Oleh Roy Sugianto
Imam yang Berkarya di Keuskupan Agung Merauke, Papua Selatan
ORANG Papua tidak boleh dirampas martabatnya dua kali: tanah adatnya digilas oleh ekskavator mesin oligarki, lalu suaranya dibungkam oleh ego para aktivis yang mengeksploitasi luka sekadar demi meraih panggung narasi pun keuntungan pribadi.
Kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, telah memicu diskursus publik yang kompleks antara ambisi ketahanan pangan negara dan ancaman terhadap ruang hidup ekologis masyarakat adat.
Sengkarut agraria ini semakin tereskalasi dengan rilisnya Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Alih-alih sekadar memantik kesadaran lingkungan film dokumenter itu justru memicu polarisasi opini yang tajam dan melahirkan fitnah terhadap institusi Gereja Katolik serta Uskup Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC, atas sikap kehati-hatiannya.
Kegagalan publik dalam memahami langkah “diam” pastoral Gereja di tengah jebakan narasi hitam-putih ini menuntut adanya pembongkaran diskursus yang lebih jernih. Oleh karena itu, tulisan ilmiah ini hadir untuk membedah polemik tersebut melalui tinjauan teologi pastoral, etika representasi media yang kerap mengomodifikasi identitas lokal serta prinsip ekologi integral.
Tujuannya, menegaskan kembali satu kebenaran fundamental bahwa di tengah segala upaya pelestarian alam ciptaan, martabat dan keselamatan hayat hidup manusia, khususnya subjek orang asli Papua, harus senantiasa ditempatkan di puncak hierarki kebenaran yang tak boleh dikorbankan, baik oleh ambisi pembangunan oligarki maupun oleh narsisme narasi aktivisme.
Dinamika Konflik Agraria dan Posisi Pastoral Gereja
Dinamika yang terjadi di Papua Selatan tidak dapat disederhanakan hanya sebagai konflik antara modal dan hutan. PSN di Kabupaten Merauke memanifestasikan ambisi negara yang mengklaim berjuang demi ketahanan pangan nasional yang mandiri, namun pelaksanaannya menyimpan potensi laten pelanggaran hak ulayat (Zakie dkk, 2023).
Di pihak lain, masyarakat adat melihat proyek raksasa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap ruang hidup, sistem mata pencaharian, serta eksistensi keberlanjutan mereka (Sianipar & Nurish, 2021).
Ketika ekspektasi modernitas berhadapan dengan kosmologi tradisional yang masih mengakar, letupan sosial menjadi keniscayaan yang tak terhindarkan, menciptakan lapisan-lapisan kecurigaan di antara berbagai pihak yang berkepentingan.
Di tengah badai opini dan spekulasi yang menerjang, institusi Gereja Katolik lokal dan Uskup Mandagi dituduh memberikan persetujuan tanpa syarat atas perusakan alam dan menjual hak atas tanah adat. Narasi biner ini menuntut Gereja untuk secara definitif memilih sisi: menjadi pro-pemerintah atau pro-aktivis perlawanan.
Namun, dalam kajian komunikasi politik, tuntutan semacam ini adalah bentuk framing destruktif. Jika Gereja menyatakan “kontra PSN”, ia akan dibingkai oleh negara sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, jika menyatakan “pro PSN”, ia akan dibingkai sebagai pengkhianat masyarakat adat (Entman, 1993).
Menghadapi jebakan framing ini, Gereja memilih langkah eskatologis yang meneladani sikap Yesus pada abad pertama. Kekecewaan aktivis hari ini terhadap Gereja yang “tidak mau melawan” sangat identik dengan kekecewaan orang Yahudi yang berpaling memilih Barabas, seorang pemberontak bersenjata, daripada Yesus yang menolak melakukan kudeta politik terhadap Romawi.
Hal yang sama terjadi pada dua murid di jalan menuju Emaus, yang kehilangan harapan karena ekspektasi mereka akan Mesias yang membebaskan Israel secara politis tidak terpenuhi (Lukas 24:21). Yesus menolak direduksi menjadi sekadar tokoh politik partisan, dan langkah inilah yang diduplikasi oleh Keuskupan Agung Merauke.
