DAERAH  

Sempat Terluka, Pelaku Penembakan Warga Negara Asing Dilarikan Kelompoknya ke Dalam Hutan

Tersangka GW saat terkena tindakan tegas dan terukur kemudian diselamatkan kelompoknya ke dalam hutan. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satgas Amole 2026 melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap GW, buronan yang masuk daftar pencarian orang di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8).

Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi personel di lapangan terkait keberadaan GW, DPO yang terlibat dalam sejumlah kasus di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.

GW tercatat melakukan aksi kriminal berdasarkan LP/55/XI/2017/Sek. Tembagapura tanggal 14 November 2017. Pelaku diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Tembagapura yang berujung RTS mengalami luka pada paha kiri.

Selain itu GW juga tercatat melakukan aksi pidana sesuai LP/39/III/2020/Res. Mimika tanggal 30 Maret 2020. Aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, warga negara asing asal Selandia Baru Graeme Thomas Wall (57) meregang nyawa dan dua karyawan lainnya menderita luka-luka.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara bertahap.

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Yusuf di Timika, Papua Tengah, Sabtu (8/8).

Menurut Yusuf, dari tindakan tersebut, GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya.

Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan, penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Faizal.

Selain itu, pemantauan GW juga dilakukan berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Faizal menegaskan, setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Pihaknya juga memastikan setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.

“Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” katanya.

Sementara itu Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” kata Sinaga.

Saat ini Satgas masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura.

Penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menangani berbagai tindak pidana serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)