JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Senin (20/7) meluncurkan hasil Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara di Jakarta.
“Penilaian HAM Tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari program prioritas nasional yang diselenggarakan Komnas HAM untuk menilai tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Anis Hidayah, penilaian HAM tersebut menggunakan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach) terhadap pelaksanaan kebijakan, tata kelola, dan program kementerian/lembaga pada periode 2022–2024.
Penilaian dilakukan dengan mengukur kesesuaian aspek struktur (kebijakan), proses (tata kelola), dan hasil (pelaksanaan program) dengan standar hak asasi manusia. Penilaian mencakup empat tema hak asasi manusia yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak atas lingkungan hidup.
“Penilaian dilakukan terhadap tujuh kementerian dan lembaga yang memiliki peran utama dalam pemenuhan keempat hak tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dinilai pada tema hak atas lingkungan hidup,” kata Anis Hidayah.
Anis menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dinilai pada tema hak atas kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian Agama dinilai pada tema hak atas pendidikan dengan fokus pada penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan dinilai pada tema hak atas pekerjaan dalam kaitannya dengan pelindungan hak anak buah kapal, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tema hak atas pekerjaan melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Penilaian HAM menggunakan metodologi campuran (mixed methods) yang meliputi studi pustaka, studi lapangan, survei publik, dan expert judgement. Expert judgement melibatkan penilaian dari ahli eksternal dan anggota Komnas HAM yang tergabung dalam Tim Penilaian HAM serta masyarakat sipil.
“Seluruh tahapan penilaian juga melibatkan kementerian dan lembaga negara yang dinilai melalui penyampaian data, klarifikasi, dan masa sanggah untuk memastikan hasil penilaian disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anis Hidayah.
Anis menjelaskan, hasil penilaian HAM tahun 2025 terhadap tujuh kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai 68,9 atau kategori cukup dan Kementerian Perhubungan dengan nilai 50,9 (kategori rendah).
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (70,3/cukup), BPJS Ketenagakerjaan (65,5/cukup), BPJS Kesehatan (67,1/cukup), Kementerian Agama (69,7/cukup), dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan/BKKBN (74,3/tinggi).
Anis mengatakan, rentang nilai yang digunakan adalah 40–100 dengan kategori sangat tinggi (81–100), tinggi (71–80), cukup (61–70), dan rendah (41–60). Komnas HAM mengapresiasi ketujuh kementerian dan lembaga yang telah bekerja sama dalam penilaian HAM tahun 2025 atas komitmennya dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam regulasi, kebijakan, dan program sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Secara umum, hasil penilaian HAM 2025 menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang menjadi dasar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Anis.
Meski demikian, lanjut Anis, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya. Komnas HAM menemukan bahwa pemerataan akses layanan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan data dan mekanisme pengaduan masih perlu diperkuat agar pemenuhan hak asasi manusia dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
Anis menambahkan, berdasarkan hasil penilaian HAM tahun 2025, Komnas HAM merekomendasikan agar kementerian dan lembaga memperkuat pelaksanaan kebijakan melalui peningkatan koordinasi antarlembaga, pengawasan yang efektif serta evaluasi yang didukung oleh data yang akurat.
Komnas HAM juga mendorong agar setiap kementerian dan lembaga memastikan layanan publik menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, anak buah bapal (ABK), masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok rentan lainnya.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan perlu terus diperkuat sehingga kebijakan yang telah disusun dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Komnas HAM berharap hasil penilaian HAM tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian dan lembaga untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia,” ujar Anis. (*)










