Meriahkan HUT ke-20 KYRI 2025, Komisi Yudisial Wilayah Papua Gelar Diskusi Bersama Para Mitra

Ketua Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum (empat dari kiri) bersama para komisioner Penghubung KY Wilayah Papua dan staf usai diskusi bersama para mitra strategis dalam rangka HUT ke-20 KYRI tahun 2025 di Padang Bulan, Ale-ale, Kota Jayapura, Papua, Rabu (13/8). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua, Rabu (13/8) menggelar diskusi bersama para mitra strategis Penghubung KY Wilayah Papua di Padang Bulan, Ale-ale, Kota Jayapura. Diskusi digelar dalam rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) tahun 2025.

Ketua Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum mengatakan, diskusi dalam rangkaian peringatan HUT ke-20 KYRI tahun 2025 dihadiri para mitra strategis. Mereka antara lain perwakilan Polsek Heram, Distrik Heram, Kelurahan Hedam, Kelurahan Waena, Kelurahan Yabansai, Pemerintah Kampung Waena dan Kampung Yoka.

“Perayaan HUT ke-20 Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2025 dilaksanakan secara serentak di 20 wilayah kantor penghubung di Indonesia. Kami mengadakan diskusi dengan sub tema merujuk tema besar HUT ke-20 KYRI tahun 2025 yaitu Katong Basudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat,” ujar Methodius Kossay dari Jayapura, Papua, Kamis (14/8).

Methodius dalam sambutannya saat membuka acara diskusi mengatakan, selama dua dekade Komisi Yudisial Wilayah Papua tetap konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UUD 1945. Konsistensi itu juga menjadi pelajaran positif dan berharga bagi Penghubung KYRI Wilayah Papua untuk terus berbenah dalam tugas pelayanan bagi masyarakat di bumi Cenderawasih.

“Peringatan HUT ke-20 KYRI tahun 2025 menjadi momen refleksi sekaligus langkah kami untuk berbenah dan introspeksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memenuhi harapan publik dengan hadirnya hakim yang berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Papua maupun yang berada di tiga provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan,” katanya.

Menurut Methodius, harapan publik adanya hakim berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Papua tentu masih jauh dari harapan. Namun, sejauh ini sudah banyak upaya yang telah dilakukan Penghubung KY Wilayah Papua meski komisi yang dipimpinnya baru berusia dua tahun lebih sejak hadir pada 4 November 2022.

“Usia Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua masih muda namun dihadapkan dengan berbagai tantangan dan dinamika peradilan yang penuh dengan kompleksitas persoalan. Momentum HUT ini juga menjadi refleksi bagi internal kami untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Papua,” kata Methodius, intelektual muda Papua dan doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.

Methodius menambahkan, pelayanan prima diarahkan dalam sejumlah hal substansial. Pertama, rentang waktu tindak lanjut laporan masyarakat. Kedua, kemampuan kedalaman investigasi tim Penghubung Komisi Yudisial Papua dalam menganalisis laporan yang masuk. 

Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dalam kegiatan pemantauan diluar daerah. Keempat, kecepatan respon Komisi Yudisial dalam menanggapi keluhan dan persoalan di dunia peradilan. Kelima, kemampuan Komisi Yudisial dalam menyediakan informasi yang cepat dan akurat dalam merespon permintaan publik. 

Dalam kesempatan tersebut, Methodius juga menjelaskan terkait laporan yang diterima sejak Januari hingga Agustus 2025. Laporan yang diterima terdiri dari penanganan pengaduan laporan masyarakat (PLM) yang bersifat konsultatif dan audiensi sebanyak 36 laporan. 

“Dari 36 laporan yang kami terima, ada beraneka ragam jenis perkara. Misalnya perkara yang  tipikor, tindak pidana Pemilu, perkara sengketa tanah, perkara kursi pengangkatan jalur otsus DPRP dan DPRK, perkara kredit macet, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus asusila dan lain sebagainya,” ujar Methodius. 

Selain itu, ujar Methodius, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak tiga laporan dan satu laporan masih dianalisis dan divalidasi kelengkapan dokumen dan bukti. Empat laporan KEPPH tersebut,  diperoleh melalui pengaduan laporan masyarakat kemudian diverifikasi dan dianalisis serta telaah indikator yang masuk kategori dugaan pelanggaran KEPPH untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Saat ini pemantauan persidangan di Pengadilan Negeri yang sifatnya regular maupun inisiatif terus berjalan sesuai dengan permintaan dan pengaduan dari masyarakat. Termasuk pemantauan sidang jika ada temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu pasca PSU Pilkada Provinsi Papua yang baru dilaksanakan Rabu, 6 Agustus 2025,” ujar Methodius.  

Menurut Methodius, penulis buku Menangkal Paradigma Negatif dengan Prestasi dan Perilaku Mahasiswa Papua Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, diskusi bersama para mitra dalam rangkaian HUT ke-20 KYRI menjadi bahan masukan bagi Penghubung KY Wilayah Papua dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum paham tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial di kelurahan masing-masing. 

“Kami juga mohon dukungan dan partisipasi publik dalam hal mengawasi dan mengadvokasi hakim dalam menjaga peradilan bersih di tanah Papua. Mari Katong Basudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat,” kata Methodius, tokoh muda kelahiran Wamena 16 Mei 1991 dan jebolan S-1 serta S-2 hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (*)