Anggota DEN RI Johni Numberi Beri Kuliah Umum di Universitas Musamus Perihal Energi Nasional

Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Republik Indonesia Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng berfoto bersama usai memberi kuliah umum (studium generale) bertema Regulasi dan Arah Kebijakan Energi Nasional dalam Mendukung Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia di Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Papua Selatan, Rabu (15/7). Foto: Istimewa

MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng, Rabu (15/7) memberi kuliah umum (studium generale) di Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Papua Selatan.

“Kuliah umum ini salah satu upaya Dewan Energi Nasional RI guna memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan energi nasional menuju ketahanan dan kemandirian energi berkelanjutan,” ujar Johni Numberi di Kampus Unmus Merauke, Papua Selatan, Jumat (17/7).

Menurut Numberi, kuliah umum bertema Regulasi dan Arah Kebijakan Energi Nasional dalam Mendukung Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia diikuti sivitas akademika Universitas Musamus, dosen, mahasiswa serta pemangku kepentingan daerah. Kuliah umum dibuka dan ditutup secara resmi Rektor Unmus Dr Ir Daud Andang Pasalli, ST, M.Eng.

Numberi, Guru Besar Teknik Mesin Bidang Konversi Energi Baru Terbarukan Universitas Cenderawasih menambahkan, kuliah umum berlangsung lancar dan sukses. Para peserta juga nampak antusias mengikuti kuliah karena memiliki juga perhatian terhadap pembangunan energi dan keberlanjutan di Papua Selatan.

“Energi merupakan sektor strategis yang menjadi fondasi pembangunan nasional. Penyediaan energi yang cukup, berkelanjutan, terjangkau, dan berkeadilan menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” kata Numberi lebih lanjut.

Numberi menjelaskan, penyelenggaraan energi nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang memberikan mandat kepada DEN RI untuk merumuskan dan menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi serta memastikan keterpaduan kebijakan energi nasional dan daerah.

“Transformasi energi bukan hanya perubahan teknologi, tetapi perubahan paradigma pembangunan agar energi menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan penguatan kemandirian energi nasional,” kata Numberi.

Numberi menambahkan, arah pembangunan energi nasional dilaksanakan melalui tiga instrumen utama. Pertama, Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai arah strategis pembangunan energi nasional. Kedua, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai dokumen perencanaan energi nasional. Ketiga, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai pedoman implementasi kebijakan energi di tingkat daerah.

Keberhasilan transisi energi, lanjut Numberi, sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Untuk Provinsi Papua Selatan, pelaksanaan kebijakan energi daerah telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Papua Selatan.

“RUED Papua Selatan menjadi pedoman strategis dalam mengembangkan sistem energi daerah sesuai potensi sumber daya alam, karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan ekonomi daerah,” kata Numberi.

Dalam kesempatan tersebut, Numberi mengatakan Papua Selatan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu pusat energi baru terbarukan (EBT) di kawasan Indonesia Timur.

Potensi tersebut meliputi energi surya melalui pengembangan PLTS, yang sejalan dengan program nasional PLTS 100 GW sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.

Selain itu, energi biomassa pertanian dan perkebunan, yang dapat dikembangkan melalui pemanfaatan limbah pertanian dan agroindustri sebagai sumber energi terbarukan serta mendukung ekonomi sirkular.

Berikut, energi berbasis sagu sebagai bioenergi lokal Papua, yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi bahan baku bioenergi melalui riset dan inovasi teknologi. Kemudian, biofuel berbasis komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, tebu, dan singkong.

“Pengembangan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel mendukung implementasi Biodiesel B50 yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai strategi memperkuat kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya dalam negeri,” ujar Numberi.

Selain itu, pengembangan bioetanol dari tebu, singkong, dan komoditas pertanian lainnya mendukung kebijakan campuran bahan bakar nabati melalui tahapan E5, E10 hingga menuju target E20.

Menurut Numberi, pengembangan bioenergi tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan swasembada energi, pangan, dan air bersih, serta mempercepat hilirisasi industri berbasis sumber daya alam nasional. Potensi energi air melalui PLTA dan PLTMH, serta potensi energi angin dan sumber energi terbarukan lainnya.

Energi Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Daerah

Numberi menegaskan bahwa pengembangan energi tidak boleh hanya berorientasi pada penyediaan listrik, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.

“Energi harus menjadi penggerak transformasi ekonomi daerah. Potensi sumber daya alam Papua Selatan harus diolah menjadi sumber energi yang memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Numberi.

Menurutnya, Papua Selatan memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia Timur berbasis ketahanan pangan, energi, dan ekonomi hijau.

Dalam kuliah umum tersebut, Numberi juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung transformasi energi melalui penelitian, pengembangan teknologi, inovasi, penyediaan sumber daya manusia energi, serta hilirisasi potensi lokal.

Tantangan implementasi RUED Papua Selatan diakuinya meliputi kondisi geografis yang luas, kebutuhan penguatan infrastruktur energi, biaya investasi, peningkatan kapasitas SDM serta perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Transisi energi membutuhkan pendekatan pentahelix melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media,” kata Numberi.

Numberi juga menjelaskan, Indonesia memiliki komitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat melalui peningkatan bauran energi baru terbarukan, pengembangan energi bersih, pemanfaatan bioenergi, efisiensi energi, elektrifikasi sektor transportasi serta pengembangan teknologi rendah karbon.

Sedangkan Daud Andang Pasalli menyampaikan apresiasi atas kehadiran DEN RI dalam memberikan wawasan strategis mengenai kebijakan energi nasional kepada sivitas akademika Universitas Musamus.

“Penguatan kapasitas SDM bidang energi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda Papua Selatan menghadapi tantangan pembangunan masa depan,” ujar Pasalli.

Melalui kegiatan ini, DEN RI dan Universitas Musamus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung percepatan transisi energi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emission 2060. (*)