Ketua KPU Dogiyai Elias Petege Sebut Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Selesai - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Ketua KPU Dogiyai Elias Petege Sebut Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Selesai

Ketua KPU Dogiyai Elias Petege bersama Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jeniver Darling Tabuni beserta para staf Sekretariat KPU Dogiyai dan KPU Papua Tengah usai sidang putusan perselisihan Pilkada Dogiyai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sidang putusan perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai pada Pilkada serentak 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (5/2) dinyatakan selesai. Pasca putusan, salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai dalam seluruh proses dan tahapan Pilkada di Dogiyai berakhir. 

“Masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai telah selesai hari ini di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Dogiyai Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (5/2).

Elias mengatakan, pasca putusan saatnya rakyat Dogiyai bersatu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bergandengan tangan membangun demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.

Menurut Elias, pasca Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai pada Rabu, 7 Desember 2024, tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga paslon mengajukan gugatan untuk menggugurkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 701 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai dengan masing-masing nomor perkara.

Pertama, Perkara Nomor 175/PHPU.Bup.XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 6. Kedua, Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 4, dan Perkara Nomor 194/PHPU.BUP.XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3. 

“Setelah yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar permohonan pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu atas tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Mahkamah Konstitusi telah membacakan dan mengucapkan putusan pendahuluan atau dismissal,” kata Elias lebih lanjut.

Menurutnya, putusan dismissal ini menilai suatu perkara layak dilanjutkan untuk persidangan pembuktian atau dihentikan dengan hasil perkara dinyatakan ditolak atau tak layak untuk dilanjutkan persidangan pembuktian.  Dengan demikian, kata Elias, proses sengketa hasil Pilkada Dogiyai telah selesai. 

“Proses selanjutnya yaitu KPU Kabupaten Dogiyai akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai terpilih tiga hari sejak KPU menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Elias.

Untuk itu, Elias, mantan peneliti isu-isu kebijakan publik dan politik Setjen MPR RI, menyampaikan beberapa himbauan kepada rakyat Dogiyai, terutama kepada tim pendukung enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang berlaga dalam pesta demokrasi di kabupaten itu.

Pertama, saling mengakui dan menerima kemenangan serta saling merangkul antar paslon dan bersama-sama membangun Dogiyai. Kedua, berkomitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dogiyai. Ketiga, kontestasi Pilkada Dogiyai tahun 2024 sudah berakhir dan paslon terpilih sudah diketahui publik.  

“Oleh karena itu, saya juga menghimbau saatnya enam paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai beserta para pendukung bergandengan tangan sebagai sesama anak honai kemudian bersatu untuk bekerja keras membangun Dogiyai demi kesejahteraan masyarakat,” kata Elias. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :