Tangdilintin Siapkan Panitia Pelantikan John Rettob dan Emanuel Kemong Melalui Keputusan Bupati
DAERAH  

Tangdilintin Siapkan Panitia Pelantikan John Rettob dan Emanuel Kemong Melalui Keputusan Bupati

Bupati dan Wakil Wakil Kabupaten Mimika periode 2025-2030 Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Emanuel Kemong. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Penjabat Bupati Kabupaten Mimika Yonathan Demme Tangdilintin telah menetapkan pembentukan Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Emanuel Kemong melalui Keputusan Bupati Mimika, Papua Tengah. 

Panitia tersebut dibentuk dengan tujuan memastikan kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pelantikan serta serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih masa jabatan 2025-2030. John Rettob dan Emanuel Kemong adalah bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

“Kami sudah menetapkan pembentukan panitia pelantikan melalui Keputusan Bupati tertanggal 7 Maret 2025. Pembentukan panitia itu didasarkan pada berbagai pertimbangan peraturan yang berlaku,” ujar Yonathan Demme Tangdilintin di Timika, Papua Tengah.

Dalam keputusan tersebut, Penjabat Bupati Mimika menetapkan beberapa poin penting. Pertama, panitia pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2025-2030 telah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Kedua, panitia bertugas untuk melakukan koordinasi dan persiapan dalam rangka persiapan pelantikan dan serah terima jabatan. Kemudian, melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pelantikan dan serah terima jabatan. Lalu, membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Mimika.

Ketiga, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika. Keempat, keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2025.

“Dengan keputusan ini, diharapkan proses pelantikan dan serah terima jabatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia yang telah dibentuk diharapkan menjalankan tugas dengan baik demi suksesnya acara tersebut,” ujar Tangdilintin dalam salinan keputusan tersebut. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Jumat (28/2) menggelar Sidang Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2025-2030 di Ruang Sidang DPRD Mimika, Papua Tengah. 

Surat keputusan tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditandatangani oleh Pimpinan Sementara DPRD Mimika Iwan Anwar dan Asri Akkas.

Iwan mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Pilkada Mimika serta penetapan oleh KPU Mimika pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai pemimpin Mimika yang sah.

“Melalui putusan MK, Bapak Johannes Rettob dan Emanuel Kemong telah menjadi pemimpin Mimika yang sah 100 persen,” kata Iwan lebih lanjut.

Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengapresiasi semua pihak yang turut menyukseskan Pilkada Mimika 2024. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat Mimika yang telah menggunakan hak suaranya secara demokratis.

“Kepada bupati dan wakil bupati terpilih, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Mimika,” kata Yonathan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :