Wakil Rakyat Minta Pemprov Pastikan Status Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat di Papua Tengah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Wakil Rakyat Minta Pemprov Pastikan Status Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat di Papua Tengah

Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Tengah Donatus Mote, SIP, MM (kanan) bersama anggota DPRP Fraksi Otsus John NR Gobai (kiri) saat tengah melakukan kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Sabtu (21/6). Foto: Istimewa

Loading

DENPASAR, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Jalur Otonomi Khusus meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah segera memastikan lahan masyarakat di wilayah Meepago (Papua Tengah) yang saat ini sudah banyak dikuasai korporasi besar maupun perorangan.

Sejauh ini, banyak lahan masyarakat adat di Meepago sudah beralih kepemilikan kepada berbagai perusahaan mulai dari skala besar hingga kecil. Tak hanya itu, lahan masyarakat adat juga beralih kepemilikan kepada pengusaha skala nasional maupun global yang proses peralihannya secara legal formal diduga cacat.

“Sejauh ini kami amati, banyak tanah adat milik komunitas masyarakat adat Meepago sudah dan sedang dikuasai oleh berbagai korporasi maupun pengusaha kelas elit. Akibatnya, masyarakat adat selaku pemilik menjadi tersisih,” ujar Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRP Papua Tengah Donatus Mote, SIP, MM dari Denpasar, Bali, Sabtu (21/6).

Bahkan berbagai tanah masyarakat adat itu tak diketahui publik, termasuk pemilik tanah sendiri. Padahal, lahan tersebut sudah memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik baru. Bahkan banyak pula lahan dengan kekayaan sumber daya alam di dalamnya diduga sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP yang luput dari perhatian Pemprov Papua Tengah maupun pemerintah kabupaten di Meepago, terutama dalam aspek perijinan.

“Berbagai perusahaan sudah dan sedang beroperasi mengelola kekayaan sumber daya alam di Papua Tengah. Praktek-praktek semacam ini dugaan kami sedang dijalankan oleh kelompok pengusaha besar. Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memastikan status kepemilikan lahan masyarakat adat agar membawa manfaat bagi pemilik dan daerah,” kata Donatus lebih lanjut.

Donatus mencontohkan, banyak tanah masyarakat adat di Nabire yang memiliki potensi memiliki kandungan sumber daya alam melimpah sudah dikuasai pengusaha besar bahkan korporasi global. 

“Ada yang sudah mulai membuka penambangan dan ada perusahan yang melakukan aktivitas loging, kayu. Sementara kekayaan batu, pasir, tanah dan lembah dan gunung yang berpotensi memiliki bahan tambang juga sudah mulai dikuasai oleh korporasi besar maupun perorangan, bukan masyarakat adat sendiri,” kata Donatus, mantan jurnalis di Papua Tengah.

Donatus meminta Pemprov Papua Tengah untuk segera memastikan kepemilikan tanah adat dan menertibkan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Nabire. Langkah ini dinilai penting guna menjamin legalitas usaha serta kontribusinya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga minta Pemprov Papua Tengah berhati-hati dalam memberikan izin operasi kepada pengusaha asing sebelum adanya kejelasan pelepasan atas tanah adat. Proses pelepasan atau jual beli tanah sering tidak sesuai aturan dan mekanisme adat. Pelepasan tanah kerap hanya dipengaruhi faktor-faktor tertentu seperti manipulasi atau menggunakan relasi pihak atau kelompok tertentu. Pelepasan tanah adat harus sesuai mekanisme adat yang disaksikan pihak pemerintah setempat,” ujarnya.

Belakangan, pihaknya mendengar banyak pengusaha elit dan pengusaha asing mulai keluar masuk di dinas pertanahan. Donatus mengingatkan agar jangan sampai ada tanah milik masyarakat dilepaskan pihak atau orang tertentu. Cara ini sangat bahaya bagi masyarakat adat dan pemerintah daerah.

“Pemprov Papua Tengah juga harus segera bertindak memastikan kepemilikan tanah yang sah dan mengatur pengelolaan sehingga benar-benar memberikan kontribusi bagi daerah dan tidak merugikan masyarakat adat,” katanya.

Pihak DPRP Papua Tengah akan terus mendorong agar bila ada lahan mengandung potensi SDA melimpah, segera diterbitkan regulasi guna melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah miliknya. 

“Jangan serahkan tanah yang adalah ‘mama’ dalam kultur masyarakat adat Meepago karena ‘mama’ menyimpan kehidupan lintas generasi. Pengelolaan SDA di lahan masyarakat harus difasilitasi pemerintah daerah agar rakyat menjadi pelaku-pelaku usaha di atas tanah sendiri,” ujar Donatus. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :