MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd, M.Si didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Petrus Agapa, M.Si, Rabu (20/5) menggelar rapat terbatas di Aula Kantor Bupati Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Rapat dipimpin Petrus Agapa dan dihadiri Asisten I, Asisten II, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris OPD, kepala bidang atau yang mewakili serta para kepala distrik.
Dalam rapat tersebut Bupati Tebai juga membahas status kepegawaian sejumlah nama aparatur sipil negara (ASN) yang sudah purna tufas maupun yang sudah meninggal namun masih menerima gaji dan tunjangan. Persoalan itu, katanya, harus segera diselesaikan.
“(Hingga kini) masih ada pegawai yang sudah pensiun dan juga meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan,” ujar Bupati Tebai melalui keterangan tertulis yang diterima dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Kamis (21/5).
Selain menyinggung soal soal ASN yang purna tugas maupun yang sudah meninggal, Tebai, mantan Kepala Dinas Pendidikan Dogiyai, juga menambahkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, juga diminta Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan tenaga honorer.
“Bila dibandingkan daerah lain, Dogiyai masih memiliki tenaga honorer aktif sehingga diperlukan pembahasan serius untuk mencari solusi Bersama,” kata Tebai, mantan guru SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dogiyai Yafet Tebai, SE memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mencatat bahwa sebanyak 47 temuan harus segera diperbaiki.
Yafet menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024/2025 mencakup sejumlah pekerjaan fisik yang belum diselesaikan oleh beberapa OPD terkait. Selain itu, ditemukan pula adanya kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), pembayaran gaji ASN pensiun, dan ASN meninggal dunia.
“(Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan masih) ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp 3.768.822.900, termasuk pembayaran kepada ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia,” kata Yafet.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat 13 ASN yang sudah pensiun namun masih menerima gaji dan TPP. Selain itu, tercatat 36 ASN yang telah meninggal dunia tetapi pembayaran gajinya masih berjalan. Temuan serupa juga tercatat dalam pemeriksaan LKPJ Tahun 2019 serta evaluasi LKPD Tahun 2022–2025.
“BPKAD meminta agar OPD terkait segera berkoordinasi guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pekerjaan fisik dan pengembalian kelebihan pembayaran,” kata Yafet.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab mengembalikan TPP yang diterima pegawai di bawah kewenangannya apabila pegawai tersebut telah pensiun tetapi masih tercatat aktif bekerja.
BKPSDM dan BPKAD juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam penghentian pembayaran gaji ASN pensiun karena kedua instansi tersebut memiliki data batas usia pensiun pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dogiyai Yohan Kegakoto, S.Sos, MA juga menyampaikan rencana pengembalian seluruh proses administrasi kepegawaian kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD.
“Proses kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan SKP nantinya akan ditangani kembali oleh sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD. BKPSDM hanya melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan,” ujar Yohan.
Yohan juga mengungkapkan masih terdapat jabatan struktural yang tercatat diduduki ASN tetapi sudah pensiun atau meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan apabila tidak segera diperbaiki.
“Karena itu, BKPSDM meminta agar OPD segera melakukan pelepasan maupun pengisian ulang jabatan sehingga data kepegawaian menjadi tertib,” kata Yohan lebih lanjut.
BKPSDM mencatat, terdapat sekitar 64 ASN yang telah meninggal dunia namun pembayaran gajinya masih berjalan. Untuk memastikan validitas data, pihaknya akan mencocokkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan data dari masing-masing OPD.
Setelah sinkronisasi selesai, dokumen akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri guna proses administrasi lebih lanjut, termasuk penerbitan dasar hukum terkait kematian serta pengurusan hak ahli waris.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa ASN yang meninggal dunia masih dapat menerima pembayaran gaji maksimal selama tiga bulan sebagai hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga ASN akan dipanggil untuk diberikan penjelasan sebelum proses pembayaran kepada ahli waris dilakukan.
Rapat juga membahas perbedaan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenis jabatan. ASN jabatan fungsional ahli pertama atau terampil memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Sedangkan jabatan fungsional madya maupun jabatan tertentu seperti kepala Puskesmas dan kepala sekolah dapat pensiun pada usia 60 tahun.
Pemerintah daerah meminta agar status jabatan terakhir ASN dicek kembali dalam sistem kepegawaian dan keuangan untuk menghindari kesalahan administrasi.
Pemerintah daerah meminta setiap OPD segera menghentikan pembayaran gaji ASN yang telah mencapai batas usia pensiun maupun meninggal dunia.
Untuk itu diperlukan surat penghentian pembayaran gaji yang dilampiri surat keterangan kematian dan disampaikan kepada instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan pembayaran di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tebai juga menugaskan tiga pimpinan OPD masing-masing dari bagian keuangan, kepegawaian serta kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengurus penerbitan akta kematian dan penghentian pembayaran gaji ASN yang meninggal dunia.
Selain itu, kepala unit kerja diminta segera menyampaikan data nominatif pegawai untuk memperjelas status masing-masing ASN di setiap OPD.
Dalam upaya memperlancar proses kenaikan pangkat ASN, BKPSDM berencana mengirim seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ke Jayapura untuk mengikuti pelatihan administrasi kepegawaian. Biaya perjalanan akan ditanggung masing-masing OPD dan selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM untuk proses pelaksanaan.
Sementara itu, pembayaran honor tenaga honorer untuk sementara ditunda sambil menunggu keputusan Bupati sepulang dari pertemuan dengan kementerian terkait di Jakarta.
Bupati Tebai menegaskan, penghentian tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, namun kondisi di Dogiyai masih memerlukan penyesuaian.
“Tenaga honorer diberhentikan secara nasional, tetapi Dogiyai masih aktif. Kita cari jalan keluarnya. Kecuali sekuriti, office boy, Dinas Lingkungan Hidup, dan sopir pejabat. Ini sangat dilematis,” kata Bupati Tebai.
Tebai menambahkan, Pemkab Dogiyai bersama BKPSDM, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan beberapa OPD lainnya akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait guna meminta penjelasan dan solusi mengenai status tenaga honorer di daerah. (*)










