JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan (BKMA Kemenbud), Rabu (19/8) berkomitmen mengintegrasikan data masyarakat adat.
Komitmen itu terlaksana dalam kegiatan Peluncuran (Launching) Integrasi Data dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat di Plaza Insan Berprestasi, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kesempatan tersebut menegaskan, integrasi Satu Data Masyarakat Adat sangat penting dalam intervensi kebijakan pemerintah. “Kelemahan kita memang seringkali soal data. Kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakan pasti kurang beres,” ujar Fadli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/8).
Kerjasama tersebut, kata Fadli bertujuan menghubungkan, mengkonsolidasi, memperkuat dan mengintegrasi data yang sudah ada dengan kriteria yang disepakati bersama. Data harus akurat memiliki standar yeng jelas valid dan dapat dipertukarkan.
“Kita tidak sekadar membuat basis data tetapi mencatat komunitas, sejarah, bahasa hingga pengetahuan dan tradisi dan kebudayaan leluhur. Kita memastikakn itu hidup berkembang dan diwariskan melalui kegiatan dan program kebijakan,” kata Fadli.
Kepala BRWA Kasmita Widodo mendorong poin penting yakni bagaimana integrasi peta wilayah adat dalam wacana kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia.
“Data mengenai masyarakat adat tidak hanya mencakup aspek sosial, budaya, komunitas, kelembagaan tetapi juga spacial yakni wilayah adat,” ujar Kasmita.
Kasmita menjelaskan bagaimana regulasi yang tumpang tindih dan sektoral soal perijinan dan kawasan hutan seringkali meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
“Kecepatan pemerintah untuk mengakui soal ini masih jadi hambatan. Sebabnya karena komitmen politik dan tidak adanya alokasi anggaran dalam penetapan pengakuan wilayah masyarakat adat,” katanya.
Untuk memperkuat komitmen itu, BRWA dan Direktorat BKMA Kemenbud menandatangani perjanjian kerjasama yang disaksikan Menteri Fadli Zon, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi serta beberapa perwakilan kementerian dan lembaga dan organisasi masyarakat sipil.
Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk memperkuat sinergi terkait penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data masyarakat adat. Tercatat 3857 data komunitas masyarakat adat yang terintegrasi dari data base ketiga lembaga itu.
Kegiatan tersebut menghadirkan banyak tokoh dan narasumber dari unsur pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga legislatif, dengan perspektif yang beragam.
Sombolinggi dalam kesempatan itu menyoroti persoalan yang dialami masyarakat adat. UU sektoral seperti UU Konservasi menjadi legitimasi legalisasi penghancuran wilayah adat dan pemiskinan, dan yang paling buruk membuat masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri.
Menurut Sombolinggi, tanpa sepengetahuan masyarakat adat, tanah mereka diberikan ke perusahaan. “Ketika masyarakat adat melawan, maka ganjarannya menjadi kriminal,” kata Sombolinggi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengapresiasi integrasi data masyarakat adat sebagai fondasi yang kokoh kebijakan berbasis data. Bob juga mengupdate progres pembahasan RUU Masyarkat Adat. “Ini akan terus diperjuangkan,” katanya.
Bob mengacu pada RUU PPRT yang juga mengalami kemandekan lebih dari 20 tahun sejak diusulkan tetapi akhirnya menjadi Undang-undang. “Kalau bukan tahun ini, maka tahun depan RUU Masyarakat adat juga akan mendapatkan cerita yang sama,” ujar Bob.
Dalam konteks integrasi data tersebut, Deputi II Sekjen Aman Bidang Politik, Hukum dan Advokasi Erasmus Cahyadi menjelaskan, UU Dasar mengakui masyarakat adat secara deklaratif tetapi tidak ada sistem untuk menemukan siapa dan di mana masyarakat adat.
“Nah data ini menjawab soal visibiltas masyarakat adat, soal siapa dan di mana dan seberapa luas wilayah hidupnya,” kata Cahyadi.
Cahyadi menyoroti bahwa keulitan dalam penetapan pengakuan masyarakat adat karena ada soal ekonomi politik. Padahal semua indikator yang diminta sebagai syarat pengakuan sudah terpenuhi. “Misal UU Konservasi kalau sudah ditetapkan sebagai hutan konservasi sulit dilepaskan kembali masyarakat adat,” katanya.
Sementara itu Direktur Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Didik Darmanto mengatakan, terkait satu data, Bappenas bersinergi dengan banyak kementerian dan lembaga seperti mendagri dan BPN.
“Kami sedang kerjakan adalah mensinergi data karena memiliki kriteria yang berbeda, maka kita butuh sinergi untuk memastikan kriteria mana yang kita kerjakan dan sepakati,” ujar Didik Darmanto.
Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya memperkuat kualitas data, tetapi juga menciptakan basis pengetahuan yang lebih terpadu bagi penyusunan kebijakan publik.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat, memperkuat proses advokasi berbasis bukti (evidence-based advocacy) serta mendukung pengembangan kebijakan nasional yang inklusif, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dan penguatan ekosistem Satu Data Indonesia.
Terkait pengetahuan masyarakat adat, Rosmawati, wakil masyarakat adat dari Kasepuhan Cicarucub, Banten Kidul berbicara mengenai bagaimana pengetahuan masyarakat adat dipraktikan dalam komunitas dan diwariskan dari masa ke masa.
“Pengetahuan dukun beranak seringkali dimaknai secara negatif, padahal mereka memiliki keahlian misal dalam terapi pijat ibu hamil. Mereka juga kaya akan pengetahuan soal ramuan dan obat tradisional,” kata Rosmawati.
Kehadiran Rosmawati di panggung ini bermakna penting dalam pelibatan masyarakat adat sebagai subjek dalam pendataan, dokumentasi, pemanfaatan, pelindungan dan pengetahuan.
Selain launching integrasi data, BRWA juga menyerahkan dokumen update data Masyarakat Adat dan Wilayah Adat kepada Menteri Kebudayaan dan perwakilan kementerian dan lembaga lain. Acara ini juga diisi pameran foto dari AMAN, BRWA dan BKMA Kemenbud. Suasana masyarakat adat semakin terasa dengan penampilan budaya dari Sekolah Adat Mustika Adat dari Kasepuhan Karang Nungga. (*)










