BKN Tanggapi Surat Klarifikasi Gubernur Terkait Pengisian Pelaksana Tugas di Papua Pegunungan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

BKN Tanggapi Surat Klarifikasi Gubernur Terkait Pengisian Pelaksana Tugas di Papua Pegunungan

Foto ilustrasi: Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 7316/R-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 21 Mei 2025 perihal Tanggapan atas Surat Klarifikasi Gubernur Papua Pegunungan menanggapi surat klarifikasi Gubernur Dr (HC) John Tabo, SE, MBA kepada BKN sebelumnya.

Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH melalui surat tanggapannya yang salinannya beredar di sejumlah grup WhatsApp menanggapi Surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor 800.1.3.3/1347GUB PPP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima Badan Kepegawaian Negara tanggal 19 Mei 2025 perihal Klarifikasi Terkait Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pengisian Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Zudan Arif Fakrulloh dalam tanggapannya menyampaikan sejumlah hal. Pertama, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 6880/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 5 Mei 2025 dinyatakan sebagai berikut.

Satu, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2020.

Dua, Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus sesuai dengan ketentuan angka (3) huruf (b) poin (1) Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yaitu apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan tetap.

Kedua, pemberhentian JPT dengan alasan team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan kepala daerah tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Ketiga, jabatan dianggap lowong apabila jabatan tersebut sudah tidak diduduki oleh pejabat definitif yang pemberhentiannya sudah ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari BKN.

Keempat, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, proses pengisian JPT Pratama yang lowong dapat dilakukan melalui seleksi terbuka (promosi) dan uji kompetensi/evaluasi kinerja (rotasi/mutasi antar  JPT).

Kelima, rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut. Satu, pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan  selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja cukup, kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dua, dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi. Tiga, berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi yang dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Keenam, berdasarkan angka 4 huruf a Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 6  Juni 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa  dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, instansi pemerintah wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut)  SIASN. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan wajib menggunakan i-MUT dalam rangka memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Ketujuh, dengan demikian Gubernur Papua Pegunungan perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Gubernur Papua Pegunungan perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta mengembalikan pejabat tersebut dalam jabatan semula (definitif) dan membatalkan seluruh proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 5 Juni 2025.

Kedelapan, apabila tidak dilakukan tindak lanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian terhadap Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Isi salinan surat Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh perihal Tanggapan atas Surat Klarifikasi Gubernur Papua Pegunungan mendapat reaksi anggota grup. “Siapa yang di belakang Pa Gubernur yang atur-atur jabatan tanpa beri pertimbangan di luar aturan yang menyebabkan situasi ini? Miris sekali! Coba kasih masukan (yang) baik boleh,” ujar seorang anggota grup WhatsApp Cahaya Toli News di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (27/5). (*)

Tinggalkan Komentar Anda :