MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Senin (23/9) mulai pukul 11.00-13.30 WIT menggelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai di Pilkada serentak 2024 bertempat di Aula GKIP Digikotu, Mowanemani, Papua Tengah.
“Hari ini KPU Kabupaten Dogiyai sudah melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Senin (23/9).
Menurut Elias, hasil pengundian nomor urut juga sudah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 445 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024.
Hasil undian menempatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ruben Magai, SIP dan Yosep Douw A.Md dari jalur independen meraih Nomor Urut 01 dan paslon Yudas Tebai S.Pd, M.Si dan Yuliten Anouw, SE yang diusung koalisi Partai Demokrat, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih Nomor Urut 02.
Disusul paslon Bupati dan Wakil Bupati Otopianus Petrus Tebai dan Angkian Goo, S.Pi yang diusung koalisi Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih Nomor Urut 03.
Kemudian paslon Bupati dan Wakil Bupati Alfred Fredy Anouw, SIP dan Orgenes Kotouki, SE yang diusung koalisi Partai Garuda dan Partai Golkar meraih Nomor Urut 04.
Paslon Freny Anouw, SIP dan Abni Auwe yang diusung oleh Partai Gelora, Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih Nomor Urut 05.
Kemudian paslon Bupati dan Wakil Bupati Oskar Makai, SH dan Yani Bobi yang didukung oleh Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meraih Nomor Urut 06.
“Penetapan nomor urut enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai ini bersifat tetap dan menjadi dasar untuk pengadaan surat suara,” kata Elias lebih lanjut.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu serta pasangan calon perseorangan, anggota KPU Dogiyai, Penjabat Bupati Dogiyai Marten Ukago, SE, M.Si., Asisten II Setda Dogiyai, Kesbangpol Dogiyai, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, SH serta anggota Bawaslu Dogiyai Vinsensia Bunay.
Rapat pleno merupakan mengimplementasikan ketentuan Pasal 52 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga implementasi Pasal 121 dan 122 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU tersebut pada pokoknya menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka. Hasil penetapan nomor urut pasangan calon dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)