DAERAH  

Pihak TPNPB OPM Kodap Paniai Klaim Lukai Aparat Keamanan dan Rebut Satu Pucuk Senjata

Juru Bicara Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom. Foto: Istimewa

ENAROTALI, ODIYAIWUU.com — Pihak Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda Paniai, Senin (11/5) mengklaim berhasil melumpuhkan dua aparat keamanan Indonesia dan merebut satu unit senjata SS1 V1.

Juru Bicara Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diperoleh Senin (11/5) membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai Brigjen Matius Gobai dan wakilnya, Henok Yeimo.

“Kami menerima lapora resmi, pada Senin (11/5) sekitar jam 12.30 pasukan elitnya melakukan operasi di Kota Enarotali, kota Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Kami siap bertanggung jawab,” kata Sebby Sambon melalui keterangan tertulis kepada awak media, Senin (11/5).

Menurut Sebby, dalam operasi tersebut pihak Kodap Kegepa Nipouda berhasil melumpuhkan dua orang aparat keamanan Indonesia. Selain itu, merampas 1 pucuk senjata laras panjang merek SS1 V1 dari tangan aparat yang sedang melakukan penjagaan di Bandar Udara Enarotali.

“Atas kejadian tersebut Brigjen Matius Gobai dan wakilnya Henok Yeimo siap bertanggung jawab penuh. Kami juga menegaskan agar segera menarik aparat militer satuan organik maupun non-organik dari tanah Papua,” katanya.

Sebby menambahkan, jika hal ini tidak diindahkan, seluruh senjata dan logistik perang milik aparat keamanan Indonesia akan terus disita oleh TPNPB saat melakukan operasi.

Senjata yang disita, kata Sebby, akan tetap menjadi aset TPNPB untuk digunakan dalam medan perang melawan aparat keamanan Indonesia demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.

“Brigjen Matius Gobai dan Henok Yeimo juga menegaskan kepada aparat keamanan Indonesia agar menghentikan melakukan serangan terhadap warga sipil dengan alasan apapun,” ujar Sebby. (*)