Oleh Yosua Noak Douw
Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
BEBERAPA hari terakhir, merebak diskusi terbatas aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah jejaring jagat maya terutama grup WhatsApp di tanah Papua. Diskusi mendadak riuh. Pangkal diskusi, Menteri Koperasi Republik Indonesia Dr Ferry Juliantono, SE, Ak, M.Si merujuk berita media nasional, Rabu (14/10) kembali memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan direalisasikan tahun 2026.
Pada pekan pertama Oktober, Ferry juga mengemukakan terkait rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi saat berlangsung Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam (SI) ke-42 di Jakarta. Di kantor-kantor dinas, di ruang guru hingga di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di pelosok tanah Papua, misalnya, pertanyaan: apakah gaji bulan depan masih masuk ke rekening bank seperti biasa atau harus diambil di koperasi selalu muncul.
Kegelisahan itu wajar dan beralasan. Bagi seorang ASN terutama yang mengabdi di pelosok seperti tanah Papua, gaji bukan sekadar angka di slip. Ia adalah uang sekolah anak, cicilan rumah, biaya berobat orang tua, dan beras di dapur. Ketika jalur yang mengantarkan gaji itu hendak diubah, yang dipertaruhkan adalah rasa aman jutaan keluarga.
Kabar baiknya, gagasan itu ternyata belum menjadi kebijakan. Pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan usulan tersebut masih dikaji karena membutuhkan kesiapan kelembagaan dan perubahan sistem yang besar. Wakil Menteri Dalam Negeri Dr H. Bima Arya Sugiarto, SIP, MA kepada wartawan di Desa Cangkuang Weta, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10) memberikan penjelasan terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui gerai koperasi. Kata Bima, gagasan tersebut baru sebatas salah satu opsi, bukan mutlak.
Koreksi Sebelum Terbit Keputusan
Namun, justru karena masih wacana, kita dibicara lebih serius antar pemangku kepentingan (stakeholder) formal terlebih dahulu. Wacana tersebut juga perlu mendapat respon dan masukan masyarakat luas. Kebijakan publik idealnya dikoreksi sebelum diputuskan. Bukan sesudah diputuskan karena akan lahir persoalan atau masalah baru, terutama bagi ASN yang mengabdi di pelosok. Hemat penulis, gagasan menyalurkan gaji ASN melalui koperasi adalah niat baik yang ditempuh lewat jalan keliru. Apakah kebijakan itu memudahkan ASN terutama mereka yang berada di pelosok seperti tanah Papua?
Pertanyaan di atas penting tidak hanya terkait ASN yang bermukim di Jakarta dan kota-kota besar lain di Indonesia. Ia menyangkut guru di lembah Baliem, Provinsi Papua Pegunungan, perawat di kampung-kampung di pulau-pulau terluar di tapal batas negeri bahkan penyuluh pertanian, dan para pensiunan yang menggantungkan hidup pada setiap tanggal satu. Karena itulah wacana ini layak dipertimbangkan serius, matang, dan kepala dingin berpijak pada aturan dan dengan mendengar suara pihak-pihak yang akan paling merasakan dampak langsung kebijakan itu bila kelak diterapkan.
Mari kita mulai dari hal paling mendasar. Uang negara tidak boleh berjalan ke mana saja. Ia memiliki rel yang ditetapkan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai Bendahara Umum Daerah. Undang-Undang Perbendaharaan Negara kemudian mengatur bahwa kas negara dan kas daerah disimpan serta disalurkan melalui sistem perbankan.
Selama ini, alurnya jelas. Dana gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana, lalu ditransfer langsung ke rekening setiap pegawai. Semua tercatat dalam sistem elektronik, dapat ditelusuri hingga ke rupiah terakhir, dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia setiap tahun. Sederhana, tertib, dan teruji puluhan tahun.
Koperasi tidak berada dalam rel itu. Memang, Undang-Undang memberi ruang bagi Bendahara Umum Negara untuk menunjuk lembaga keuangan selain bank. Tetapi kewenangan itu ada di tangan Menteri Keuangan, bukan kementerian lain, dan harus disertai standar kelayakan serta pengawasan yang jelas. Sampai saat ini, perangkat aturan semacam itu belum ada untuk koperasi desa. Dalam hukum administrasi negara, pemerintah hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan hukum. Tanpa dasar itu, kebijakan sebaik apa pun ibarat pondok yang berdiri di ketinggian padang pasir.