Sikap Gereja yang tidak menentukan sisi di kubu politik manapun adalah wujud penegasan transendensi. Konsili Vatikan II melalui Gaudium et Spes menegaskan bahwa Gereja tidak dapat dicampuradukkan dengan masyarakat politik dan tidak terikat pada sistem politik manapun (Konsili Vatikan II, 1965).
Dengan menolak digiring ke dalam dikotomi pro dan kontra, Keuskupan Agung Merauke membebaskan dirinya dari kooptasi politik praktis, sehingga tetap memiliki otoritas moral yang absolut untuk bertindak sebagai “wasit” yang objektif ketika ketidakadilan kemanusiaan benar-benar terjadi.
Konsep “diam” yang dipraktikkan Gereja patut dievaluasi melampaui tafsir kedangkalan aktivisme jalanan. Publik kerap menyamakan keberanian bersuara dengan seberapa nyaring teriakan demonstrasi atau seberapa banyak dukungan terhadap konten viral.
Bagi Uskup Mandagi, diam adalah bentuk mitigasi dan penolakan untuk berpartisipasi dalam skenario komoditas politik yang dengan cepat ingin membenturkan umat Katolik dan masyarakat akar rumput. Diam adalah jangkar pastoral untuk mencegah perpecahan umat.
Faktanya, Gereja di Papua tidak pernah absen bersuara dan pengabaian oleh uskup maupun klerus adalah ilusi tak berdasar. Suara keberpihakan Gereja tidak direkam dalam wujud megafon, melainkan terpatri melalui karya peradaban: pendirian sekolah di pelosok, klinik di wilayah terisolasi, hingga inisiasi koperasi credit union guna mendongkrak kesejahteraan riil.
Mendikte institusi pastoral untuk melontarkan retorika politik yang reaktif sama halnya dengan menegasikan fondasi kemanusiaan yang telah berdarah-darah dibangun oleh para misionaris. Keberpihakan yang benar tidak pernah dapat dinilai dari hitam atau putihnya sikap di media sosial, melainkan dari konsistensi pelayanan di akar rumput.
Tuduhan bahwa Gereja tunduk pada kekuasaan juga gugur secara empiris. Tatkala orang Papua secara fisik dan psikologis direndahkan melalui rasisme berlabel “monyet” beberapa tahun silam, Keuskupan berada di garda terdepan memprotes pelanggaran martabat tersebut.
Ini menegaskan sebuah distingsi esensial: Gereja tidak ragu menentang kekerasan terhadap kemanusiaan secara radikal, namun menolak ditarik paksa untuk menghakimi inisiatif ekonomi semata demi memuaskan dahaga narasi pihak luar.
Pada akhirnya, nilai teologis tertinggi bermuara pada prinsip Amor omnia vincit: kasih mengalahkan segalanya; mempersatukan umat jauh lebih esensial daripada memenangkan perdebatan tentang buldozer.
Etika Representasi dan Kritik Terhadap Komodifikasi Narasi
Dampak dari beredarnya Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tidak bisa dipandang sebelah mata dalam mengkonstruksi persepsi publik (YLBHI, 2024). Karya ini sukses menembus kesadaran masyarakat awam, merekam pedihnya nasib warga adat di Papua Selatan yang harus menyaksikan deforestasi.
Secara instrumental, film dokumenter ini bertindak sebagai alat kejut yang membunyikan alarm ekologis. Namun, persoalan fundamental muncul manakala sebuah produk media dokumenter direkayasa sedemikian rupa sehingga menuntut ketaatan emosional absolut dari penontonnya, tanpa menyisakan ruang bagi skeptisisme dan verifikasi berimbang.
Gagasan krusial yang terlontar di tengah kontroversi ini adalah pernyataan menohok: “tontonlah, tapi jangan hilang otak”. Seruan ini bukanlah bentuk fasisme pembredelan atau boikot seni, melainkan desakan filosofis agar masyarakat menyelaraskan empati hati dengan disiplin akal budi.
