tanah Papua.

“Keberadaan fasilitas kantor yang memadai merupakan kebutuhan fundamental yang akan memperkuat peran Penghubung KY RI Wilayah Papua sebagai garda terdepan dalam pengawasan etik hakim, layanan pengaduan masyarakat, dan edukasi publik,” ujar Nur Dewata.

Kunjungan tersebut menunjukkan sinergi antara lembaga negara dan pemerintah daerah semakin kuat. Papua sebagai wilayah yang memiliki dinamika hukum, konflik sosial serta perkara terkait adat dan hak ulayat membutuhkan peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

“Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Komisi Yudisial menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Nur Dewata lebih lanjut.

Rangkaian kunjungan diisi dialog antara lembaga sebagai gambaran harmoni nilai budaya dan mandat konstitusional. Dialog juga Gambaran bahwa Papua mampu mengintegrasikan identitas budaya dengan kerja-kerja kelembagaan nasional dalam membangun ekosistem hukum yang lebih baik. (*)