Rumah Solidaritas Desak Presiden Prabowo Hentikan Seluruh Operasi Militer di Wilayah Papua

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kiri). Sumber foto: fajar.co.id, Senin, 17 November 2025

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terus meningkat di wilayah tanah Papua. Karena itu, Rumah Solidaritas Papua mendesak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tak hanya menghentikan kekerasan tetapi juga pelanggaran HAM berat di bumi Cenderawasih.

“Kami mendesak Presiden dan Menteri HAM segera hentikan kekerasan, pelanggaran HAM berat dan seluruh operasi militer di wilayah Papua. Kemudian lakukan pendekatan jalan damai dan perlindungan setiap individu,” ujar Emanuel Gobay, SH, MH, anggota Rumah Solidaritas Papua dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5).

Anggota Rumah Solidaritas Papua merupakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), dan Asian Justice and Rights (AJAR) serta sejumlah individu.

Menurut Emanuel, Rumah Solidaritas Papua mencatat dan melakukan pemantauan yang menunjukkan, sejak Januari hingga April 2026, terjadi peningkatan kekerasan dan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aparat keamanan di beberapa wilayah di tanah Papua.

Berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan itu di antaranya terjadi di sejumlah kabupaten di tanah Papua seperti di Kabupaten Tambrauw, Yahukimo, Dogiyai, Puncak, Tolikara, Puncak Jaya, dan lainnya. Rumah koalisi sebelumnya juga mencatat, berbagai fakta terjadi sejumlah tindakan kekerasan dan kekejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat kemananan.

Koalisi merinci sebagai berikut. Pada Februari diwarnai dengan praktek tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di dua kabupaten.

“Pada 15 Februari, pihak Polres Yahukimo (Papua Pegunungan) melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap dua orang masyarakat sipil. Selanjutnya pada 17 Februari ada lima orang, dua perempuan dan tiga orang anak lagi ditangkap secara sewenang-wenang,” kata Emanuel lebih lanjut.

Sementara itu, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap empat belas orang warga sipil dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Tolikara.

Selain itu, akhir Maret, tepatnya 31 Maret pasca penemuan mayat seorang anggota polisi yang bernama Juventus Edowai, pihak kepolisian melakukan operasi balas dendam yang menyasar masyarakat sipil di wilayah perkampungan di Kabupaten Dogiai, Papua Tengah.

“Akibatnya delapan orang warga sipil menjadi korban penembakan. Lima orang dan satu orang anak kecil dan seorang warga lanjut usia meninggal akibat tertembak peluru aparat kemanan. Sementara itu ada tiga warga sipil dan seorang bocah menderita luka-luka akibat tembakan,” ujar Emanuel.

Emanuel menambahkan, pada 13 April terjadi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB dengan alasan operasi pengejaran TPNPB di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi itu terjadi dalam wilayah perkampungan di Distrik Pogoma dan Kemburu.

Akibatnya, kata Emanuel, banyak rumah terbakar dan masyarakat menderita luka akibat terkena ledakan granat. Ada pula warga sipil yang tertembak hingga meninggal dunia maupun terluka.

Buntut kejadian tersebut, mayoritas masyarakat sipil mengungsi ke distrik maupun kampung terdekar. Berdasarkan data yang terkumpul, kurang lebih ada sembilan belas orang warga menjadi korban.

“Dari sembilan belas korban di atas, sepuluh orang warga yang terdiri dari lima orang perempuan, satu orang anak meninggal. Sementara itu sebanyak delapan warga menderita luka-luka,” kata Emanuel.

Sementara itu, ujar Emanuel, masyarakat dari sebelas kampung yaitu Kampung Tenoti, Makuma, Kembru, Nilme, Aguis, Belapaga, Molu, Gelegi, dan Kampung Kimigomo kurang lebih 6.305 orang menjadi pengungsi internal akibat operasi pengejaran TPNPB yang terjadi di Puncak.

Begitu pula, sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo pada 21 April, seorang ASN bernama Yemis Yohame, meninggal dunia di pingir jalan raya akibat ditembak. Atas insiden itu, kata Emanuel, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli angkat bicara.

