JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CT, CMP menyambut baik penguatan kolaborasi antara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasca kenaikan gaji hakim hingga 300 persen.
Menurut Methodius, penguatan antara KY dan PPATK penting dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap integritas hakim melalui pemantauan transaksi keuangan yang terindikasi tidak wajar.
“Kerja sama ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ujar Methodius Kossay di Jayapura, Papua, Minggu (19/7).
Hal tersebut merujuk Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Sinergi KY dengan PPATK, kata Methodius, juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana.
“Kenaikan gaji hakim hingga 300 persen merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hakim. Kebijakan ini patut diapresiasi karena diharapkan dapat memperkuat independensi hakim serta mengurangi kerentanan terhadap praktik suap atau gratifikasi maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya,” kata Methodius.
Namun demikian, lanjut Methodius, peningkatan kesejahteraan perlu diiringi dengan penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman wajib menjaga independensi serta menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun.
“Peningkatan kesejahteraan tidak hanya memberikan hak kepada hakim, tetapi juga memperbesar tanggung jawab moral dan etik kepada masyarakat. Negara telah menunjukkan komitmennya melalui peningkatan kesejahteraan hakim,” kata Methodius, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.
Karena itu, kata Methodius, seluruh hakim harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi maupun transaksi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Marwah peradilan hanya dapat dijaga oleh hakim yang berintegritas.
Sedangkan dalam konteks tanah Papua, menurut Methodius tantangan penegakan hukum relatif lebih kompleks karena kondisi geografis, keterbatasan akses serta tingginya sensitivitas berbagai perkara, baik pidana, perdata, tata usaha negara maupun perkara yang berkaitan dengan Otonomi Khusus Papua. Oleh karena itu, integritas hakim menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kolaborasi antara Komisi Yudisial, PPATK, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan mampu membangun sistem deteksi dini terhadap dugaan penyimpangan tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Pengawasan terhadap aspek etik dan integritas perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.
Menurutnya, penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua mengajak seluruh hakim di tanah Papua untuk menjadikan momentum kenaikan gaji sebagai dorongan untuk meningkatkan profesionalisme, menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menjaga kehormatan profesi demi terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, independen, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Papua. (*)










