Eka Yeimo Sebut Teguran Koleganya Terhadap Anggota MRP di Tanah Papua Sesuai Tugas DPD RI

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Tengah Eka Kristina Yeimo, S.Pd, M.Si. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Eka Kristina Yeimo, S.Pd, M.Si mengatakan, DPD RI berkewajiban memberikan tanggapan atau masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Jika ada kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah tidak berjalan sesuai dengan aturan atau fungsinya para senator atau anggota DPD RI dapat memberikan koreksi atau masukan wewakili rakyat. Langkah tersebut sejalan dan mengacu pada tugas, fungsi, dan wewenang DPD RI secara kelembagaan.

“Dalam beberapa minggu ini, isu terkait koreksi anggota DPD RI Paul Finsen Mayor terhadap anggota Majelis Rakyat Papua se-tanah Papua memanas. Pro dan kontra terkait keluhan dan kritik senator Paul Mayor terkait peran MRP sebagai wadah kultural yang belum maksimal memperjuangkan hak-hak orang asli Papua,” ujar Eka Yeimo di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Eka, senator asal Papua Tengah, kritik dan masukan Paul Mayor merupakan wujud tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap jalannya Undang-Undang Otsus Papua. MRP merupakan anak sulung atau nyawa otsus Papua.

“Kita rakyat Papua tahu bahwa kehadiran MRP dan DPR Papua jalur pengangkatan menyusul lahirnya Undang-Undang Otsus di tanah Papua. Jika para anggota MRP dan DPR Papua jalur pengangkatan tidak melakukan tugas, fungsi dan kewenagannya sebagaimana mestinya, sebagai senator sudah selaknya menegur atau memberikan masukan,” kata Eka.

Masukan senator Finsen Mayor, kata Eka, senator jebolan Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), perlu dan wajib agar ada perbaikan dan MPR dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai lembaga representasi kultural yang berwenang melindungi hak-hak dasar orang asli Papua berbasis adat, agama, dan pemberdayaan perempuan.

“Selaku senator Daerah Pemilihan Papua Tengah, saya berharap agar masing-masing saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga saat ini dan di waktu mendatang ada perbaikan sekaligus perubahan Papua ke arah yang lebih baik,” kata Eka.

Senator Finsen Mayor sebelumnya mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atau mengaudit pengelolaan anggaran di MRP Papua Tengah.

Permintaan senator asal Papua Barat Daya itu perlu dilakukan menyusul adanya laporan mengenai kinerja lembaga tersebut yang dianggap tidak berjalan maksimal. Setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk lembaga daerah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Dana publik bukan untuk didiamkan. Jika program kerja tidak terlaksana sesuai rencana, maka audit adalah langkah mutlak untuk memastikan penggunaan anggaran tetap berada di koridor hukum,” ujar Finsen Mayor di Jakarta, Kamis (22/3).

Selain itu, Finsen juga meminta BPK RI membuka data potensi kerugian negara di lingkungan MRP Papua Tengah. Keterbukaan data dari BPK sangat penting sebagai landasan bagi penegak hukum dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

“Audit ini bukan untuk menyudutkan individu, melainkan upaya murni demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di tanah Papua,” kata Finsen lebih lanjut.

Anggota MRP Papua Pegunungan Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam Ustad Ismail Asso sebelumnya juga meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di MRP Papua Pegunungan.

Menurut Ismail, sejak para anggota MRP Papua Pegunungan dilantik pada 19 Desember 2024 ada beberapa agenda penting yang dilakukan. Misalnya, melakukan proses pemilihan pimpinan MRP Papua Pegunungan. Namun, dalam perjalanan sejak dilantik oleh Menteri Dalam Negeri hingga dua tahun ini publik menilai fungsi MRP Papua Pegunungan mengalami kekosongan, kevakuman.

“Ada desakan publik agar MRP Papua Pegunungan dibubarkan karena selama dua tahun MRP Papua Pegunungan secara kelembagaan dinilai gagal dan tak satupun kami berpihak memperjuangkan hak-hak kulturan orang asli Papua. Baik dalam perlindungan terhadap hak sosial, politik, ekonomi, adat serta budaya,” ujar Ismail di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (11/3).

Selama dua tahun perjalanan MRP Papua Pegunungan, banyak kebocoran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terakhir, kata Ismail Asso, Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA meminta segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran MRP Papua Pegunungan.

“Terakhir Gubernur Papua Pegunungan Pak John Tabo sudah meminta membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 39 miliar. Sebelumnya, juga muncul angka Rp 49 miliar yang hilang. Nah, entah siapa yang memerintahkan siapa dan digunakan untuk apa anggaran itu, juga tidak tidak jelas. Kami minta BPK RI Perwakilan Papua segera melakukan audit konprehensif,” kata Ismail.

Menurut Ismail, sejak dilantik anggota MRP Papua Pegunungan tidak pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) karena tata terbit untuk kerja-kerja formal tidak jalan sama sekali. Artinya, selama dua tahun berjalan tidak ada kegiatan sama sekali dari anggota MRP Papua Pegunungan.

“Dalam setahun, MRP Papua Pegunungan harus melakukan reses selama tiga kali dalam setahun guna menyerap aspirasi rakyat. Artinya, reses pada awal, pertengahan, dan akhir tahun berjalan. Sayangnya, selama dua tahun kami bekerja reses tidak pernah dilakukan. Tapi, anggaran mungkin sudah dicairkan. Nah, sekali kali BPK RI Perwakilan Papua segera melakukan audit,” ujar Ismail tegas.

Langkah audit BPK RI Perwakilan Papua atau pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) lainnya sangat penting agar anggaran MRP Papua Pegunungan dicegah penyalahgunaannya. Perlu diingat, lanjut Ismail Asso, MRP adalah lembaga negara dan bukan lembaga pemerintah. (*)