“Bupati meminta Kapolres Yahukimo untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, dan menyeretnya ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Pemerintah meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pelaku berasal dari kelompok TPNPB, TNI, Polri maupun kelompok lainnya sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian,” kata Emanuel.

Emanuel menambahkan, Rumah Solidaritas Papua memantau eskalasi kekerasan terus merenggut korban jiwa dan harta benda sejak akhir April hingga pertengahan Mei. Kekerasan tersebut meluas ke beberapa kota di beberapa kabupaten seperti Puncak, Mambramo Tengah, Mimika, dan Dogiyai. Jumlah korban terus meningkat.

“Kami lihat eskalasi kekerasan ini dilakukan secara sistematik dan terstruktur, ditujukan secara khusus kepada penduduk sipil dan berdampak luas. Sehingga sudah sangat kuat indikasi telah terjadi kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dalam Pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel.

Peningkatan eskalasi kekerasan itu, lanjut Emanuel, diakui Menteri Natalius. Menteri asal Papua ini menyampaikan, berdasarkan catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi.

“Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam lima peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura,” kata Natalius mengutip tempo.co, 11 Mei 2026.

Natalius mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negara di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua. Ia mengatakan pemerintah terus mencari solusi damai yang mampu menjawab persoalan konflik secara mendasar.

“Kami menilai dan mendesak ini jangan hanya jadi pernyataan, harus dilanjutkan dengan komitmen dan tindakan nyata. Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tentu seharusnya lebih memiliki pertanggungjawaban untuk menghentikan eskalasi kekerasan ini,” ujar Emanuel.

Menurut Emanuel, Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) dalam rilisnya pada November 2025 telah memberikan peringatan pada pemerintah untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat adat Papua untuk dapat menggunakan segala bentuk sumber daya alam dan cara hidupnya sesuai dengan kepercayaan akan leluhurnya.

“Rumah Solidaritas Papua mendesak persoalan Papua dilakukan secara damai, komprehensif menjadi prioritas dan menjadi agenda strategis negara sesuai mandat UU Otonomi Khusus Papua,” ujar Emanuel.

Emanuel mengatakan, mandat UU Otsus Papua yaitu dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai berikut.

Pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi merujuk Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Desakan Rumah Solidaritas Papua ini juga diakui oleh Menteri HAM yang menjelaskan bahwa konflik Papua tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa atau hanya menyelesaikan kasus secara terpisah.

“Adapun penyelesaian konflik tersebut, perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi serta keterlibatan berbagai komponen bangsa,” kata Natalius.

Natalius menegaskan, persoalan Papua merupakan isu strategis nasional sehingga penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah hingga tokoh nasional.

“Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” ujar Natalius mengutip papua.inews.id di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Emanuel, Indonesia juga telah memiliki pengalaman dalam penyelesaian konflik dalam kasus Aceh dan Timor Leste, tentu hal ini bisa menjadi rujukan dan standar. Bahwa kekerasan dan operasi militer tidak menyelesaikan masalah.

Rumah Solidaritas Papua mendesak DPR RI dan DPD RI segera menyusun Tim Panitia Khusus untuk mengaudit operasi militer di tanah Papua berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 tahun 2025 tentang revisi UU TNI.

Langkah itu dilakukan guna kepastian hukum, penggunaan anggaran negara dan perlindungan warga terdampak operasi militer untuk menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi.

“Seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota serta Ketua MRP se-tanah Papua segera membentuk tim khusus untuk membantu menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Kemudian, memulihkan korban, termasuk di tempat-tempat pengungsian serta mendesak Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan mandat Pasal Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2021,” katanya.

Rumah Solidaritas Papua juga mendesak Palang Merah Indonesia baik di tingkat nasional maupun enam provinsi di tanah Papua segera melakukan aksi tanggap darurat.

Kemudian, mendesak dilakukan proses pemulihan terhadap warga yang terdampak berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan menggerakkan organisasi-organisasi kemanusiaan di tingkat nasional dan internasional untuk melaksanakan tanggap darurat.

“Para pihak yang berkonflik di tanah Papua, khususnya TNI dan TPNPB wajib menahan diri dan menarik diri dari wilayah penduduk sipil saat mengadakan operasi militernya sehingga tidak berdampak kepada warga sipil,” ujar Emanuel. (*)