TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Rabu (11/12) mengumumkan secara resmi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pengumuman tersebut ditujukan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala distrik di lingkungan Pemkab Mimika, pimpinan TNI-Polri, pimpinan instansi vertical, pimpinan BUMN dan BUMD, sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
Penjabat Bupati Kabupaten Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru Januari 2025.
“Surat edaran ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 254 Tanggal 27 Desember 2023 tentang Hari-Hari Libur dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024,” ujar Valentinus Sudarjanto Sumito kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (12/12).
Menurut Valentinus, surat edaran tersebut disampaikan setelah memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah selama bulan Desember dan Tahun Baru Januari 2025.
“Tanggal 1 Desember cuti bersama masa Adven memasuki Natal. Mulai Senin hingga Jumat (23-27/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Kemudian Rabu, 1 Januari 2025 libur Tahun Baru Masehi dan 2 Januari masuk kantor pukul 18.00 WIT,” kata Valentinus lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)