Undang-Undang yang sama juga menggariskan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pertanyaannya, apakah menambah satu perantara baru semacam koperasi membuat pengelolaan gaji lebih tertib? Apakah lebih efisien? Apakah lebih mudah diawasi? Sulit menemukan jawaban “ya” untuk ketiga pertanyaan itu. Setiap lapisan tambahan justru berarti tambahan rekonsiliasi, tambahan pemeriksaan, dan tambahan celah.
Siapa yang Menjamin Uang Pegawai?
Persoalan kedua lebih dekat dengan dompet ASN. Gaji yang tersimpan di bank dilindungi lembaga penjamin simpanan. Jika sebuah bank bermasalah, simpanan nasabah tetap dijamin negara hingga batas tertentu. Perlindungan ini tidak berlaku bagi simpanan di koperasi.
Kita belum lupa bagaimana beberapa koperasi simpan pinjam besar gagal bayar beberapa tahun lalu. Ribuan anggota kehilangan tabungan, dan kerugiannya mencapai puluhan triliun rupiah. Sebagian korban hingga kini masih menunggu kepastian. Pengalaman pahit itu mengajarkan satu hal penting: koperasi yang dikelola tanpa pengawasan memadai bisa runtuh, dan yang menanggung akibatnya adalah anggota.
Publik bisa membayangkan bila gaji ASN satu kabupaten tertahan di koperasi yang sedang kesulitan likuiditas. Siapa yang akan bertanggung jawab? Negara sudah membayar, koperasi tidak sanggup menyalurkan, dan pegawai terjepit di tengah beban kerja yang menumpuk memberikan pelayanan pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjamin hak pegawai atas gaji yang layak dan tepat waktu. Memindahkan risiko itu ke pundak pegawai jelas bukan bentuk perlindungan.
Para ekonom menyebut gejala ini sebagai persoalan keagenan. Setiap kali ada perantara baru di antara pemilik dana dan penerima akhir, muncul biaya baru. Biaya baru dimaksud ialah biaya pengawasan, risiko informasi yang tidak seimbang, dan kemungkinan kepentingan perantara tidak sejalan dengan kepentingan penerima. Dalam urusan gaji, negara wajib memastikan hak pegawai sampai utuh. Semakin pendek jalurnya, semakin kecil peluang ada yang tercecer di tengah jalan.
Koperasi Lahir dari Kesukarelaan
Ada ironi yang jarang disadari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat koperasi, tetapi justru bisa melukai jati diri koperasi itu sendiri. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta (Bung Hatta) membayangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari kesadaran bersama, bukan dari perintah.
Jika ASN diwajibkan menerima gaji melalui koperasi, keanggotaan berubah menjadi keharusan administratif. Koperasi mungkin akan terlihat ramai di atas kertas, tetapi rapuh di dalamnya. Koperasi yang kuat adalah koperasi yang dipercaya anggotanya karena memberi manfaat nyata, bukan karena anggotanya tidak punya pilihan lain.
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih adalah program yang usianya masih sangat belia. Gaji manajernya saja masih ditanggung APBN selama dua tahun masa transisi. Gaji pegawainya disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing unit, dan banyak di antaranya baru mulai berjalan.
Menyalurkan gaji pegawai negara bukan hanya pekerjaan ringan tetapi bersiko. Karena itu dibutuhkan sistem teknologi yang andal, persediaan dana harian yang besar, pencatatan yang presisi, dan petugas yang terlatih. Membebani lembaga yang masih belajar berjalan dengan tanggung jawab sebesar itu ibarat meminta anak yang baru bisa bersepeda untuk mengangkut beban truk. Niatnya mungkin melatih, tetapi risikonya terlalu besar.
Cermin dari Tanah Papua
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa koperasi bisa menjangkau kampung-kampung yang belum tersentuh bank, termasuk di tanah Papua. Penulis bisa memahami alasan itu. Di banyak distrik (kecamatan) pegunungan dan pesisir di bumi Cenderawasih, pegawai harus menempuh perjalanan jauh, kadang dengan pesawat perintis, hanya untuk mengambil gaji di kota kabupaten.