Sikap yang mengagungkan empati yang membabi buta adalah embrio dari lahirnya massa histeris. Ketika nalar kritis ditanggalkan, ruang publik kehilangan kemampuannya untuk mendeteksi potensi tunggangan ideologis dan agenda terselubung di balik bingkai estetik sebuah lensa kamera.
Bila dibedah melalui kacamata etika jurnalistik dan representasi media, dokumenter tersebut menyimpan cacat metodologis yang mencederai keadilan narasi. Keputusan aktor di balik layar yang dengan sengaja mengabaikan wawancara dengan Uskup, Keuskupan atau para pastor yang mendedikasikan seluruh hidupnya di pedalaman Papua, adalah bentuk arogansi representasi.
Pihak luar datang mencaplok hak sebagai “juru bicara tunggal” atas kebenaran, sembari menyisihkan bahkan memfitnah entitas organik yang sesungguhnya menjadi urat nadi pertahanan sosial masyarakat lokal di wilayah tersebut.
Lebih tragis lagi, terjadi komodifikasi simbol budaya lokal demi kebutuhan hiperbola narasi. Dalam kosmologi suku Muyu dan entitas adat Papua lainnya, “Pesta Babi” adalah ritus yang merepresentasikan batas-batas sakral kemanusiaan, sarana rekonsiliasi, dan penyatuan komunal di hadapan Sang Ilahi.
Ketika ritus suci ini dipipihkan dan dieksploitasi sekadar menjadi judul provokatif demi mendulang panggung aktivisme dan atensi global, terjadilah penghinaan identitas. Budaya masyarakat adat tidak lagi dihormati kedalaman spiritualnya, melainkan direduksi menjadi sekadar ornamen visual penarik simpati (Sianipar & Nurish, 2021).
Di sinilah letak kritik “selektivitas moral” yang tajam. Sangat ironis bahwa mata kamera dan kemarahan aktivis tiba-tiba terbuka lebar menatap penderitaan hutan Papua Selatan akibat PSN, namun terkesan “buta” ketika menyangkut kehancuran ekosistem kronis dan penderitaan sosial yang melanda kawasan tambang di wilayah Papua lainnya selama puluhan tahun.
Konsistensi pembelaan lingkungan yang parsial ini menegaskan kecurigaan bahwa keadilan ekologis sering kali hanya dilirik manakala isu tersebut bersesuaian dengan selera pendanaan atau menguntungkan kelompok kepentingan politik tertentu.
Oleh karena itu, sikap ambil jarak yang ditunjukkan oleh Gereja adalah bentuk proteksi pastoral. Menolak untuk latah membebek pada narasi populer dokumenter tersebut adalah cara Gereja melindungi masyarakat adat agar tidak dirampas martabatnya untuk kedua kali.
Jika PSN berpotensi merampas tanah mereka, maka dokumenter yang bias berpotensi merampas narasi komprehensif mereka, mengubah penderitaan masyarakat asli semata-mata menjadi komoditas jualan luka yang menguntungkan portofolio para pembuat narasinya.
Perspektif Laudato Si’: Keutamaan Martabat Manusia di Atas Ekosistem
Serangan bertubi-tubi yang menargetkan Gereja Katolik terkait netralitasnya sering kali meminjam doktrin Gereja itu sendiri sebagai amunisi, khususnya dengan mengutip secara parsial Ensiklik Laudato Si’.
Dokumen bersejarah Paus Fransiskus (2015) tersebut memang memuat kecaman keras mengenai budaya eksploitasi dan dosa ekologis yang merusak bumi sebagai rumah bersama.
Berbekal kutipan sepotong-sepotong ini, para pengkritik menuntut agar Uskup Merauke berdiri di garis depan menolak secara radikal setiap sentuhan alat berat atas nama konservasi lingkungan murni.
Namun, pembacaan yang reduksionis tersebut gagal menangkap jantung teologis dari ensiklik itu sendiri, yakni konsep “Ekologi Integral” (Annett, 2025). Ajaran sosial Gereja tidak pernah mempromosikan ekosentrisme atau biosentrisme radikal yang mensejajarkan apalagi merendahkan nilai manusia di bawah eksistensi pohon, flora, maupun fauna.
