ILAGA, ODIYAIWUU.com —Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM), Jumat (6/2) mengklaim jaringan internet di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah dimatikan.
Langkah mematikan jaringan internet dilakukan saat terjadi serangan militer di Kembru. Buntut operasi militer warga sipil Kembru memilih mengungsi ke hutan hingga Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
“Kami menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB bahwa aparat militer Indonesia telah melakukan operasi secara besar-besaran melalui darat dan udara sejak Sabtu (31/1) hingga saat ini,” ujar Juru Bicara Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diterima dari Ilaga, Puncak, Papua Tengah, Jumat (6/2).
Sebby mengatakan, serangan bom dilakukan di kampung-kampung di wilayah Kembru. Serangan bom terjadi pada Sabtu (31/1) tepatnya di wilayah pengungsian. Kembru merupakan tempat pengungsian masyarakat sipil yang terkena dampak konflik bersenjata antara TPNPB dengan militer Indonesia dari Pogoma dan distrik lainnya.
“Wilayah Kembru adalah akses utama bagi para pengungsi dari Pogoma menuju Bina dan Sinak untuk membeli kebutuhan makan bagi warga yang terkena dampak konflik,” kata Sebby lebih lanjut.
Menurut Sebby, pada Sabtu (31/1) terjadi serangan oleh aparat keamanan Indonesia di Kampung Nilome, Kembru, Makuma, Tenoti, Kumikomo, Yigunggi, Gelegi, Aguit, dan Belaba. Buntutnya, terjadi gelombang pengungsian besar-besaran.
“Sementara di hari yang sama aparat keamanan Indonesia memutuskan jaringan internet sejak hari Sabtu (31/1) pukul 07.00 hingga Minggu (1/2). Warga sipil tidak dapat melaporkan kejadian dalam serangkaian serangan tersebut,” kata Sebby.
Sementara itu, Papua Intelligence Service (PIS) TPNPB melaporkan dari Puncak Jaya bahwa aparat keamanan Indonesia dari Pos Timobut, Puncak telah melakukan operasi skala besar di seluruh wilayah Puncak.
“Akibatnya, sejak 22 Januari banyak warga masyarakat sipil mengungsi ke Distrik Sinak, Kabupaten Puncak dan Distrik Yambi di Kabupaten Puncak Jaya untuk mencari perlindungan,” ujar Sebby.
Sebby menambahkan, operasi militer yang terjadi di Kembru pada 22 Januari hingga saat ini berujung masyarakat sipil dari Kampung Kembru, Tenoti, Nilume dan Makuma mengungsi ke Yambi dan Sinak.
Warga dikabarkan melarikan diri akibat operasi militer dengan menjatuhkan bom melalui drone di pemukiman warga sipil dan tempat pengungsian di Kemburu. Sementara warga sipil dari Kampung Abuit, Belaba, Molu dan Aguit melarikan diri ke hutan belantara.
”PIS TPNPB juga melaporkan bahwa warga sipil yang mengungsi akibat operasi militer di Puncak terpaksa meninggalkan banyak warga dalam kondisi sakit di wilayah pengungsian di Kemburu dan memilih melarikan diri ke hutan-hutan dan Puncak Jaya,” katanya.
Sementara bayi dan anak-anak terpaksa digendong sambil berjalan kaki puluhan kilo meter dari dalam hutan untuk mencari perlindungan setelah wilayah mereka diserbu oleh aparat keamanan Indonesia.
“Para lansia dan ibu-ibu hamil pun melarikan diri bersama warga lainnya sambil membawa alat-alat dapur untuk memasak di tengah hutan saat beristirahat,” ujar Sebby.
Terkait dengan hal tersebut, kata Sebby, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat keamanan Indonesia untuk menghentikan operasi militer di pemukiman warga sipil atau di tempat-tempat pengungsian di Puncak.
Buntut operasi militer tersebut, warga sipil yang sudah mengungsi di wilayah Puncak terpaksa mengungsi lagi ke dalam hutan atau ke Puncak Jaya.
“Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB seharusnya berlaku adil dan menjamin HAM bagi para pengungsi di Papua. Bukan melakukan operasi dan serangan di tempat-tempat pengungsian lalu mengakibatkan warga terus berlari dari wilayah mereka yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengungsian,” kata Sebby.
Sebby menegaskan, jika perang melawan TPNPB maka dipersilahkan datang langsung ke markas TPNPB. Tidak boleh menjadikan warga sebagai pancingan lalu pihak TPNPB melakukan serangan balasan terhadap apparat keamanan Indonesia. Hal tersebut dinilai Sebby tidak adil dan melanggar HAM warga sipil. (*)










