TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak molor atau memperpanjang masa cuti dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
“Saya berharap semua ASN masuk seperti biasa sesuai jadwal cuti secara nasional yang sudah ditentukan pemerintah. Libur cukup panjang, sehingga sekarang semua masuk kantor seperti biasa untuk melaksanakan tugas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati John Rettob kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (16/4).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (9/1). Pemerintah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN dan pegawai honorer.
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024. Aturan yang tersebut terbit dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum kesatu peraturan itu disebutkan bahwa presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 mulai Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” ujar Presiden Jokowi. Dalam Keppres itu juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Pemerintah juga menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFH) bagi pegawai ASN yang berlaku usai libur Lebaran 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN berlaku pada Selasa-Rabu (16-17/4). Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
“Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu, tanggal 17 April dan Kamis tanggal 18 April,” ujar ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Muhadjir Effendy di Jakarta, Sabtu (13/4).
“Setelah dua hari itu dan seterusnya, ASN sudah harus masuk seperti biasa, tidak boleh WFH. Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari, Selasa-Rabu,” lanjut Muhadjir. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)