Kadis PMK Deiyai Ferry Pakage Minta 61 Kepala Kampung dan Pendamping Tuntaskan LPJ dan RPD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP. Foto: Istimewa

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP mengatakan, di era pembangunan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Ferdinant, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Deiyai menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, khususnya di 67 kampung yang tersebar di wilayah Deiyai.

“Pada Sabtu (8/11) lalu DPMK Deiyai sudah melayangkan Surat Permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Nomor 140.1/85/412.2-DPMK/XI/2025 yang ditujukan kepada 67 kepala kampung, 67 bendahara kampung dan pendamping desa di lima distrik,” ujar Kepala Dinas PMK Deiyai Ferdinant Pakage di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Kamis (18/12).

Menurut Ferry Pakage, —sapaan akrabnya— dalam surat peringatan itu pihak DPMK menyampaikan agar LPJ Tahap I kepada Bupati melalui DPMK Kabupaten Deiyai dan surat Sekretariat Daerah Nomor 900/548/Setda/Deiyai/XI/2025 tentang Permintaan LPJ namun belum ditindaklanjuti.

“Namun, hingga saat ini hanya enam kampung dari Distrik Bouwobado yang telah menyampaikan LPJ penggunaan dana desa tahap I,” kata Ferry, birokrat muda Papua Tengah dan doktor (S3) lulusan Universitas Merdeka (Unmer), Malang, Jawa Timur tahun 2023.

Ferry menegaskan, surat peringatan tersebut bukan hanya sekadar formalitas tetapi bentuk perhatian pemerintah terkait penggunaan dana desa secara efektif dan efisien sekaligus menjaga praktik pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di bawah kepemimpinan Bupati Deiyai Melkianus Mote dan Wakil Bupati Ayub Pigome.

“Ketidakpatuhan dalam menyampaikan LPJ dapat berakibat pada penundaan pencairan alokasi dana desa tahap II dan berdampak negatif terhadap program pembangunan desa,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun oidana bagi kepala desa. Bahkan lebih dari itu, katanya, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung.

“Surat teguran ini seharusnya dipandang sebagai suatu upaya positif dari pemerintah kampung dalam mendorong efektivitas penggunaan dana desa dan kelancaran penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap dua,” kata Ferry.

Ketegasan pemerintah dalam menegur kepala desa yang belum menyelesaikan LPJ, ujar Ferry, menunjukkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Kami dari DPMK mengharapkan para kepala kampung dan pendamping desa yang belum menyampaikan laporannya agar segera menyampaikan LPJ dan RPD tahap dua sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih baik. Dengan demikian, manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” katanya.

Menurut Ferry, untuk penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap dua baru enam kampung di Distrik Bouwobado yang sudah tersalur dengan lancar pada Rabu (17/12) melalui Bank Papua Cabang Waghete, Deiyai.

“Saat ini DPMK masih menunggu LPJ dan RPD dari kepala kampung dan pendamping desa di Distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur dan Kapiraya. Apabila sampai Jumat (19/12) tidak menyampaikan dokumen tersebut penundahan penyaluran bisa terjadi akibat kepala kampung dan pendamping desa tidak patuh terhadap aturan,” ujar Ferry. (*)