TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mimika bersama aparat keamanan Bandara Mozes Kilangin, Senin (22/12) berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi penyelundupan narkotika golongan I.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.10 WIT di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Desember 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo bandara.
“Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU Lanud Mozes Kilangin Timika bersama anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika,” ujar Hempy di Timika, Papua Tengah, Senin (22/12).
Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seorang pria berinisial GR dengan tujuan pengiriman ke Kota Ilaga, Puncak. Tersangka kemudian diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap GR.
“Dari hasil interogasi, GR menerangkan bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT yang berdomisili di Jalan SP 2 Jalur 2 Timika,” kata Hempy lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka NT mengakui paket sabu yang diamankan di kargo Bandara Mozes Kilangin tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke Ilaga melalui tersangka GR,” ujar Hempy.
Setelah penangkapan para pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Kapolsek dan personel Polsek Bandara Mozes Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU Lanud Mozes Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.
“Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersangka GR yaitu dua paket plastik klip bening besar berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, satu kotak kardus berisi tiga pampers bayi dan dua kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu), satu kotak kardus berisi empat botol minuman beralkohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman sabu), satu unit handphone merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tunai Rp100.000, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem.
Barang bukti tersangka NT yaitu, satu unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu dan satu bundel plastik klip bening kecil. Kemudian, barang bukti tersangka IW yaitu satu unit handphone merek Vivo V1711 warna ungu
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mimika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hempy.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Hempy. (*)