Tetapi jawabannya bukan memindahkan jalur gaji ke koperasi. Di wilayah dengan jaringan internet yang tidak stabil, pasokan uang tunai yang terbatas, dan pengawasan yang sulit menjangkau, risiko koperasi justru lebih besar. Satu kesalahan pencatatan atau satu kasus penyelewengan bisa membuat gaji puluhan guru dan tenaga kesehatan di pedalaman tertahan berminggu-minggu bahkan menyentuh hitungan bulan. Bagi mereka yang sudah berkorban mengabdi di tempat sulit, itu adalah kesulitan dan ketidakadilan berwajah ganda.
Kita juga tahu bahwa di tanah Papua, gaji yang terlambat bukan hanya soal ekonomi rumah tangga. Ia bisa berdampak pada pelayanan publik. Guru yang gajinya tertahan terpaksa meninggalkan sekolah untuk mengurus haknya ke kota. Mantri dan bidan di pelosok kampung (desa) terpaksa menutup Puskemas Pembantu (Pustu) berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi calon korban paling pertama yang dirugikan.
Solusi yang lebih masuk akal adalah mendekatkan layanan bank ke kampung, bukan menjauhkan gaji dari perlindungan bank. Perluasan agen bank, layanan perbankan bergerak, dan penguatan jaringan telekomunikasi jauh lebih menjawab persoalan akses tanpa mengorbankan keamanan dana pegawai.
Jalan Tengah yang Lebih Bijak
Penulis tentu tidak menolak semangat memperkuat koperasi. Ekonomi kerakyatan memang perlu didorong, dan koperasi adalah wadah yang tepat. Namun, yang dipersoalkan adalah caranya. Ada banyak jalan untuk membesarkan koperasi tanpa mengutak-atik alur keuangan negara. Paling kurang, dapat dikemukakan beberapa di antaranya.
Pertama, koperasi dapat menjadi agen bank. Kopdes Merah Putih bisa bermitra dengan bank milik negara atau bank daerah sebagai loket layanan tanpa kantor. Pegawai dapat menarik gaji atau membayar tagihan di koperasi, sementara uangnya tetap aman di rekening bank. Koperasi mendapat imbal jasa dan kunjungan warga, pegawai mendapat kemudahan, dan negara tidak kehilangan kendali.
Kedua, ASN dapat diajak menjadi anggota koperasi secara sukarela. Misalnya, melalui sosialisasi, simpanan berjangka yang menarik atau layanan kebutuhan pokok dengan harga bersaing. Biarkan pegawai memilih koperasi karena manfaatnya, bukan karena diwajibkan. Ketiga, koperasi dapat dilibatkan dalam rantai belanja desa dan program pangan pemerintah sesuai aturan pengadaan. Dengan begitu, koperasi tumbuh dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Keempat, bila pemerintah tetap ingin mengkaji gagasan ini, kajian harus dipimpin Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, bersama Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perubahan aturan harus didahulukan, bukan menyusul setelah kebijakan diumumkan.
Jangan Perbaiki yang Tidak Rusak
Ada pepatah lama dalam dunia manajemen: jangan memperbaiki sesuatu yang tidak rusak. Sistem pembayaran gaji ASN saat ini bukan sistem yang sempurna, tetapi ia bekerja. Ia tercatat, diawasi, dilindungi, dan dipercaya. Menambah satu mata rantai baru tanpa alasan yang mendesak hanya akan menambah titik rawan, memperpanjang alur, dan membuka peluang masalah baru yang sebelumnya tidak ada.
Kebijakan publik yang baik lahir dari pertanyaan yang tepat: masalah apa yang ingin diselesaikan? Bila masalahnya adalah koperasi yang belum kuat, maka jawabannya adalah memperkuat usaha koperasi, melatih pengurusnya, dan membuka pasar bagi produknya. Bila masalahnya akses layanan keuangan di pelosok, jawabannya adalah memperluas jangkauan bank. Tidak satu pun dari masalah itu yang diselesaikan dengan membelokkan gaji pegawai ke jalur yang belum siap.
Aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius ialah gaji ASN bukan ladang uji coba kebijakan. Ia adalah hak yang dijamin Undang-Undang dan menjadi tumpuan hidup jutaan keluarga. Karena itu, pandangan penulis sederhana: pembayaran gaji ASN cukup dilakukan melalui proses normal. Biarlah uang negara berjalan di relnya dan berikan kebebasan koperasi tumbuh di jalannya sendiri sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Keduanya bisa sama-sama kuat, asalkan tidak dipaksa berjalan di jalur yang sama.