Kerusakan alam memang berelasi erat dengan keserakahan, tetapi solusi atas krisis tersebut tidak boleh diselesaikan dengan meniadakan kebutuhan eksistensial umat manusia. Ekologi alam dan ekologi sosial adalah entitas yang tak terpisahkan (Annett, 2017).
Penegasan teologis yang patut dikumandangkan di Papua Selatan adalah: kendati alam ciptaan wajib dirawat dengan takzim, ia tidak akan pernah lebih penting dari kemanusiaan itu sendiri.
Sebagai citra Allah (Imago Dei), kehidupan, keselamatan, dan martabat manusia menempati hierarki puncak dalam seluruh tata kosmis. Antroposentrisme yang dikecam oleh Paus Fransiskus adalah antroposentrisme tirani yang eksploitatif, namun hal itu sama sekali tidak membatalkan doktrin tentang keutamaan hak hidup dan perkembangan rohani-jasmani manusia secara utuh (Puzon et al., 2025).
Melestarikan bentang hutan hujan tropis yang perawan akan kehilangan keabsahan moralnya apabila hal itu mengharuskan warga di sekitarnya hidup terjerat belenggu kelaparan, ketiadaan fasilitas medis, dan buta huruf karena hilangnya akses infrastruktur fisik.
Menuntut masyarakat pedalaman Papua untuk tetap hidup stagnan sebagai sekadar “penjaga keasrian museum lingkungan alam” demi memuaskan romantisme para penggiat lingkungan dari dunia modern, adalah sebuah manifestasi ketidakadilan sosial gaya baru yang sangat manipulatif.
Dalam bingkai keutamaan martabat manusia inilah, penolakan absolut terhadap PSN tanpa menawarkan jalan keluar sosio-ekonomi adalah kemunafikan. Posisi Keuskupan Agung Merauke berpijak pada nalar realisme yang menempatkan kesejahteraan umat sebagai episentrum pertimbangan.
Melalui program pemberdayaan dan advokasi peningkatan taraf hidup yang konkret, Gereja menerjemahkan prinsip bahwa setiap transisi lanskap ekologis di Papua mutlak harus berimplikasi langsung pada terangkatnya derajat kehidupan manusia yang mendiami tanah tersebut.
Tugas mengawal ekologi integral berarti memastikan bahwa intervensi negara benar-benar melayani subjek utamanya: manusia Papua. Menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan yang mendesak dan upaya sungguh-sungguh membebaskan saudara sesama dari jerat keterbelakangan adalah wujud nyata Laudato Si’.
Kepedulian lingkungan tidak boleh bermetamorfosis menjadi pengabaian hak prerogatif hidup layak, karena di atas daun dan aliran sungai Papua, berdiri manusia yang jiwanya tak terhingga jauh lebih berharga dari alam semesta.
Sengkarut konflik agraria Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan membuktikan bahwa pelik kemanusiaan terlalu sakral untuk diadili melalui kacamata biner para pencari panggung narasi.
Sikap Gereja Katolik dan Uskup Agung Merauke yang memilih “diam” dan tidak terseret dalam polarisasi pro-kontra bukanlah sebuah ketakutan, melainkan langkah profetik yang selaras dengan penolakan Yesus terhadap ilusi Mesias politis; sebuah strategi brilian untuk meruntuhkan framing media sekaligus menjaga otoritas moral Gereja agar tetap berdiri bebas membela umatnya.
Melalui lensa ekologi integral Laudato Si’, advokasi lingkungan harus senantiasa tunduk pada hierarki keselamatan dan martabat manusia, sehingga keberpihakan Gereja dibuktikan bukan melalui kebisingan demonstrasi yang mengomodifikasi budaya lokal, melainkan lewat karya nyata yang membebaskan orang Papua dari kebodohan dan kemiskinan.
Sebab pada akhirnya, membela Papua sejati bukanlah tentang seberapa keras kita berteriak menyelamatkan hutannya, melainkan seberapa tulus kita menolak untuk menjual luka manusia yang bernapas di dalamnya.










