MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melalui Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi Perda diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD berlangsung di Aula Pertemuan Gereja GKI Kainonia, Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12). Pemkab Dogiyai berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, sosialisasi tersebut sangat penting mengingat sejumlah OPD dimaksud merupakan sumber pemasukan PAD.
Bupati Kabupaten Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd, M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi bertajuk Peran Pendapatan Pajak dan Retribusi Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah mengatakan, pajak daerah dan retribusi merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Karena itu ia mengharapkan agar ke depan Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat di Dogiyai.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dana dari pajak akan digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud partisipasi masyarakat untuk kemajuan Pembangunan Dogiyai,” ujar Bupati Tebai mengutip situs resmi dogiyaikab.go.id di Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Senin (15/12).
Bupati Tebai mengatakan, ada tujuan penting di balik kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertama, meningkatkan pemahaman tentang jenis-jenis pajak daerah, objek pajak, subjek pajak serta tata cara pembayaran yang kini semakin mudah.
Kedua, menyadarkan masyarakat, bahwa membayar pajak merupkan kontribusi langsung untuk memajukan daerah sehingga dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Ketiga, mendorong peran aktif untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur kampung dan distrik dapat bekerjasama dalam pemungutan dan pelaporan pajak yang akurat.
Menurut Bupati Tebai Perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung dengan mengumpulkan warga atau dengan cara mendatangi para wajib pajak. Dengan demikian masyarakat mengetahui penerapan Perda ini dan mematuhi kewajibannya kepada daerah.
“Perda ini sangat penting. Selain mengatur, harus ada sinergi antara OPD terkait, aparatur kampung dan pegawai distrik di seluruh wilayah Dogiyai dalam pemungutan dan pelaporan pajak yang akurat,” kata Bupati Tebai.
Sementara itu Kepala BPPRD Dogiyai Yulianus Magai, SE mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi secara transparan, adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang bapak ibu kumpulkan dari masyarakat wajib pajak akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan sosial. Jadi pemerintah tagih pajak bukan untuk pemerintah,” ujar Yulianus Magai.
Ketua Panitia Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maria Goo, S.Sos dalam laporannya berharap kepada peserta agar mengikuti sosialisasi dengan baik dan cermat. Maria juga meminta peserta menyimak dengan baik materi yang disampaikan.
“Selama sosialisasi perlu aktif dalam sesi tanya jawab interaktif, diskusi dan persetujuan serta komitmen dari masyarakat untuk mendukung penerapan Perda ini,” ujar Maria. (*)










