NABIRE, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak penegak hukum segera memproses secara hukum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Koalisi juga juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin, SH, MM segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire memeriksa indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana BLT di Puncak.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobay, SH, MH mengatakan, masyarakat di Kabupaten Puncak dan Intan Jaya sangat memerlukan BLT. Kehidupan masyarakat di dua kabupaten sangat miris mengingat belakangan dilanda konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri melawan anggota TPNPB OPM.
Buntutnya, warga dari kedua kabupaten itu mengungsi sehingga mereka sangat memerlukan BLT untuk membeli kebutuhan pangan atau makan mereka setiap hari selama berada di pengungsian. Pasalnya, mereka memilih menjauh dari kampung dan kebun serta lahan yang menjadi sumber pemenuhan pangan sehari-hari.
“Meski demikian harapannya yang terjadi malah sebaliknya. Realisasi dana bantuan langsung di Distrik Beoga malah jauh dari harapan warga sipil yang menjadi pengungsi. Padahal, BLT (diperuntukkan bagi warga kurang mampu) sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Emanuel Gobay dari Nabire, Papua Tengah, Rabu (23/7).
Desakan koalisi tersebut disampaikan Emanuel menyusul sebuah tayangan video yang viral belakangan. Dalam video itu, terlihat seorang oknum polisi yang mengatakan, ‘ini (BLT/uang) ada rekan-rekan dari Satgas, dari Koramil, dan Polsek. Silahkan atur (bagi). Atur. Untuk keamanan punya silahkan ambil dan isi di dalam ini. Selesai langsung bawa ke masyarakat masing-masing’.
Selanjutnya, seorang aparat kampung yang berada di sekitar menjawab, ‘itu yang bagi uang ini sudah saya pernah (bagi) uang (BLT) ini. Jadi, saya pikir itu saya sendiri buka di meja. Saya sendiri buka di sini.’ Kemudian, oknum anggota polisi menyangga, ‘bagi di sini to. Hormat, itu yang betul.’
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) aparat keamanan saat pembagian BLT di Beoga, Puncak pada Jumat (18/7).
“Dalam video berdurasi satu menit 30 detik, terlihat anggota polisi berbicara mengenai uang yang berada di atas meja. Rupanya ia sedang mengarahkan para kepala kampung dan secara langsung mengalokasikan sejumlah uang untuk Satgas TNI, anggota Koramil dan anggota Polsek,” ujar Hesegem.
“Terlepas dari itu. Apabila pernyataan oknum anggota polisi dalam video viral tersebut benar, maka jelas telah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gobay lebih lanjut.
Menurut Gobay, pihak koalisi menggunakan kewenangan sesuai perintah Pasal 100 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Menteri Sosial memastikan realisasi dana BLT di wilayah konflik bersenjata di Papua, khususnya di Puncak dan Intan Jaya.
Kedua, Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Tengah dan Propam Polda Papua Tengah memeriksa oknum polisi dalam video viral berjudul ‘BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana.’
Ketiga, Panglima TNI segera memerintahkan Kogabwilhan dan Pangdam XVII/Cenderawasih memeriksa oknum anggota TNI yang terlihat maupun yang disebutkan dalam video viral berjudul ‘BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana.’
Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia segera memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire memeriksa oknum polisi dan oknum anggota TNI dalam video viral berjudul ‘BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana’ atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana BLT di Puncak Papua.
Kelima, Gubernur Papua Tengah dan Bupati Puncak segera memastikan seluruh warga tidak mampu di Puncak mendapatkan dana BLT. Koalisi terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, SKPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. (*)