Ferdinant Sebut Penataan Kampung Masuk Program 100 Hari Kerja Bupati Deiyai Melkianus Mote - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Ferdinant Sebut Penataan Kampung Masuk Program 100 Hari Kerja Bupati Deiyai Melkianus Mote

Bupati Kabupaten Deiyai Melkianus Mote, ST (kanan) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMK Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM. MAP (kiri). Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Program 100 Hari Kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Melkianus Mote, ST dan Ayub Pigome menyasar juga penataan pemerintahan kampung di Deiyai, Provinsi Papua Tengah.

“Salah satu program penting dalam Program 100 Hari Kerja yaitu penataan pemerintahan kampung. Saya pikir ini salah satu program penting Pak Bupati bersama Pak Wakil Bupati,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM. MAP kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Sabtu (5/4).

Menurut Ferry Pakage, dalam seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, penataan pemerintahan kampung sangat penting. Salah satu tujuan pentingnya, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kampung, kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik agar meningkatkan daya saing kampung.

“Selain itu, penataan kampung dalam program 100 hari sangat penting dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat kampung,” ujar Ferry Pakage, birokrat muda dan doktor (S-3) Bidang Ilmu Sosial lulusan Program Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer), Malang, Jawa Timur.

Menurut Ferry, penataan kampung juga menjadi sentra perhatian Bupati dan Wakil Bupati Deiyai dalam  upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik (public service), Selain itu, ada goal di balik itu yaitu meningkatkan daya saing kampung, memperkuat pemerintahan kampung dan pemberdayaan masyarakat 

Ferry menjelaskan, berbagai aspek penataan pemerintahan kampung yang menjadi prioritas dinas yang dipimpinnya seperti penamaan dan kodifikasi desa, penataan batas kewilayahan dan peta kampung atau desa, kewenangan dan produk hukum desa hingga manajemen pemerintahan desa agar memudahkan pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan.

“Sebagai pucuk pimpinan di Dinas PMK Deiyai, kami semakin tertantang bekerja keras menyukseskan langkah Pak Bupati dan Wakil Bupati dalam seratus hari kerja. Desa atau kampung mendapat perhatian dalam program prioritas. Prinsipnya, sebagai dinas teknis, saya bersama jajaran siap melaksanakan dan menyukseskan gebrakan ini,” kata Ferry.

Menurut Ferry, lulusan S-2 jurusan Magister SDM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Management, Tangerang, Banten dan S-2 jurusan Administrasi Publik Stisospol Waskita Darma, Malang, penataan pemerintahan desa merujuk dua regulasi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

“Pencatatan data dan informasi ini sangat penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan manajemen pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien. Termasuk tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan responsible,” kata Ferry, doktor yang menulis disertasi berjudul Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat: Studi Realitas Sosial di Kampung Waghete 1, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :