TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YPBH) Papua Tengah mengecam peristiwa penembakan yang menimpa Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua Frits Ramandey dan rombongan.
Ramandey ditembak kelompok kriminal bersenjata di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Minggu (27/4) sekitar pukul 07.10 WIT.
“YLBH Papua Tengah mengecam keras peristiwa penembakan misterius terhadap Frits Ramandey bersama rombongan Komnas HAM Papua,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Minggu (27/4).
Penembakan misterius ini, kata Temorubun, menunjukan bahwa tanah Papua dalam darurat. Sejauh ini, ujar Temorubun, kuat dugaan ada pihak-pihak tertentu merasa terganggu dengan kehadiran pegiat HAM dalam mengungkap berbagai kasus kriminal bahkan pelanggaran HAM di tanah Papua.
“Kami meminta Presiden Prabowo bersama pihak-pihak terkait segera membentuk tim independen pencari fakta guna mengungkap kasus penembakan yang menimpa Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey dan motif di balik peristiwa penembakan,” kata Temorubun, praktisi hukum dan pegiat HAM lulusan Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.
Temorubun juga menegaskan. para pegiat dan pejuang HAM di tanah Papua seperti Frits bersama rekan-rekan dari Komnas HAM Perwakilan Papua dan pegiat HAM lainnya adalah tumpuhan dan harapan masyarakat masyarakat yang mencari keadilan dan bantuan hukum di bumi Cenderawasih.
“Kami dari YLBH Papua Tengah mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim independen pencari fakta guna mengungkap penembakan misterius dan motif di baliknya. Membiarkan peristiwa penembakan seperti ini tanpa mengungkap motif di baliknya malah akan menurunkan kepercayaan publik atas upaya dan perjuangan menghormati HAM di tengah masyarakat tanah Papua,” ujar Temorubun.
Menurutnya, dalam jangka waktu panjang pihaknya juga meminta DPR RI dan pemerintah segera melakukan amandemen Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM RI. Komnas HAM RI sebagai sebagai lembaga negara perlu diberikan kewenangan luas dalam menjalankan tugas dan kewenangan setara dengan lembaga negara lain sehingga amandemen adalah pilihan strategis.
“Undang-Undang Komnas HAM RI Nomor 39 tahun 1999 sudah tidak relevan lagi sejalan dengan semangat demokrasi. UU Komnas HAM RI hasil revisi nantinya punya tugas dan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU tersebut mendesak agar dalam menjalankan tugasnya menjadi lembaga negara mandiri dan independen,” kata Temorubun.
Menurut Fritz, saat itu terjadi peristiwa penembakan, ia dan rombongan ikut dalam operasi pencarian mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun di Teluk Bintuni, Papua Barat. Untungnya, tembakan pelaku tidak mengenai Frits.
“Saat itu saya hendak mandi cuci kakus (MCK) didampingi empat personel kepolisian. Saya bersama empat anggota polisi ke sungai yang sangat deras untuk melakukan MCK,” ujar Frits kepada wartawan, Minggu (27/4).
Saat bersama empat polisi di sana, ia bersama seorang anggota agak keluar sedikit ke sungai. Saat itu, ujar Fritz, para pelaku melepaskan tembakan. Tembakan tersebut datang dari arah seberang Kali Rawaran.
“Nah tepat jam 07.10 kami ditembak kelompok kriminal bersenjata dari jarak sebelah kali. Pelaku ada di seberang kali yang berarus deras,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)