Warga Negara Finlandia Masuk DPO TPNPB OPM, Egianus Kogoya dan Pasukannya Terkena Sanksi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Warga Negara Finlandia Masuk DPO TPNPB OPM, Egianus Kogoya dan Pasukannya Terkena Sanksi

Juru Bicara Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom. Sumber: koran.tempo.co, Kamis, 6 Desember 2018

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Warga negara Finlandia Juha Christensen, Minggu (29/9) diumumkan secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). 

Pengumuman tersebut disampaikan Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB OPM masing-masing Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliat Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.

“Juha Christensen ikut bersama Pemerintah Indonesia yang memainkan perannya sebagai negosiator pembebasan pilot Susi Air Captain Phillips Mark Mehrtens yang ditahan oleh Egianus Kogeya dan pasukannya di Nduga karena telah memasuki wilayah zona merah atau wilayah perang,” ujar Juru Bicara Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (29/9).

Menurut Sebby, pihak Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB juga memberikan sanksi kepada Egianus Kogoya dan pasukannya karena telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Juha. Juha, pengusaha terkenal di Finlandia, ujar Sebby, dipakai oleh Pemerintah Indonesia memasuki wilayah zona merah di Nduga. 

Juha masuk dalam misi pembebasan Mehrtens yang dibebaskan tanpa mengikuti protokol pembebasan sandera sesuai proposal TPNPB yang diumumkan sejak 17 September 2024. Sebby juga menyampaikan penjelasan sekilas kepada seluruh pejuang Papua Merdeka dari aktivis sipil, militer, diplomat dan seluruh pimpinan politik Papua merdeka.

“Juha Christensen adalah aktor di balik redanya konflik Gerakan Aceh Merdeka, GAM karena ikut terlibat bersama Pemerintah Indonesia dan berperan menjadi fasilitator sejak tahun 2005 hingga terjadinya perdamaian dan akhirnya hingga sekarang bangsa Aceh masih dijajah Pemerintah Indonesia,” ujar Sebby lebih lanjut.

Pasca penetapan masuk DPO, menurut Sebby, Juha dilarang memasuki wilayah zona perang di Papua Barat karena anda akan menjadi target pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) TPNPB seluruh tanah Papua.

“Kami sampaikan kepada dunia internasional, terlebih khusus PBB dan Pemerintah Selandia Baru untuk segera melakukan investigasi peristiwa pembunuhan pilot asal Selandia Baru Glenn Malcolm Conning di Alama, Mimika. Glen ditembak orang tak dikenal dan hingga kini belum terungkap pelaku pembunuhan. Kasus itu masih jadi pertanyaan kami dan publik,” kata Sebby. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :